Hindari Pungli, Kapolri Sekarang Melarang Tilang Manual!

Berita Otomotif

Hindari Pungli, Kapolri Sekarang Melarang Tilang Manual!

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang adanya tilang manual. Cuma Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik yang diperbolehkan.

Instruksi tersebut, menurut keterangan resmi kepolisian yang didapat Mobil123.com, sudah disebarkan melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menekennya atas nama Kapolri.

Larangan tilang manual merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada jajaran Polri, 14 Oktober 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ini dilakukan demi menghindari pungutan liar (pungli).

Penindakan pelanggaran lalu lintas pun sekarang hanya bisa dilakukan melalui E-TLE.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sebanyak 34 kepolisian daerah (polda) di 34 provinsi sekarang sudah memiliki teknologi tilang elektronik dengan sertifikasi ISO 9001:2015. Polri telah menyebar 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 juga menginstruksikan berbagai hal lain.

Personel Korlantas Polri, misalnya, diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, para polisi lalu lintas (polantas) diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) mesti digalakkan demi meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), juga mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis Sigit dalam surat telegramnya.

Bukan itu saja, para polantas diminta pula profesional menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Mereka diimbau berlaku transparan plus prosedural tanpa memihak salah satu yang beperkara, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang