Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2019 08:06 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memudahkan para penyandang disabilitas untuk menghadapi perluasan aturan ganjil-genap.Kemudahan tersebut adalah dengan memberikan stiker khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh para penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa kesulitan untuk melakukan mobilitasnya di DKI Jakarta. Artikel terkait Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020 Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021 Nekat Gunakan Plat Mobil Genap, Ratusan Pengendara Ditegur Berita Otomotif 30 May 2023 Untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat permohonan bertanda tangan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus berisikan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, penjelasan alasan kebutuhan stiker.Surat tersebut kemudian dilampirkan beberapa berkas pendukung yaituJika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun melampirkan akte kelahiran dan fotocopy KTP penanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum)Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun melampirkan fotocoy KTP yang bersangkutan.Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sedniri maka perlu melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM)Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (supir) maka perlu melampirkan fotocoy KTP dan SIM.Fotocoy Kartu Keluarga penyandang disabilitasFotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.Foro penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh)Fotocopy rekam medis resmiPendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan/fotocopy kartu pelahar/dokumen pendukung lainnya.Seluruh surat dan lampiran tersebut disampaikan ke Dinas Pehubungan provinsi DKI Jakarta. Setelah surat diterima maka akan ada tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengubungi pemohon untuk melakukan tinjauan.Tinjauan tersebut untuk memeriksa penyandang disabilitas, kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping dan pembuktian berkas persyaratan. Bila semua sudah dibuktikan dan persyaratan lengkap, stiker akan ditempelkan di kaca depan kendaraan.Namun stiker tersebut tidak kebal terhadap pemeriksaan. Petugas berhak untuk melakukan penilangan bila ternyata mobil berstiker tersebut melintas di kawasan ganjil genap tanpa membawa penyandang disabilitas.Sebaliknya, bila mobil tidak berstiker namun bisa membuktikan bahwa sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan dapat pengecualian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Anti Ganjil-Genap ganjil genap Stiker Disabilitas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ini Syarat untuk Mendapatkan Stiker Anti Ganjil-Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2019 08:06 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memudahkan para penyandang disabilitas untuk menghadapi perluasan aturan ganjil-genap.Kemudahan tersebut adalah dengan memberikan stiker khusus untuk kendaraan yang digunakan oleh para penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa kesulitan untuk melakukan mobilitasnya di DKI Jakarta. Artikel terkait Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020 Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021 Nekat Gunakan Plat Mobil Genap, Ratusan Pengendara Ditegur Berita Otomotif 30 May 2023 Untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat permohonan bertanda tangan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus berisikan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, penjelasan alasan kebutuhan stiker.Surat tersebut kemudian dilampirkan beberapa berkas pendukung yaituJika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun melampirkan akte kelahiran dan fotocopy KTP penanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum)Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun melampirkan fotocoy KTP yang bersangkutan.Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sedniri maka perlu melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM)Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (supir) maka perlu melampirkan fotocoy KTP dan SIM.Fotocoy Kartu Keluarga penyandang disabilitasFotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.Foro penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh)Fotocopy rekam medis resmiPendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan/fotocopy kartu pelahar/dokumen pendukung lainnya.Seluruh surat dan lampiran tersebut disampaikan ke Dinas Pehubungan provinsi DKI Jakarta. Setelah surat diterima maka akan ada tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengubungi pemohon untuk melakukan tinjauan.Tinjauan tersebut untuk memeriksa penyandang disabilitas, kendaraan yang diajukan, pengemudi pendamping dan pembuktian berkas persyaratan. Bila semua sudah dibuktikan dan persyaratan lengkap, stiker akan ditempelkan di kaca depan kendaraan.Namun stiker tersebut tidak kebal terhadap pemeriksaan. Petugas berhak untuk melakukan penilangan bila ternyata mobil berstiker tersebut melintas di kawasan ganjil genap tanpa membawa penyandang disabilitas.Sebaliknya, bila mobil tidak berstiker namun bisa membuktikan bahwa sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan dapat pengecualian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Anti Ganjil-Genap ganjil genap Stiker Disabilitas
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif 24 August 2020
Mulai Macet, Polda Metro Jaya Bersiap Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Berita Otomotif 04 June 2021
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...