Beranda Berita Berita Otomotif Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019 Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019 Berita Otomotif Insan Akbar | 02 January 2019 10:55 JAKARTA – Perluasan ganjil-genap di Jakarta, yang sebelumnya hanya berlaku hingga akhir 2018, akhirnya dilanjutkan kembali pada 2019 hingga seterusnya.Hal tersebut diputuskan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.155 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 31 Desember 2018. Berdasarkan salinan Pergub yang didapat Mobil123.com, perluasan ganjil-genap berlaku lagi mulai 2 Januari 2018.Ada sembilan ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan aturan ganjil-genap. Rinciannya adalah Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, sebagian Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Jl. Tomang Raya hingga simpang Jl. K.S Tubun), Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T Haryono, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. H.R Rasuna Said. Artikel terkait 28 Gerbang Tol yang Kena Imbas Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Panduan Pembeli 14 August 2019 Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 07 August 2019 Aturan berlaku di ruas-ruas tersebut pada pagi serta sore, tepatnya pada 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Dengan demikian, kendaraan beroda empat atau lebih dengan pelat bernomor genap dilarang melewati ruas-ruas jalan ini di tanggal ganjil pada jam yang sudah ditentukan, demikian pula sebaliknya.Aturan ganjil-genap, saat pertama kali muncul di Jakarta, sebenarnya hanya berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta Pusat. Akan tetapi, cakupannya diperluas mulai Juli 2018 sebagai upaya memperlancar selama Asian Games 2018 di Jakarta pada 18 Agustus – 2 September.Anies memberlakukan rekayasa lalu lintas ini lagi setelahnya, karena Jakarta didaulat menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018, 6 – 13 Oktober. Hanya saja, area yang terkena perluasan aturan ganjil-genap berjumlah 10 ruas jalan, tidak sebanyak saat Asian Games.Merasa bahwa kebijakan itu cukup mampu mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta, pemerintah daerah kemudian meneruskannya di sembilan ruas jalan sampai 31 Desember 2018. Dalam Pergub 155 Tahun 2018 sendiri Anies tidak menyebut lagi batas waktu perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap ganjil-genap Jakarta perluasan Ganjil-Genap aturan ganjil-genap Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019 Berita Otomotif Insan Akbar | 02 January 2019 10:55 JAKARTA – Perluasan ganjil-genap di Jakarta, yang sebelumnya hanya berlaku hingga akhir 2018, akhirnya dilanjutkan kembali pada 2019 hingga seterusnya.Hal tersebut diputuskan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.155 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 31 Desember 2018. Berdasarkan salinan Pergub yang didapat Mobil123.com, perluasan ganjil-genap berlaku lagi mulai 2 Januari 2018.Ada sembilan ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan aturan ganjil-genap. Rinciannya adalah Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, sebagian Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Jl. Tomang Raya hingga simpang Jl. K.S Tubun), Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T Haryono, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. H.R Rasuna Said. Artikel terkait 28 Gerbang Tol yang Kena Imbas Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Panduan Pembeli 14 August 2019 Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 07 August 2019 Aturan berlaku di ruas-ruas tersebut pada pagi serta sore, tepatnya pada 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Dengan demikian, kendaraan beroda empat atau lebih dengan pelat bernomor genap dilarang melewati ruas-ruas jalan ini di tanggal ganjil pada jam yang sudah ditentukan, demikian pula sebaliknya.Aturan ganjil-genap, saat pertama kali muncul di Jakarta, sebenarnya hanya berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta Pusat. Akan tetapi, cakupannya diperluas mulai Juli 2018 sebagai upaya memperlancar selama Asian Games 2018 di Jakarta pada 18 Agustus – 2 September.Anies memberlakukan rekayasa lalu lintas ini lagi setelahnya, karena Jakarta didaulat menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018, 6 – 13 Oktober. Hanya saja, area yang terkena perluasan aturan ganjil-genap berjumlah 10 ruas jalan, tidak sebanyak saat Asian Games.Merasa bahwa kebijakan itu cukup mampu mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta, pemerintah daerah kemudian meneruskannya di sembilan ruas jalan sampai 31 Desember 2018. Dalam Pergub 155 Tahun 2018 sendiri Anies tidak menyebut lagi batas waktu perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap ganjil-genap Jakarta perluasan Ganjil-Genap aturan ganjil-genap
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...