Beranda Berita Berita Otomotif Sempat Diizinkan, Mudik Lebaran 2021 Kini Dilarang! Cuti Bersama Tetap Sempat Diizinkan, Mudik Lebaran 2021 Kini Dilarang! Cuti Bersama Tetap Berita Otomotif Insan Akbar | 29 March 2021 14:34 JAKARTA – Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akhirnya dilarang, di tengah masih merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun jangka waktu cuti bersama tetap.Rapat Koordinasi bersama dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait pada Jumat (26/3/2021) di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan hal tersebut.Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui keterangan resmi seusai rapat, menyatakan larangan mudik nantinya berlaku selama nyaris tiga pekan. Kebijakan itu diterapkan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.Menurut dia, larangan mudik Lebaran yang kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya secara berturut – turut adalah untuk mencegah kenaikan drastis kasus penularan pada masa pandemi Covid-19. Ini kerap terjadi pada masa libur panjang, seperti saat libur akhir 2020 dalam rangka Hari Raya Natal serta pergantian tahun.“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir dalam keterangan resmi kementerian.Kebijakan berubah dari informasi sebelumnya. Soalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada 16 Maret 2021 menyebut mudik Lebaran 2021 tak akan dilarang. Menurut Budi, walau dilarang pun masyarakat akan tetap melaksanakan tradisi tahunan usai melaksanakan puasa Ramadan tersebut.Larangan mudik 2021, ujar Muhadjir, berlaku bagi semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Kebijakan tidak berlaku parsial hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pun TNI/Polri.Cuti Bersama Idul Fitri 2021Kebijakan yang tidak berubah, di sisi lain, adalah jangka waktu cuti Lebaran Idul Fitri 2021. Pemerintah hanya memberikan satu hari yaitu pada 12 Mei 2021.Muhadjir meminta pendududuk Tanah Air tidak melakukan perjalanan dalam momen perayaan Idul Fitri mendatang kecuali dalam keadaan mendesak. Ada aturan mapun mekanisme untuk bepergian pada momen tersebut.“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tukasnya. [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang cuti bersama lebaran 2021 mudik 2021 resmi dilarang mudik lebaran mudik lebaran 2021 dilarang Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sempat Diizinkan, Mudik Lebaran 2021 Kini Dilarang! Cuti Bersama Tetap Berita Otomotif Insan Akbar | 29 March 2021 14:34 JAKARTA – Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akhirnya dilarang, di tengah masih merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun jangka waktu cuti bersama tetap.Rapat Koordinasi bersama dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait pada Jumat (26/3/2021) di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan hal tersebut.Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui keterangan resmi seusai rapat, menyatakan larangan mudik nantinya berlaku selama nyaris tiga pekan. Kebijakan itu diterapkan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.Menurut dia, larangan mudik Lebaran yang kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya secara berturut – turut adalah untuk mencegah kenaikan drastis kasus penularan pada masa pandemi Covid-19. Ini kerap terjadi pada masa libur panjang, seperti saat libur akhir 2020 dalam rangka Hari Raya Natal serta pergantian tahun.“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir dalam keterangan resmi kementerian.Kebijakan berubah dari informasi sebelumnya. Soalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada 16 Maret 2021 menyebut mudik Lebaran 2021 tak akan dilarang. Menurut Budi, walau dilarang pun masyarakat akan tetap melaksanakan tradisi tahunan usai melaksanakan puasa Ramadan tersebut.Larangan mudik 2021, ujar Muhadjir, berlaku bagi semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Kebijakan tidak berlaku parsial hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pun TNI/Polri.Cuti Bersama Idul Fitri 2021Kebijakan yang tidak berubah, di sisi lain, adalah jangka waktu cuti Lebaran Idul Fitri 2021. Pemerintah hanya memberikan satu hari yaitu pada 12 Mei 2021.Muhadjir meminta pendududuk Tanah Air tidak melakukan perjalanan dalam momen perayaan Idul Fitri mendatang kecuali dalam keadaan mendesak. Ada aturan mapun mekanisme untuk bepergian pada momen tersebut.“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tukasnya. [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang cuti bersama lebaran 2021 mudik 2021 resmi dilarang mudik lebaran mudik lebaran 2021 dilarang
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...