Orang Paling Apes Sedunia, Mobilnya Disita Polisi 30 Detik Setelah Dibeli

Berita Otomotif

Orang Paling Apes Sedunia, Mobilnya Disita Polisi 30 Detik Setelah Dibeli

LONDON – Seorang lelaki di Inggris mungkin saja patut dijuluki sebagai orang paling apes sedunia. Bagaimana tidak, mobilnya disita oleh polisi hanya beberapa saat setelah dibeli.

Mungkin Anda tahu judul film ‘Gone in 60 Seconds’. Film yang dibintangi oleh Nicholas Cage ini bercerita mengenai misi pencurian mobil dalam waktu amat singkat.

Sekarang, film itu punya saingan yang bisa diberi judul ‘Gone in 30 Seconds’ alias ‘Hilang dalam 30 Detik’. Hal ini, menurut Carscoops beberapa waktu lalu, dialami oleh seorang pria di Inggris yang tidak diberitahukan namanya.

Cerita yang dikisahkan oleh Northampton Special Constables Team via Twitter ini dimulai ketika pria tersebut mengemudikan Renault Megane baru miliknya. Sialnya, di tengah jalan, dia kehilangan kendali atas mobil tersebut dan hampir saja menabrak kendaraan patrol milik polisi.

Tentu saja, aparat keamanan langsung meminta pengemudi meminggirkan Megane anyar itu. Pada saat itulah, pria di balik lingkar setir menyatakan bahwa ia baru saja membeli mobil tersebut 30 detik yang lalu.

Sialnya, ketika diperiksa, polisi menemukan bahwa pria ini membeli mobil tanpa disertai dengan asuransi. Hatchback dari merek asal Prancis tersebut pun harus disita oleh aparat keamanan.

“Kendaraan ini hampir saja menubruk kendaraan kami. Pengemudinya kemudian memberitahu petugas bahwa ia baru membelinya 30 detik yang lalu dan pada saat itu inilah faktanya. Sayang, ia menghilangkan kesempatan (mendapatkan mobil baru) dengan tidak mengasuransikannya. Kalian semua kemudian tahu, lah, apa yang selanjutnya terjadi #Seized #s3812BRANDHAM,” tulis petugas di Northampton via akun @NNSpecials.

Bagi kita di Indonesia, mungkin tidak ada yang salah dengan tidak mengasuransikan kendaraan. Akan tetapi, hal tersebut adalah pelanggaran hukum di Inggris.

Aturan hukum ‘Negeri Ratu Elizabeth’ mengharuskan mobil maupun sepeda motor yang dibeli dan dikendarai di jalan maupun tempat umum harus sudah disertai dengan asuransi. Ancamannya termasuk denda 300 pound sterling (Rp 5,61 juta, 1 pound sterling = Rp 18.722) dan pengurangan enam poin dari rekam jejak berkendara.

Tak hanya itu saja. Pemerintah juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk menyita dan—dalam kasus atau kondisi tertentu—bahkan menghancurkan mobil tanpa asuransi yang beredar di jalan publik. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang