JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak jadi dinaikkan secara serentak ke Level 3 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). Tapi, tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi masyarakat ketika bepergian jarak jauh ke luar kota.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilaporkan situs resmi kementerian tersebut awal pekan ini, menjelaskan pemerintah mengurungkan rencana menginisiasi PPKM Level 3 pada seluruh provinsi di libur nataru kali ini.
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perbaikan sangat signifikan. Angka penularan Covid-19 kini bisa terus ditekan hingga di bawah 400 kasus sehari.
Kasus aktif dan pasien dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data per 4 Desember 2021, hanya 9,4 persen dari total jumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3.
Pemerintah, menurut Luhut, bakal menyusun kebijakan pembatasan mobilitas lebih seimbang pada momen libur nataru. Peraturan di setiap wilayah disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Syarat Bepergian ke Luar Kota Saat Nataru
Meski begitu, tetap ada syarat-syarat jika ingin bepergian ke luar kota saat nataru tahun ini. Mobilitas orang dari luar negeri juga masih diperketat, seiring dengan munculnya virus Covid-19 varian Omicron di Afrika Selatan serta berbagai negara lain.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut.
Orang-orang dari luar negeri wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang dilakukan maksimal 2x24 sebelum keberangkatan. Mereka juga mesti menjalani karantina selama sekurang-kurangnya 10 hari.
Setiap pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri selama nataru, di sisi lain, sudah harus menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis). Mereka pun mesti menyertakan hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap atau sama sekali belum menjalaninya karena alasan medis tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri. Adapun anak-anak mesti menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 untuk moda transportasi darat maupun laut.
Segala jenis perayaan tahun baru 2022 di hotel, mal, tempat wisata, tempat keramaian umum dilarang. Operasional mal, restoran, bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas untuk area kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. [Xan/Ses]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif