Beranda Berita Berita Otomotif Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP Berita Otomotif Insan Akbar | 11 May 2020 06:00 JAKARTA – Pengusaha Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) boleh beroperasi selama masa larangan mudik dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah memastikan tidak ada di antara para penumpang yang ingin mudik ke kampung halaman.Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik sejak 24 April – 31 Mei 2020 demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Awalnya, semua moda transportasi umum dilarang beroperasi.Namun, moda transportasi darat termasuk Bus AKAP akhirnya diizinkan beroperasi kembali mulai 8 Mei kemarin hingga berakhirnya masa larangan mudik. Dasar aturannya adalah Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Artikel terkait Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020 Berita Otomotif 30 May 2023 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Ada norma-norma yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan umum. Salah satunya adalah memeriksa dan memastikan penumpang termasuk dalam kriteria orang yang dibolehkan bepergian ke luar kota selama masa larangan mudik, seperti diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.Secara total, kewajiban perusahaan angkutan umum ketika beroperasi di masa larangan ada sembilan. Berikut ini rinciannya, berdasarkan salinan Surat Edaran Direktur Jendral terkait yang dapat Mobil123.com:Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.Pemesanan tiket hanya melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang-Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan.Memastikan awak kendaraan umum yang bertugas punya Surat Keterangan Negatif Covid-19 dari instansi/unit yang bertanggungawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar, juga menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.Memastikan penumpang melaksanakan kewajiban memakai masker selama perjalanan.Kendaraan umum yang beroperasi dilengkapi tanda khusus (stiker) yang diberikan pejabat pemberi izin.Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.Wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik Bus AKAP bus AKAP boleh beroperasi saat larangan mudik pandemi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP Berita Otomotif Insan Akbar | 11 May 2020 06:00 JAKARTA – Pengusaha Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) boleh beroperasi selama masa larangan mudik dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah memastikan tidak ada di antara para penumpang yang ingin mudik ke kampung halaman.Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik sejak 24 April – 31 Mei 2020 demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Awalnya, semua moda transportasi umum dilarang beroperasi.Namun, moda transportasi darat termasuk Bus AKAP akhirnya diizinkan beroperasi kembali mulai 8 Mei kemarin hingga berakhirnya masa larangan mudik. Dasar aturannya adalah Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Artikel terkait Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020 Berita Otomotif 30 May 2023 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Ada norma-norma yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan umum. Salah satunya adalah memeriksa dan memastikan penumpang termasuk dalam kriteria orang yang dibolehkan bepergian ke luar kota selama masa larangan mudik, seperti diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.Secara total, kewajiban perusahaan angkutan umum ketika beroperasi di masa larangan ada sembilan. Berikut ini rinciannya, berdasarkan salinan Surat Edaran Direktur Jendral terkait yang dapat Mobil123.com:Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.Pemesanan tiket hanya melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang-Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud sebelum memberikan tiket atau dokumen angkutan.Memastikan awak kendaraan umum yang bertugas punya Surat Keterangan Negatif Covid-19 dari instansi/unit yang bertanggungawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar, juga menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.Memastikan penumpang melaksanakan kewajiban memakai masker selama perjalanan.Kendaraan umum yang beroperasi dilengkapi tanda khusus (stiker) yang diberikan pejabat pemberi izin.Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.Wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik Bus AKAP bus AKAP boleh beroperasi saat larangan mudik pandemi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...