Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengenal Arti Kode Plat RF, Bukan Plat untuk Kendaraan Biasa

Berita Otomotif

Mengenal Arti Kode Plat RF, Bukan Plat untuk Kendaraan Biasa

Ada sebagian mobil memiliki plat nomor dengan huruf belakang RF, RFS, RFP, RFD, dan sejenisnya. Ternyata, huruf di belakang plat nomor ini punya arti khusus, lo.

Saat berada di jalan raya di Ibu Kota, terkadang kita bisa melihat sebuah iringan mobil yang lewat, biasanya disertai dengan voorijder dari polisi lalu lintas. Langsung bisa disimpulkan, penumpang dari mobil tersebut adalah seorang pejabat penting yang sedang menjalankan tugas.

Nah jika diperhatikan, kebanyakan dari mobil dalam konvoi tersebut memiliki plat nomor kendaraan yang unik di mana kombinasi huruf-huruf bagian belakangnya diawali "RF".

Huruf belakang nomor kendaraan ini pun bisa berbeda untuk tiap iringan mobil. Terkadang di suatu iringan mobil menggunakan plat nomor RFS, lalu pada iringan mobil lain menggunakan plat RFD, lalu plat RFU di kesempatan lain lagi, dan seterusnya.

Lalu, apa sih maksud dari huruf belakang RF* ini, dan apa kegunaannya?

Kali ini, Mobil123.com akan memberikan informasi seputar plat nomor kendaraan khusus dengan akhiran RF, mulai dari kegunaannya, variasinya, hingga peraturannya yang berlaku.

Apa Itu Plat RF?

Pada umumnya, huruf pada Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor kendaraan memiliki arti daerah domisilinya. Huruf pada bagian depan menandakan daerah kendaraan berasal, sedangkan huruf pada bagian belakang menandakan sub-daerah.

Ternyata, plat nomor kendaraan juga bisa digunakan untuk menandakan jenis dan fungsi kendaraan. Beberapa kendaraan di Indonesia memiliki fungsi khusus, sehingga dibutuhkan suatu pembeda antara kendaraan ini dengan kendaraan pada umumnya.

Hal ini bisa dibedakan melalui TNKB atau plat nomor kendaraan. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus ini adalah kode RF.

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dengan fungsi khusus diawali dengan dua atau tiga rangkaian digit angka. Rangkaian angka tersebut menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.

Nah, huruf RF sendiri merupakan singkatan dari “Reformasi”.

Macam Jenis Plat RF

Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.

Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:

  • RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
  • RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
  • RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
  • RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
  • RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

Peraturan Seputar Plat RF

Prioritas Penggunaan Jalan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kendaraan berplat nomor RF memiliki kegunaan khusus, sehingga kendaraan ini berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya.

Meskipun berbeda dengan kendaraan lain, bukan berarti kendaraan berplat nomor khusus ini selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa di jalan raya. Pengemudi kendaraan ini juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan. Diurutkan berdasarkan tingkat prioritasnya, tujuh golongan kendaraan tersebut di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan berplat nomor RF bisa saja mendapatkan prioritas penggunaan jalan selama kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Ketentuan Pembuatan Plat RF

Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.

Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Seperti perpanjangan STNK pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK dan TNKB khusus ini juga hampir sama, seperti STNK kendaraan yang masih berlaku, fotokopi BPKB, dan hasil cek. Beberapa syarat yang berbeda di antaranya surat permohonan dari kepala instansi dan fotokopi kartu tanda anggota/pegawai pejabat pengguna kendaraan.

Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya, di mana plat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Plat Nomor Rahasia Sebelum RF

Sedikit informasi mengenai sejarah plat nomor khusus ini. Sebelum diberlakukan aturan mengenai akhiran plat nomor kendaraan menjadi tiga huruf seperti yang kita tahu sekarang, plat rahasia pejabat tinggi negara memiliki dua huruf sebagai akhirannya.

Jika sekarang plat nomor khusus yang digunakan memiliki kode RF*, sebelumnya kode yang digunakan adalah B*, dengan B adalah singkatan dari “Bantuan”. Macam-macam jenis kode plat dua huruf ini memiliki kegunaan yang relatif sama dengan yang sekarang.

Berikut macam plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang ini serta kegunaannya:

  • BS: Bantuan Sekretariat Negara, untuk kendaraan milik pejabat sipil negara
  • BP: Bantuan Polisi, untuk kendaraan milik pejabat/petugas kepolisian
  • BD: Bantuan Darat, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Darat
  • BL: Bantuan Laut, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Laut
  • BU: Bantuan Udara, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Udara
  • BH: Bantuan Hukum, untuk kendaraan petinggi/keperluan departemen pertahanan dan keamanan

Demikianlah informasi mengenai kode plat RF serta artinya. Semoga bermanfaat. [ABP/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang