Beranda Berita Berita Otomotif Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 January 2017 13:55 JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.NoPenerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) PilihanSATUANTARIF1NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 20.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 15.000.0002NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 15.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 10.000.0003NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 10.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 7.500.0004NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 7.500.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 5.000.000“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pilihan plat nomor biaya plat nomor harga plat nomor Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ... Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 January 2017 13:55 JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.NoPenerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) PilihanSATUANTARIF1NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 20.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 15.000.0002NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 15.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 10.000.0003NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 10.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 7.500.0004NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 7.500.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 5.000.000“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pilihan plat nomor biaya plat nomor harga plat nomor
Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ...
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...