Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memudahkan para penyandang disabilitas untuk menghadapi perluasan aturan ganjil-genap.

Kemudahan tersebut adalah dengan memberikan stiker khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh para penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa kesulitan untuk melakukan mobilitasnya di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat permohonan bertanda tangan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus berisikan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, penjelasan alasan kebutuhan stiker.

Surat tersebut kemudian dilampirkan beberapa berkas pendukung yaitu

  1. Jika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun melampirkan akte kelahiran dan fotocopy KTP penanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum)
  2. Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun melampirkan fotocoy KTP yang bersangkutan.
  3. Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sedniri maka perlu melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM)
  4. Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (supir) maka perlu melampirkan fotocoy KTP dan SIM.
  5. Fotocoy Kartu Keluarga penyandang disabilitas
  6. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.
  7. Foro penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh)
  8. Fotocopy rekam medis resmi
  9. Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan/fotocopy kartu pelahar/dokumen pendukung lainnya.

Seluruh surat dan lampiran tersebut disampaikan ke Dinas Pehubungan provinsi DKI Jakarta. Setelah surat diterima maka akan ada tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengubungi pemohon untuk melakukan tinjauan.

Tinjauan tersebut untuk memeriksa penyandang disabilitas, kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping dan pembuktian berkas persyaratan. Bila semua sudah dibuktikan dan persyaratan lengkap, stiker akan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Namun stiker tersebut tidak kebal terhadap pemeriksaan. Petugas berhak untuk melakukan penilangan bila ternyata mobil berstiker tersebut melintas di kawasan ganjil genap tanpa membawa penyandang disabilitas.

Sebaliknya, bila mobil tidak berstiker namun bisa membuktikan bahwa sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan dapat pengecualian. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang