Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan

Berita Otomotif

Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan

JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.

Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.

Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.

NoPenerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) PilihanSATUAN

TARIF

1NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka  
 a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp  20.000.000
 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp  15.000.000
2NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka  
 a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp  15.000.000
 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp  10.000.000
3NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka  
 a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp  10.000.000
 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp    7.500.000
4NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka  
 a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp   7.500.000
 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp   5.000.000

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang