Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu
Beranda Berita Berita Otomotif Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 November 2019 13:19 JAKARTA – Tidak melaporkan kendaraan yang telah dijual rupanya memiliki banyak dampak negatif, termasuk ditolaknya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .Kebanyakan masyarakat enggan untuk ke Samsat saat menjual kendaraannya. Padahal, proses tersebut terbilang penting karena membuktikan bahwa mereka sudah tidak terikat lagi dengan kendaraan tersebut. Artikel terkait Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024 Cara Jual Mobil di Mobil123 Panduan Pembeli 13 June 2021 Flash Deal Mobil123 Permudah Penjualan Mobil Bekas Perorangan Berita Otomotif 26 March 2019 Keengganan tersebut membuat beragam program Pemerintah yang seharusnya memudahkan kehidupan tidak dapat dinikmati. Salah satunya adalah dengan tidak mendapat layanan BPJS. Tentunya ini akan merugikan bila kedepannya sang penjual jatuh sakit.Selain itu, pemilik lama juga akan mendapat sanksi BBN-KB yang jumlahnya telah diatur. Penjual atau pemilik lama kendaraan juga akan dikenakan pajak progrsif sehingga pajak yang Ia tanggung akan menjadi lebih besar. Tak hanya itu, hak untuk mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengkuti program rumah DP 0 rupiah juga dihilangkan.Lebih MudahKini masyarakat yang menjual kendaraannya cukup melaporkannya secara online melalu aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir kendaraan secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait jual kendaraan BPJS mobil dijual BPJS Kesehatan Cetak Berita Utama Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ... Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | satu hari yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ... Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ... Komentar
Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 November 2019 13:19 JAKARTA – Tidak melaporkan kendaraan yang telah dijual rupanya memiliki banyak dampak negatif, termasuk ditolaknya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .Kebanyakan masyarakat enggan untuk ke Samsat saat menjual kendaraannya. Padahal, proses tersebut terbilang penting karena membuktikan bahwa mereka sudah tidak terikat lagi dengan kendaraan tersebut. Artikel terkait Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024 Cara Jual Mobil di Mobil123 Panduan Pembeli 13 June 2021 Flash Deal Mobil123 Permudah Penjualan Mobil Bekas Perorangan Berita Otomotif 26 March 2019 Keengganan tersebut membuat beragam program Pemerintah yang seharusnya memudahkan kehidupan tidak dapat dinikmati. Salah satunya adalah dengan tidak mendapat layanan BPJS. Tentunya ini akan merugikan bila kedepannya sang penjual jatuh sakit.Selain itu, pemilik lama juga akan mendapat sanksi BBN-KB yang jumlahnya telah diatur. Penjual atau pemilik lama kendaraan juga akan dikenakan pajak progrsif sehingga pajak yang Ia tanggung akan menjadi lebih besar. Tak hanya itu, hak untuk mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengkuti program rumah DP 0 rupiah juga dihilangkan.Lebih MudahKini masyarakat yang menjual kendaraannya cukup melaporkannya secara online melalu aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir kendaraan secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait jual kendaraan BPJS mobil dijual BPJS Kesehatan
Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...
Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ...
Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | satu hari yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ...
Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ...