Beranda Berita Panduan Pembeli Wapadai Masalah Hukum Terkait Mobil Bekas Wapadai Masalah Hukum Terkait Mobil Bekas Panduan Pembeli Editor Id | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Umumnya, orang membeli mobil bekas hanya melihat kondisi eksterior, interior dan mesin. Padahal bagi Mobil88, membeli mobil bekas tidaklah semudah itu, karena dokumen pernyertanya termasuk elemen terpenting.Membeli mobil bekas memang harus memeriksa kondisi kendaraan, namun surat-surat dan sejarah kendaraan terkait kasus hukum juga wajib diperiksa. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Lantas, apa saja yang harus kita perhatikan? Silahkan simak tips dari Mobil88 berikut ini.Keabsahan dokumenDokumen standar yang melekat di mobil yaitu STNK dan BPKB. Keduanya harus dipastikan keasliannya karena kasus pemalsuan dan duplikasi surat-surat tersebut jumlahnya sangat banyak. Sementara bila kita membuat surat-surat palsu tersebut, maka hukumannya adalah pidana.Hal ini disampaikan dalam pasal 263 ayat 1 yang berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.Yang menjadi masalah adalah bila kita membeli mobil dengan surat-surat palsu, maka hukumannya pun dianggap sama. Hal tersebut disampaikan dalam pasal yang sama pada ayat 2 dengan bunyi ‘Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.’History kendaraan terkait kasus hukumTak hanya memastikan keabsahan surat, kita juga harus memeriksa history atau sejarah kendaraan. Bukan hanya soal track record apakah pernah tabrakan, pernah terendam banjir dan sebagainya melainkan catatan terkait sengeka, kasus kriminalitas dan perbuatan melanggar hukum.Untuk memeriksa history kendaraan terkait kasus hukum bukanlah hal mudah, karena perlu punya akses khusus dan usaha yang lebih untuk mengetahuinya. Berbagai institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya harus didatangi satu per satu guna mendapatkan hasil yang pasti.Anda juga perlu ingat bahwa ada kasus-kasus yang sifatnya berlaku surut (baru akan terkuak beberapa tahun mendatang). Saat Anda melakukan pengecekan, mungkin mobil tersebut bebas dari kasus hukum. Namun bila tiba-tiba suatu hari ditemukan bahwa mobil tersebut merupakan bukti kasus yang melibatkan pemilik mobil sebelumnya, maka mobil tetap akan disita. Contohnya adalah mobil-mobil eks koruptor yang disita dari pemilik berikutnya.Dari dua catatan besar ini maka Anda harus lebih waspada dalam membeli mobil bekas. Belilah mobil bekas di showroom yang dapat memberikan Garansi dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi diri Anda seperti Mobil88 Astra. [M123]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil88 surat mobil bekas hukum mobil bekas Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Wapadai Masalah Hukum Terkait Mobil Bekas Panduan Pembeli Editor Id | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Umumnya, orang membeli mobil bekas hanya melihat kondisi eksterior, interior dan mesin. Padahal bagi Mobil88, membeli mobil bekas tidaklah semudah itu, karena dokumen pernyertanya termasuk elemen terpenting.Membeli mobil bekas memang harus memeriksa kondisi kendaraan, namun surat-surat dan sejarah kendaraan terkait kasus hukum juga wajib diperiksa. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Lantas, apa saja yang harus kita perhatikan? Silahkan simak tips dari Mobil88 berikut ini.Keabsahan dokumenDokumen standar yang melekat di mobil yaitu STNK dan BPKB. Keduanya harus dipastikan keasliannya karena kasus pemalsuan dan duplikasi surat-surat tersebut jumlahnya sangat banyak. Sementara bila kita membuat surat-surat palsu tersebut, maka hukumannya adalah pidana.Hal ini disampaikan dalam pasal 263 ayat 1 yang berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.Yang menjadi masalah adalah bila kita membeli mobil dengan surat-surat palsu, maka hukumannya pun dianggap sama. Hal tersebut disampaikan dalam pasal yang sama pada ayat 2 dengan bunyi ‘Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.’History kendaraan terkait kasus hukumTak hanya memastikan keabsahan surat, kita juga harus memeriksa history atau sejarah kendaraan. Bukan hanya soal track record apakah pernah tabrakan, pernah terendam banjir dan sebagainya melainkan catatan terkait sengeka, kasus kriminalitas dan perbuatan melanggar hukum.Untuk memeriksa history kendaraan terkait kasus hukum bukanlah hal mudah, karena perlu punya akses khusus dan usaha yang lebih untuk mengetahuinya. Berbagai institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya harus didatangi satu per satu guna mendapatkan hasil yang pasti.Anda juga perlu ingat bahwa ada kasus-kasus yang sifatnya berlaku surut (baru akan terkuak beberapa tahun mendatang). Saat Anda melakukan pengecekan, mungkin mobil tersebut bebas dari kasus hukum. Namun bila tiba-tiba suatu hari ditemukan bahwa mobil tersebut merupakan bukti kasus yang melibatkan pemilik mobil sebelumnya, maka mobil tetap akan disita. Contohnya adalah mobil-mobil eks koruptor yang disita dari pemilik berikutnya.Dari dua catatan besar ini maka Anda harus lebih waspada dalam membeli mobil bekas. Belilah mobil bekas di showroom yang dapat memberikan Garansi dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi diri Anda seperti Mobil88 Astra. [M123]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil88 surat mobil bekas hukum mobil bekas
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...