Beranda Berita Panduan Pembeli Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Perhatikan, Ini Syarat Bepergian ke Luar Kota di Masa New Normal Panduan Pembeli Insan Akbar | 09 June 2020 12:43 JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kriteria serta syarat bagi yang ingin bepergian ke luar kota di masa ‘new normal’. Perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya perlu memperhatikan protokol kesehatan, amat berbeda jika menggunakan transportasi umum.Seperti diketahui, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik pada 24 April – 7 Juni 2020, untuk menekan penularan serta penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19) ke berbagai daerah ketika masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik sudah berakhir, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah seperti Jakarta dan Surabaya pun sudah memasuki masa transisi menuju new normal (hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi) sejak Juni ini.Namun, pemerintah tetap memberikan berbagai ketentuan bagi mereka yang ingin ke luar kota di masa new normal. Ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Pabrik Daihatsu Mulai Produksi Lagi dengan Protokol New Normal Berita Otomotif 04 June 2020 Kriteria serta syarat perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi, jika melihat isi dari salinan halus aturan yang didapatkan Mobil123.com, amat ringan. Orang-orang itu hanya perlu menggunakan masker, menjaga jarak sesuai dengan ketentuan kapasitas dan protokol berkendara Covid-19, serta rajin mencuci tangan.“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi wajib bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Gugus Tugas di dalam surat edaran.Beda halnya dengan kriteria plus syarat ke luar kota dengan moda transportasi umum darat, laut, udara. Berikut ini adalah rinciannya:Wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.Membawa dan bisa menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).Menunjukkan surat keterangan dengan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test.Persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan orang komuter serta perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi smartphone Peduli Lindungi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal pandemi virus corona syarat ke luar kota di masa new normal virus corona larangan mudik syarat ke luar negeri di masa new normal kenormalan baru pandemi pandemi Covid-19 PSBB Transisi
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...