Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

MAB, Perusahaan yang Didirikan Moeldoko Mau Bikin Motor Listrik

Berita Otomotif

MAB, Perusahaan yang Didirikan Moeldoko Mau Bikin Motor Listrik

JAKARTA – Mobil Anak Bangsa (MAB) rencananya tidak hanya akan menjual bus listrik. Nantinya, ada juga sepeda motor listrik, menurut sang Founder Moeldoko.

MAB menjadi salah satu eksibitor Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Pameran yang berlangsung pada 22-31 Juli mendatang ini sendiri diinisiasi oleh Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) yang Ketua Umumnya juga Moeldoko.

MAB diketahui sebagai perakit bus listrik. Tapi, dalam PEVS 2022, mereka ternyata juga memajang sederet model motor listrik.

Moeldoko, melalui akun Instagramnya pada 11 Juli 2022, memang sempat mengutarakan rencana MAB merakit dan menjual ‘kuda besi’ bertenaga listrik.

“Sejak dulu, saya memiliki niat terhadap transportasi tenaga listrik. Mendirikan perusahaan Mobil Anak Bangsa (MAB) menjadi komitmen saya dalam menciptakan transportasi yang ramah lingkungan dengan energi berkelanjutan,” tulis dia.

“Saat ini saya sedang mengembangkan motor listrik karya MAB,” lanjut purnawirawan Jendral TNI yang sekarang menjabat pula sebagai Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Motor listrik MAB, menurut Moeldoko, bakal menggunakan dinamo buatan sendiri. Komponen tersebut akan menjadi hasil jerih payah dan perjuangan talenta-talenta terbaik di Indonesia.

Melalui media sosial, dia pun memperlihatkan video sedang menjajal sebuah motor listrik jenis skutik dengan warna hijau metalik.

Desain motor listrik tersebut bernuasa sporty, dengan sudut-sudut yang tajam. Pada bagian samping-belakang bodi tertulis ‘ML-01’.

“Sungguh bangga bisa melihat dan mencoba sendiri motor hasil rakitan yang dibangun dengan mimpi-mimpi kita. Di masa depan dunia otomotif sangat menjanjikan, apalagi dengan teknologi kendaraan listrik. Kita perlu segera membuat lompatan dan menjadi pemain utama di Industri ini,” tulis Moeldoko lagi.

Indonesia saat ini memang sudah memasuki era kendaraan listrik. Pemicunya adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi seluruh insentif bagi mobil listrik maupun motor listrik.

Di antaranya ialah tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ringan bagi mobil listrik, mulai dari yang berteknologi mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni, sampai mobil hidrogen. Regulasi ini berlaku per 16 Oktober 2021. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang