Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Panduan Pembeli Wah, Ternyata Segini Kisaran Pajak Supercar di Indonesia Wah, Ternyata Segini Kisaran Pajak Supercar di Indonesia Panduan Pembeli Adiyasa Prahenda | 07 November 2021 09:21 JAKARTA - Biaya pajak supercar di Indonesia sangat tinggi sekali, hal ini wajar mengingat banderol satu unitnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ada rasa bangga memiliki sebuah supercar seperti Lamborghini, Ferrari, bahkan Aston Martin karena punya tenaga besar dan mewah. Tetapi, sebelum membeli supercar yang beredar di Indonesia ada kalanya lihat dahulu seberapa besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun. Berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta, PKB mobil baru mencapai 2% dari nilai jual kendaraan.Belum lagi harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) saat pembelian unit baru. Untuk tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari sebelumnya 10% menjadi 12,5% berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang BBN-KB.Untuk lebih jelasnya berikut kisaran biaya pajak supercar di Indonesia.Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJLamborghini Aventador LP770 6.5 Super Veloce Jota (SVJ) merupakan varian tertinggi dari Aventador yang diproduksi di pabrik Sant'Agata Bologna Italia. Berdasarkan listing mobil baru di Mobil123.com, Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ dibanderol Rp22 miliar. Dengan harga sebesar itu, berapa biaya PKB dan BBN-KB yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil?PKB di Jakarta tarifnya 2% dari harga jual mobil. Maka, Rp22 Miliar dikalikan dengan 2% hasilnya adalah Rp440 juta. Sedangkan BBN-KB Rp2,75 miliar.Maka total pajak dalam satu tahun yang harus dibayar Rp3,19 miliar.Lamborghini Huracan EVO AWD 5.2 Lamborghini Huracan EVO sebagai penerus dari Gallardo.Mobil sport dua pintu ini dibekali mesin V10 berkapasitas 5.200 cc.Lamborghini Huracan EVO dengan tahun produksi 2021 dijual oleh Prestige Motors Rp12 miliar. PKB untuk Huracan EVO yang harus dibayar Rp240 juta per tahun dan BBN-KB Rp1,5 miliar. Bila ditotal mencapai Rp1,740 miliar.Lamborghini Urus Urus merupakan SUV pertama buatan Lamborghini yang sudah dipasarkan di Indonesia melalui Prestige Motor Indonesia.Harga Lamborghini Urus terbaru keluaran 2020 Rp10 Miliar dari listing Mobil123.com.Mesin yang digunakan sama seperti Huracan.PKB Lamborghini Urus Rp200 Juta sedangkan BBN-KB Rp1,25 miliar. Total pajaknya mencapai Rp1,45 Miliar Ferrari 488 PistaFerrari 488 Pista merupakan supercar yang dikenal cukup lama dan punya nilai historis. Tentu saja banyak yang menyukai mobil tersebut.Supercar asal Italia ini dibanderol Rp16,5 Miliar di listing Mobil123.com. PKB untuk mobil ini dikalikan dengan tarif 2% menjadi Rp330 juta pertahun. Bea balik nama dengan tarif sekarang 12,5% sebesar Rp 2,062 Miliar. Jika ditotal menjadi Rp2,392 miliar. Aston Martin VantageAston Martin Vantage terbaru hadir di Indonesia dengan harga yang begitu menarik sekali. Mesinnya begitu bersahabat bagi yang mau menggunakan supercar untuk harian.Aston Martin Vantage tahun produksi 2019 ini dibanderol Rp7 Miliar. Dengan PKB 2% maka pajak per tahunnya mencapai Rp140 Juta. Sedangkan bea balik nama saat pembelian pertama dikenakan 12,5% dengan total Rp875 juta. (AP/Ses) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ Lamborghini Huracan Aston Martin Vantage lamborghini urus supercar ferrari 488 pista Pajak Supercar Pajak Kendaraan Bermotor Cetak Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Wah, Ternyata Segini Kisaran Pajak Supercar di Indonesia Panduan Pembeli Adiyasa Prahenda | 07 November 2021 09:21 JAKARTA - Biaya pajak supercar di Indonesia sangat tinggi sekali, hal ini wajar mengingat banderol satu unitnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ada rasa bangga memiliki sebuah supercar seperti Lamborghini, Ferrari, bahkan Aston Martin karena punya tenaga besar dan mewah. Tetapi, sebelum membeli supercar yang beredar di Indonesia ada kalanya lihat dahulu seberapa besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun. Berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta, PKB mobil baru mencapai 2% dari nilai jual kendaraan.Belum lagi harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) saat pembelian unit baru. Untuk tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari sebelumnya 10% menjadi 12,5% berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang BBN-KB.Untuk lebih jelasnya berikut kisaran biaya pajak supercar di Indonesia.Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJLamborghini Aventador LP770 6.5 Super Veloce Jota (SVJ) merupakan varian tertinggi dari Aventador yang diproduksi di pabrik Sant'Agata Bologna Italia. Berdasarkan listing mobil baru di Mobil123.com, Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ dibanderol Rp22 miliar. Dengan harga sebesar itu, berapa biaya PKB dan BBN-KB yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil?PKB di Jakarta tarifnya 2% dari harga jual mobil. Maka, Rp22 Miliar dikalikan dengan 2% hasilnya adalah Rp440 juta. Sedangkan BBN-KB Rp2,75 miliar.Maka total pajak dalam satu tahun yang harus dibayar Rp3,19 miliar.Lamborghini Huracan EVO AWD 5.2 Lamborghini Huracan EVO sebagai penerus dari Gallardo.Mobil sport dua pintu ini dibekali mesin V10 berkapasitas 5.200 cc.Lamborghini Huracan EVO dengan tahun produksi 2021 dijual oleh Prestige Motors Rp12 miliar. PKB untuk Huracan EVO yang harus dibayar Rp240 juta per tahun dan BBN-KB Rp1,5 miliar. Bila ditotal mencapai Rp1,740 miliar.Lamborghini Urus Urus merupakan SUV pertama buatan Lamborghini yang sudah dipasarkan di Indonesia melalui Prestige Motor Indonesia.Harga Lamborghini Urus terbaru keluaran 2020 Rp10 Miliar dari listing Mobil123.com.Mesin yang digunakan sama seperti Huracan.PKB Lamborghini Urus Rp200 Juta sedangkan BBN-KB Rp1,25 miliar. Total pajaknya mencapai Rp1,45 Miliar Ferrari 488 PistaFerrari 488 Pista merupakan supercar yang dikenal cukup lama dan punya nilai historis. Tentu saja banyak yang menyukai mobil tersebut.Supercar asal Italia ini dibanderol Rp16,5 Miliar di listing Mobil123.com. PKB untuk mobil ini dikalikan dengan tarif 2% menjadi Rp330 juta pertahun. Bea balik nama dengan tarif sekarang 12,5% sebesar Rp 2,062 Miliar. Jika ditotal menjadi Rp2,392 miliar. Aston Martin VantageAston Martin Vantage terbaru hadir di Indonesia dengan harga yang begitu menarik sekali. Mesinnya begitu bersahabat bagi yang mau menggunakan supercar untuk harian.Aston Martin Vantage tahun produksi 2019 ini dibanderol Rp7 Miliar. Dengan PKB 2% maka pajak per tahunnya mencapai Rp140 Juta. Sedangkan bea balik nama saat pembelian pertama dikenakan 12,5% dengan total Rp875 juta. (AP/Ses) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ Lamborghini Huracan Aston Martin Vantage lamborghini urus supercar ferrari 488 pista Pajak Supercar Pajak Kendaraan Bermotor
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...