Beranda Berita Berita Otomotif Ini Alasan Pengemudi Sepeda Motor Nekat Masuk ke Jalan Tol Ini Alasan Pengemudi Sepeda Motor Nekat Masuk ke Jalan Tol Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 September 2020 05:52 BEKASI – Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dan mengalami kecelakaan mengaku panik karena merasa dikejar mobil.Pada hari Minggu, 30 Agustus 2020 diketahui ada sebuah kecelakaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit Sepeda Motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero Artikel terkait Komentar Korlantas Soal Ujian SIM C yang Disebut Lebih Susah dari di Taiwan Berita Otomotif 13 December 2021 GPS Lemot, Pengemudi Buang Waktu 29 Jam Per Tahun Berita Otomotif 04 August 2017 Riset Mengatakan Pengemudi di Inggris Memaki Tiap 4 Km Berita Otomotif 06 October 2018 Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui akses masuk Bekasi Timur (tidak ada gerbang tol/tanpa transaksi). Tidak adanya gerbang tol ini karena sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari Bekasi Barat hingga Cikampek adalah off ramp pay (transaksi dilakukan di gerbang keluar).Kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4.Sang pengendara motor mengaku panik dan masuk ke tol panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut."Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division.Jika motor masuk tol, maka pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Bukan tidak mungkin hukuman yang diterima pelaku akan bertambah karena mereka menggunakan sepeda motor bertiga tanpa helm. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepda motor masuk jalan tol pengemudi Sepeda Motor Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ini Alasan Pengemudi Sepeda Motor Nekat Masuk ke Jalan Tol Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 September 2020 05:52 BEKASI – Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dan mengalami kecelakaan mengaku panik karena merasa dikejar mobil.Pada hari Minggu, 30 Agustus 2020 diketahui ada sebuah kecelakaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit Sepeda Motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero Artikel terkait Komentar Korlantas Soal Ujian SIM C yang Disebut Lebih Susah dari di Taiwan Berita Otomotif 13 December 2021 GPS Lemot, Pengemudi Buang Waktu 29 Jam Per Tahun Berita Otomotif 04 August 2017 Riset Mengatakan Pengemudi di Inggris Memaki Tiap 4 Km Berita Otomotif 06 October 2018 Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui akses masuk Bekasi Timur (tidak ada gerbang tol/tanpa transaksi). Tidak adanya gerbang tol ini karena sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari Bekasi Barat hingga Cikampek adalah off ramp pay (transaksi dilakukan di gerbang keluar).Kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4.Sang pengendara motor mengaku panik dan masuk ke tol panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut."Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division.Jika motor masuk tol, maka pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Bukan tidak mungkin hukuman yang diterima pelaku akan bertambah karena mereka menggunakan sepeda motor bertiga tanpa helm. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepda motor masuk jalan tol pengemudi Sepeda Motor
Komentar Korlantas Soal Ujian SIM C yang Disebut Lebih Susah dari di Taiwan Berita Otomotif 13 December 2021
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...