Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sempat Diizinkan, Mudik Lebaran 2021 Kini Dilarang! Cuti Bersama Tetap

Berita Otomotif

Sempat Diizinkan, Mudik Lebaran 2021 Kini Dilarang! Cuti Bersama Tetap

JAKARTA – Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akhirnya dilarang, di tengah masih merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun jangka waktu cuti bersama tetap.

Rapat Koordinasi bersama dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait pada Jumat (26/3/2021) di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan hal tersebut.

Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui keterangan resmi seusai rapat, menyatakan larangan mudik nantinya berlaku selama nyaris tiga pekan. Kebijakan itu diterapkan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Menurut dia, larangan mudik Lebaran yang kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya secara berturut – turut adalah untuk mencegah kenaikan drastis kasus penularan pada masa pandemi Covid-19. Ini kerap terjadi pada masa libur panjang, seperti saat libur akhir 2020 dalam rangka Hari Raya Natal serta pergantian tahun.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir dalam keterangan resmi kementerian.

Kebijakan berubah dari informasi sebelumnya. Soalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada 16 Maret 2021 menyebut mudik Lebaran 2021 tak akan dilarang. Menurut Budi, walau dilarang pun masyarakat akan tetap melaksanakan tradisi tahunan usai melaksanakan puasa Ramadan tersebut.

Larangan mudik 2021, ujar Muhadjir, berlaku bagi semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Kebijakan tidak berlaku parsial hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pun TNI/Polri.

Cuti Bersama Idul Fitri 2021

Kebijakan yang tidak berubah, di sisi lain, adalah jangka waktu cuti Lebaran Idul Fitri 2021. Pemerintah hanya memberikan satu hari yaitu pada 12 Mei 2021.

Muhadjir meminta pendududuk Tanah Air tidak melakukan perjalanan dalam momen perayaan Idul Fitri mendatang kecuali dalam keadaan mendesak. Ada aturan mapun mekanisme untuk bepergian pada momen tersebut.

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tukasnya. [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang