Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2019 08:06 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memudahkan para penyandang disabilitas untuk menghadapi perluasan aturan ganjil-genap.Kemudahan tersebut adalah dengan memberikan stiker khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh para penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa kesulitan untuk melakukan mobilitasnya di DKI Jakarta. Artikel terkait Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020 Nekat Gunakan Plat Mobil Genap, Ratusan Pengendara Ditegur Berita Otomotif 30 May 2023 Untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat permohonan bertanda tangan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus berisikan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, penjelasan alasan kebutuhan stiker.Surat tersebut kemudian dilampirkan beberapa berkas pendukung yaituJika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun melampirkan akte kelahiran dan fotocopy KTP penanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum)Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun melampirkan fotocoy KTP yang bersangkutan.Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sedniri maka perlu melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM)Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (supir) maka perlu melampirkan fotocoy KTP dan SIM.Fotocoy Kartu Keluarga penyandang disabilitasFotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.Foro penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh)Fotocopy rekam medis resmiPendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan/fotocopy kartu pelahar/dokumen pendukung lainnya.Seluruh surat dan lampiran tersebut disampaikan ke Dinas Pehubungan provinsi DKI Jakarta. Setelah surat diterima maka akan ada tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengubungi pemohon untuk melakukan tinjauan.Tinjauan tersebut untuk memeriksa penyandang disabilitas, kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping dan pembuktian berkas persyaratan. Bila semua sudah dibuktikan dan persyaratan lengkap, stiker akan ditempelkan di kaca depan kendaraan.Namun stiker tersebut tidak kebal terhadap pemeriksaan. Petugas berhak untuk melakukan penilangan bila ternyata mobil berstiker tersebut melintas di kawasan ganjil genap tanpa membawa penyandang disabilitas.Sebaliknya, bila mobil tidak berstiker namun bisa membuktikan bahwa sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan dapat pengecualian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Anti Ganjil-Genap ganjil genap Stiker Disabilitas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2019 08:06 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memudahkan para penyandang disabilitas untuk menghadapi perluasan aturan ganjil-genap.Kemudahan tersebut adalah dengan memberikan stiker khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh para penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa kesulitan untuk melakukan mobilitasnya di DKI Jakarta. Artikel terkait Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020 Nekat Gunakan Plat Mobil Genap, Ratusan Pengendara Ditegur Berita Otomotif 30 May 2023 Untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat permohonan bertanda tangan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus berisikan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, penjelasan alasan kebutuhan stiker.Surat tersebut kemudian dilampirkan beberapa berkas pendukung yaituJika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun melampirkan akte kelahiran dan fotocopy KTP penanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum)Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun melampirkan fotocoy KTP yang bersangkutan.Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sedniri maka perlu melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM)Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (supir) maka perlu melampirkan fotocoy KTP dan SIM.Fotocoy Kartu Keluarga penyandang disabilitasFotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.Foro penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh)Fotocopy rekam medis resmiPendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan/fotocopy kartu pelahar/dokumen pendukung lainnya.Seluruh surat dan lampiran tersebut disampaikan ke Dinas Pehubungan provinsi DKI Jakarta. Setelah surat diterima maka akan ada tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengubungi pemohon untuk melakukan tinjauan.Tinjauan tersebut untuk memeriksa penyandang disabilitas, kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping dan pembuktian berkas persyaratan. Bila semua sudah dibuktikan dan persyaratan lengkap, stiker akan ditempelkan di kaca depan kendaraan.Namun stiker tersebut tidak kebal terhadap pemeriksaan. Petugas berhak untuk melakukan penilangan bila ternyata mobil berstiker tersebut melintas di kawasan ganjil genap tanpa membawa penyandang disabilitas.Sebaliknya, bila mobil tidak berstiker namun bisa membuktikan bahwa sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan dapat pengecualian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Anti Ganjil-Genap ganjil genap Stiker Disabilitas
Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...