Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019

Berita Otomotif

Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019

JAKARTA – Perluasan ganjil-genap di Jakarta, yang sebelumnya hanya berlaku hingga akhir 2018, akhirnya dilanjutkan kembali pada 2019 hingga seterusnya.

Hal tersebut diputuskan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.155 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 31 Desember 2018. Berdasarkan salinan Pergub yang didapat Mobil123.com, perluasan ganjil-genap berlaku lagi mulai 2 Januari 2018.

Ada sembilan ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan aturan ganjil-genap. Rinciannya adalah Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, sebagian Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Jl. Tomang Raya hingga simpang Jl. K.S Tubun), Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T Haryono, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. H.R Rasuna Said.

Aturan berlaku di ruas-ruas tersebut pada pagi serta sore, tepatnya pada 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Dengan demikian, kendaraan beroda empat atau lebih dengan pelat bernomor genap dilarang melewati ruas-ruas jalan ini di tanggal ganjil pada jam yang sudah ditentukan, demikian pula sebaliknya.

Aturan ganjil-genap, saat pertama kali muncul di Jakarta, sebenarnya hanya berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta Pusat. Akan tetapi, cakupannya diperluas mulai Juli 2018 sebagai upaya memperlancar selama Asian Games 2018 di Jakarta pada 18 Agustus – 2 September.

Anies memberlakukan rekayasa lalu lintas ini lagi setelahnya, karena Jakarta didaulat menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018, 6 – 13 Oktober. Hanya saja, area yang terkena perluasan aturan ganjil-genap berjumlah 10 ruas jalan, tidak sebanyak saat Asian Games.

Merasa bahwa kebijakan itu cukup mampu mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta, pemerintah daerah kemudian meneruskannya di sembilan ruas jalan sampai 31 Desember 2018. Dalam Pergub 155 Tahun 2018 sendiri Anies tidak menyebut lagi batas waktu perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang