Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Komunitas Supermoto Masuk Tol & Hukumannya

Berita Otomotif

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Komunitas Supermoto Masuk Tol & Hukumannya

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap para anggota komunitas supermoto yang menerobos tol pada akhir Februari 2022. Apa alasan pelanggaran serta sanksi yang dikenakan pada mereka?

Lebih dari 20 motor maupun pengendara, seperti dilaporkan situs NTMC Polri baru-baru ini, telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Mereka orang-orang yang terdapat dalam video viral mengenai penerobosan ruas Tol Kelapa Gading-Pulogebang penghujung bulan lalu.

“Sudah ada 21 kendaraan bermotor diamankan dan 25 orang sudah dilaksanakan pemeriksaan konfirmasi,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Jamal Alam.

Sekadar mengingatkan, semua ini bermula dari video viral di akun Instagram @merekamjakarta.

Di dalam video terlihat rombongan pesepeda motor jenis supermoto masuk jalan tol, padahal ruas ini sudah jelas hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Rombongan pengendara Supermoto melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Rombongan pengendara Supermoto tersebut diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur,” demikian keterangan video di akun tersebut.

Adapun alasan komunitas supermoto tersebut masuk dan melintasi tol, menurut Jamal, adalah ketidaktahuan. Pasalnya, belum ada gerbang tol sebagai penanda.

Mereka pun mengaku terpaksa melanjutkan perjalanan hingga keluar ruas tol.

“Dari kesaksian dan keterangan kebanyakan dari salah satu klub motor ini kebanyakan bahwa tidak mengetahui bahwa itu adalah jalan tol. Jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada, belum dilengkapi oleh gate tol atau gerbang tol,” jelas dia.

Polda Metro Jaya, tambah Jamal, ke depannya bakal berkoordinasi dengan pengelola tol. Ini dilakukan agar ke depannya insiden yang sama tidak terjadi lagi.

“Begitu masuk sudah tidak bisa menghindar atau merubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan. Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir. Ke depan, kita koordinasi dengan pihak pengelola jalan tol antisipasi kejadian agar tidak terjadi,” pungkas Jamal.

Jamal menambahkan 25 anggota komunitas supermoto masuk tol akhirnya ditilang.

Sanksinya denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman kurungan maksimal dua bulan, seperti tertera dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dikenakan kepada mereka. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang