Beranda Berita Berita Otomotif Kawasan Puncak Terapkan Ganjil-Genap Dua Hari, 31 Mei & 1 Juni 2022 Kawasan Puncak Terapkan Ganjil-Genap Dua Hari, 31 Mei & 1 Juni 2022 Berita Otomotif Insan Akbar | 31 May 2022 14:21 JAKARTA - Kawasan Puncak, Bogor memberlakukan ganjil-genap pertengahan pekan ini untuk ‘menyambut’ hari libur nasional pada 1 Juni 2022.Ganjil-genap di Puncak, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, berlaku selama dua hari yaitu pada Selasa (31/5/2022) serta Rabu (1/6/2022). Pada hari pertama, ganjil-genap berlaku setelah jam makan siang.“Mulai pkl.14.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana.Adapun ganjil-genap di kawasan wisata beriklim dingin itu pada hari kedua berlangsung selama 24 jam alias satu hari penuh. Artikel terkait Libur Idul Adha 2023, Ganjil-Genap Berlaku di Puncak Hingga Akhir Pekan Berita Otomotif 27 June 2023 Info Mudik 2018: Tol Cipali Hingga Halim Diterapkan Sistem One Way Berita Otomotif 21 June 2018 Awas, Ada Aturan Khusus Keluar Masuk Rest Area di Tol Saat One Way Berita Otomotif 16 May 2019 Sekadar mengingatkan, 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.1 Juni 2022 juga ditetapkan sebagai tanggal merah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ada Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).Ganjil-genap sendiri merupakan rekayasa lalu lintas berdasarkan tanggal dan pelat nomor kendaraan. Pelat nomor ganjil hanya boleh lewat di tanggal ganjil, demikian pula sebaliknya.Ganjil-genap di Puncak selama dua hari ini tidak hanya menyasar kendaraan penumpang roda empat. Sepeda motor pun ikut menjadi target.“Iya, semua kendaraan (mobil dan motor) seperti biasa,” tegas Ketut lagi.One Way Puncak SituasionalSelain menerapkan ganjil-genap di kawasan Puncak, kepolisian juga bersiap memberlakukan one way (arus satu arah). Namun, rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.One way di Puncak baru berlaku ketika terjadi kemacetan selama tanggal merah besok.“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi, kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” tutup Ketut. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap Puncak one way ganjil-genap hari libur nasional Hari Lahir Pancasila libur 1 Juni 2022 One Way Puncak Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kawasan Puncak Terapkan Ganjil-Genap Dua Hari, 31 Mei & 1 Juni 2022 Berita Otomotif Insan Akbar | 31 May 2022 14:21 JAKARTA - Kawasan Puncak, Bogor memberlakukan ganjil-genap pertengahan pekan ini untuk ‘menyambut’ hari libur nasional pada 1 Juni 2022.Ganjil-genap di Puncak, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, berlaku selama dua hari yaitu pada Selasa (31/5/2022) serta Rabu (1/6/2022). Pada hari pertama, ganjil-genap berlaku setelah jam makan siang.“Mulai pkl.14.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana.Adapun ganjil-genap di kawasan wisata beriklim dingin itu pada hari kedua berlangsung selama 24 jam alias satu hari penuh. Artikel terkait Libur Idul Adha 2023, Ganjil-Genap Berlaku di Puncak Hingga Akhir Pekan Berita Otomotif 27 June 2023 Info Mudik 2018: Tol Cipali Hingga Halim Diterapkan Sistem One Way Berita Otomotif 21 June 2018 Awas, Ada Aturan Khusus Keluar Masuk Rest Area di Tol Saat One Way Berita Otomotif 16 May 2019 Sekadar mengingatkan, 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.1 Juni 2022 juga ditetapkan sebagai tanggal merah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ada Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).Ganjil-genap sendiri merupakan rekayasa lalu lintas berdasarkan tanggal dan pelat nomor kendaraan. Pelat nomor ganjil hanya boleh lewat di tanggal ganjil, demikian pula sebaliknya.Ganjil-genap di Puncak selama dua hari ini tidak hanya menyasar kendaraan penumpang roda empat. Sepeda motor pun ikut menjadi target.“Iya, semua kendaraan (mobil dan motor) seperti biasa,” tegas Ketut lagi.One Way Puncak SituasionalSelain menerapkan ganjil-genap di kawasan Puncak, kepolisian juga bersiap memberlakukan one way (arus satu arah). Namun, rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.One way di Puncak baru berlaku ketika terjadi kemacetan selama tanggal merah besok.“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi, kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” tutup Ketut. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap Puncak one way ganjil-genap hari libur nasional Hari Lahir Pancasila libur 1 Juni 2022 One Way Puncak
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...