Beranda Berita Berita Otomotif Jalur Alternatif Sepedamotor Jika Dilarang Masuk Sudirman-Thamrin Jalur Alternatif Sepedamotor Jika Dilarang Masuk Sudirman-Thamrin Berita Otomotif Denny Basudewa | 29 August 2017 13:04 JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan jalur alternatif bagi pengguna sepedamotor yang terkena imbas dari larangan melintas di jalan Sudirman – Thamrin.Mulai 21 Agustus hingga 11 September 2017, Pemprov DKI mulai mensosialisasikan perpanjangan larangan melintas bagi sepedamotor. Seperti sudah kami wartakan sebelumnya, pengendara sepedamotor dilarang melintas jalan Sudirman mulai dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.Aturan mengenai larangan tersebut di atas berlaku mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Pengguna kendaraan roda masih diperbolehkan melalui jalan Sudirman pada Sabtu dan Minggu. Adapun aturan ini akan mulai resmi diberlakukan pada 12 Oktober 2017.Sementara pengguna sepedamotor dari arah Blok-M dapat memanfaatkan jalan Sisingamangaraja/Hang Lekir – Asia Afrika – Gerbang Pemuda – Bendungan Hilir – Penjernihan – KH Mas Mansyur – Cideng Barat atau Timur – Abdul Muis – Majapahit guna menuju wilayah Jakarta Utara.Sedangkan masyarakat dari arah Utara menuju Jakarta Selatan dapat melalui jalan Ir Haji Juanda – Veteran 3 – Medan Merdeka Utara – Perwira – Katedral – Pejambon – Medan Merdeka Timur - Ridwan Rais – Prapatan – Arif Rahman Hakim (Tugu Tani) – Menteng Raya – Cut Mutia – Sam Ratulangi – HOS Cokroaminoto – Rasuna Said – Gatot Subroto.Aturan baru dari Pemprov DKI Jakarta meliputi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Perpanjangan larangan ini meliputi pada pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulang atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut, PT Transjakarta akan menyiapkan shuttle bus, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melintas di jalan tersebut. Sementara untuk feeder (pengumpan) masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma.Selain itu, pengolola gedung di kawasan tersebut akan diminta untuk meningkatkan kapasitas parkir agar dapat menampung para bikers yang datang untuk parkir. [Dew/Ari]Baca Juga : Mulai 11 Oktober, Sepeda Motor Dilarang Masuk Rasuna Said dan Sudirman ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan Pemprov DKI DKI Jakarta Larangan melintas jalan sudirman Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Jalur Alternatif Sepedamotor Jika Dilarang Masuk Sudirman-Thamrin Berita Otomotif Denny Basudewa | 29 August 2017 13:04 JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan jalur alternatif bagi pengguna sepedamotor yang terkena imbas dari larangan melintas di jalan Sudirman – Thamrin.Mulai 21 Agustus hingga 11 September 2017, Pemprov DKI mulai mensosialisasikan perpanjangan larangan melintas bagi sepedamotor. Seperti sudah kami wartakan sebelumnya, pengendara sepedamotor dilarang melintas jalan Sudirman mulai dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.Aturan mengenai larangan tersebut di atas berlaku mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Pengguna kendaraan roda masih diperbolehkan melalui jalan Sudirman pada Sabtu dan Minggu. Adapun aturan ini akan mulai resmi diberlakukan pada 12 Oktober 2017.Sementara pengguna sepedamotor dari arah Blok-M dapat memanfaatkan jalan Sisingamangaraja/Hang Lekir – Asia Afrika – Gerbang Pemuda – Bendungan Hilir – Penjernihan – KH Mas Mansyur – Cideng Barat atau Timur – Abdul Muis – Majapahit guna menuju wilayah Jakarta Utara.Sedangkan masyarakat dari arah Utara menuju Jakarta Selatan dapat melalui jalan Ir Haji Juanda – Veteran 3 – Medan Merdeka Utara – Perwira – Katedral – Pejambon – Medan Merdeka Timur - Ridwan Rais – Prapatan – Arif Rahman Hakim (Tugu Tani) – Menteng Raya – Cut Mutia – Sam Ratulangi – HOS Cokroaminoto – Rasuna Said – Gatot Subroto.Aturan baru dari Pemprov DKI Jakarta meliputi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Perpanjangan larangan ini meliputi pada pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulang atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut, PT Transjakarta akan menyiapkan shuttle bus, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melintas di jalan tersebut. Sementara untuk feeder (pengumpan) masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma.Selain itu, pengolola gedung di kawasan tersebut akan diminta untuk meningkatkan kapasitas parkir agar dapat menampung para bikers yang datang untuk parkir. [Dew/Ari]Baca Juga : Mulai 11 Oktober, Sepeda Motor Dilarang Masuk Rasuna Said dan Sudirman ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan Pemprov DKI DKI Jakarta Larangan melintas jalan sudirman
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...