Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu
Beranda Berita Berita Otomotif Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 January 2017 13:55 JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.NoPenerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) PilihanSATUANTARIF1NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 20.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 15.000.0002NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 15.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 10.000.0003NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 10.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 7.500.0004NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 7.500.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 5.000.000“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pilihan plat nomor biaya plat nomor harga plat nomor Cetak Berita Utama Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ... Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | 6 jam yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ... Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ... Komentar
Ini Daftar Harga Resmi Plat Nomor Pilihan Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 January 2017 13:55 JAKARTA – Memiliki mobil dengan plat nomor unik merupakan salah satu hal yang diidam-idamkan oleh pengguna kendaraan.Sayangnya, aturan pemilihan nomor istimewa tersebut selama ini tidak jelaskan secara gamblang. Masyrakat biasanya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga penjual dari dealer mobil untuk mengaturnya. Dengan ini maka sales bisa mematok harga seenaknya.Namun kini, langkah tersebut akan sulit dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur juga tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah dana mulai Rp 5.000.000,- hingga Rp 20.000.000,- untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.NoPenerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) PilihanSATUANTARIF1NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 20.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 15.000.0002NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 15.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 10.000.0003NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 10.000.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 7.500.0004NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)Per PenerbitanRp 7.500.000 b. Ada huruf di belakang angkaPer PenerbitanRp 5.000.000“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pilihan plat nomor biaya plat nomor harga plat nomor
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...
Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ...
Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | 6 jam yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ...
Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 6 jam yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ...