JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.
Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.
Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
No | Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | SATUAN | TARIF |
1 | NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 20.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 15.000.000 | |
2 | NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 15.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 10.000.000 | |
3 | NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 10.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 7.500.000 | |
4 | NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 7.500.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 5.000.000 |
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Berita Utama

‘Kode’ Peluncuran Toyota Yaris Cross antara Juni atau Juli 2023
Berita Otomotif
Baru 3 Bulan Meluncur, Wuling Alvez Sudah Laku Segini
Berita Otomotif
KIA Carens 1.5L IVT Tambah Varian Captain Seat, Harganya Rp414,6 Juta
Mobil Baru