Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Alasan Pengemudi Sepeda Motor Nekat Masuk ke Jalan Tol

Berita Otomotif

Ini Alasan Pengemudi Sepeda Motor Nekat Masuk ke Jalan Tol

BEKASI – Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dan mengalami kecelakaan mengaku panik karena merasa dikejar mobil.

Pada hari Minggu, 30 Agustus 2020 diketahui ada sebuah kecelakaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit Sepeda Motor  yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero

Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui akses masuk Bekasi Timur (tidak ada gerbang tol/tanpa transaksi). Tidak adanya gerbang tol ini karena sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari Bekasi Barat hingga Cikampek adalah off ramp pay (transaksi dilakukan di gerbang keluar).

Kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4.

Tol Cikampek

Sang pengendara motor mengaku panik dan masuk ke tol panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.  Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division.

Jika motor masuk tol, maka pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bukan tidak mungkin hukuman yang diterima pelaku akan bertambah karena mereka menggunakan sepeda motor bertiga tanpa helm. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang