Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Hindari Pungli, Kapolri Sekarang Melarang Tilang Manual! Hindari Pungli, Kapolri Sekarang Melarang Tilang Manual! Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 21 October 2022 17:46 JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang adanya tilang manual. Cuma Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik yang diperbolehkan.Instruksi tersebut, menurut keterangan resmi kepolisian yang didapat Mobil123.com, sudah disebarkan melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menekennya atas nama Kapolri.Larangan tilang manual merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada jajaran Polri, 14 Oktober 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ini dilakukan demi menghindari pungutan liar (pungli).Penindakan pelanggaran lalu lintas pun sekarang hanya bisa dilakukan melalui E-TLE. Artikel terkait Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera Berita Otomotif 31 October 2022 Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Berita Otomotif 30 May 2023 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.Sebanyak 34 kepolisian daerah (polda) di 34 provinsi sekarang sudah memiliki teknologi tilang elektronik dengan sertifikasi ISO 9001:2015. Polri telah menyebar 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.Lebih lanjut, surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 juga menginstruksikan berbagai hal lain.Personel Korlantas Polri, misalnya, diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.Di samping itu, para polisi lalu lintas (polantas) diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) mesti digalakkan demi meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), juga mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas."Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis Sigit dalam surat telegramnya.Bukan itu saja, para polantas diminta pula profesional menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Mereka diimbau berlaku transparan plus prosedural tanpa memihak salah satu yang beperkara, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Electronic-Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri news tilang manual tilang manual dilarang Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Hindari Pungli, Kapolri Sekarang Melarang Tilang Manual! Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 21 October 2022 17:46 JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang adanya tilang manual. Cuma Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik yang diperbolehkan.Instruksi tersebut, menurut keterangan resmi kepolisian yang didapat Mobil123.com, sudah disebarkan melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menekennya atas nama Kapolri.Larangan tilang manual merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada jajaran Polri, 14 Oktober 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ini dilakukan demi menghindari pungutan liar (pungli).Penindakan pelanggaran lalu lintas pun sekarang hanya bisa dilakukan melalui E-TLE. Artikel terkait Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera Berita Otomotif 31 October 2022 Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Berita Otomotif 30 May 2023 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.Sebanyak 34 kepolisian daerah (polda) di 34 provinsi sekarang sudah memiliki teknologi tilang elektronik dengan sertifikasi ISO 9001:2015. Polri telah menyebar 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.Lebih lanjut, surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 juga menginstruksikan berbagai hal lain.Personel Korlantas Polri, misalnya, diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.Di samping itu, para polisi lalu lintas (polantas) diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) mesti digalakkan demi meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), juga mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas."Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis Sigit dalam surat telegramnya.Bukan itu saja, para polantas diminta pula profesional menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Mereka diimbau berlaku transparan plus prosedural tanpa memihak salah satu yang beperkara, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Electronic-Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri news tilang manual tilang manual dilarang
Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Berita Otomotif 30 May 2023
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...