Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian

Berita Otomotif

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Surat Edaran ini menunjukkan ketegasan Pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halamannya selama tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara serta bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19.

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam larangan mudik tahun ini. Pengecualian tersebut adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pengantaran ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian

Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri prasyarat tersebut adalah adanya surat izin dari pimpinan instansi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat tersebut pun hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi/pulang. Ijin perjalanan tersebut pun hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Tak hanya iru, sebelum melakukan aktivitasnya kembali, masyarakat yang mendapatkan izin melakuakan perjalanan pada periode tersebut wajib melakukan karantina mandiri. Lama karantina mandiri tersebut adalah 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Selama periode larangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Operasi tersebut akan memeriksa dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif dari Covid-19.

Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang