Beranda Berita Berita Otomotif PPKM Level 3 Serentak Saat Libur Nataru Batal, Ini Syarat Pergi ke Luar Kota PPKM Level 3 Serentak Saat Libur Nataru Batal, Ini Syarat Pergi ke Luar Kota Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak jadi dinaikkan secara serentak ke Level 3 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). Tapi, tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi masyarakat ketika bepergian jarak jauh ke luar kota.Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilaporkan situs resmi kementerian tersebut awal pekan ini, menjelaskan pemerintah mengurungkan rencana menginisiasi PPKM Level 3 pada seluruh provinsi di libur nataru kali ini.Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perbaikan sangat signifikan. Angka penularan Covid-19 kini bisa terus ditekan hingga di bawah 400 kasus sehari. Artikel terkait Arus Balik Mulai Terlihat, 165 Ribu Mobil Kembali ke Jakarta H+1 Natal 2021 Berita Otomotif 28 December 2021 Ganjil-Genap Berlaku di Berbagai Ruas Jalan Tol Saat Natal & Tahun Baru Berita Otomotif 03 December 2021 Kasus aktif dan pasien dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data per 4 Desember 2021, hanya 9,4 persen dari total jumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3.Pemerintah, menurut Luhut, bakal menyusun kebijakan pembatasan mobilitas lebih seimbang pada momen libur nataru. Peraturan di setiap wilayah disesuaikan dengan kondisi masing-masing.Syarat Bepergian ke Luar Kota Saat NataruMeski begitu, tetap ada syarat-syarat jika ingin bepergian ke luar kota saat nataru tahun ini. Mobilitas orang dari luar negeri juga masih diperketat, seiring dengan munculnya virus Covid-19 varian Omicron di Afrika Selatan serta berbagai negara lain.“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut.Orang-orang dari luar negeri wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang dilakukan maksimal 2x24 sebelum keberangkatan. Mereka juga mesti menjalani karantina selama sekurang-kurangnya 10 hari.Setiap pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri selama nataru, di sisi lain, sudah harus menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis). Mereka pun mesti menyertakan hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap atau sama sekali belum menjalaninya karena alasan medis tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri. Adapun anak-anak mesti menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 untuk moda transportasi darat maupun laut.Segala jenis perayaan tahun baru 2022 di hotel, mal, tempat wisata, tempat keramaian umum dilarang. Operasional mal, restoran, bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas untuk area kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait libur natal 2021 PPKM Level 3 batal libur tahun baru 2022 syarat ke luar kota PPKM level 3 nataru Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
PPKM Level 3 Serentak Saat Libur Nataru Batal, Ini Syarat Pergi ke Luar Kota Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak jadi dinaikkan secara serentak ke Level 3 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). Tapi, tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi masyarakat ketika bepergian jarak jauh ke luar kota.Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilaporkan situs resmi kementerian tersebut awal pekan ini, menjelaskan pemerintah mengurungkan rencana menginisiasi PPKM Level 3 pada seluruh provinsi di libur nataru kali ini.Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perbaikan sangat signifikan. Angka penularan Covid-19 kini bisa terus ditekan hingga di bawah 400 kasus sehari. Artikel terkait Arus Balik Mulai Terlihat, 165 Ribu Mobil Kembali ke Jakarta H+1 Natal 2021 Berita Otomotif 28 December 2021 Ganjil-Genap Berlaku di Berbagai Ruas Jalan Tol Saat Natal & Tahun Baru Berita Otomotif 03 December 2021 Kasus aktif dan pasien dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data per 4 Desember 2021, hanya 9,4 persen dari total jumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3.Pemerintah, menurut Luhut, bakal menyusun kebijakan pembatasan mobilitas lebih seimbang pada momen libur nataru. Peraturan di setiap wilayah disesuaikan dengan kondisi masing-masing.Syarat Bepergian ke Luar Kota Saat NataruMeski begitu, tetap ada syarat-syarat jika ingin bepergian ke luar kota saat nataru tahun ini. Mobilitas orang dari luar negeri juga masih diperketat, seiring dengan munculnya virus Covid-19 varian Omicron di Afrika Selatan serta berbagai negara lain.“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut.Orang-orang dari luar negeri wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang dilakukan maksimal 2x24 sebelum keberangkatan. Mereka juga mesti menjalani karantina selama sekurang-kurangnya 10 hari.Setiap pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri selama nataru, di sisi lain, sudah harus menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis). Mereka pun mesti menyertakan hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap atau sama sekali belum menjalaninya karena alasan medis tidak boleh melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri. Adapun anak-anak mesti menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 untuk moda transportasi darat maupun laut.Segala jenis perayaan tahun baru 2022 di hotel, mal, tempat wisata, tempat keramaian umum dilarang. Operasional mal, restoran, bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas untuk area kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait libur natal 2021 PPKM Level 3 batal libur tahun baru 2022 syarat ke luar kota PPKM level 3 nataru
Arus Balik Mulai Terlihat, 165 Ribu Mobil Kembali ke Jakarta H+1 Natal 2021 Berita Otomotif 28 December 2021
Ganjil-Genap Berlaku di Berbagai Ruas Jalan Tol Saat Natal & Tahun Baru Berita Otomotif 03 December 2021
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...