Beranda Berita Berita Otomotif Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 April 2021 07:00 JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.Surat Edaran ini menunjukkan ketegasan Pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halamannya selama tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara serta bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19."Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelasnya. Artikel terkait Lebih dari 104.000 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Mudik Berita Otomotif 11 May 2021 Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020 Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam larangan mudik tahun ini. Pengecualian tersebut adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pengantaran ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri prasyarat tersebut adalah adanya surat izin dari pimpinan instansi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.Surat tersebut pun hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi/pulang. Ijin perjalanan tersebut pun hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih.Tak hanya iru, sebelum melakukan aktivitasnya kembali, masyarakat yang mendapatkan izin melakuakan perjalanan pada periode tersebut wajib melakukan karantina mandiri. Lama karantina mandiri tersebut adalah 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.Selama periode larangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Operasi tersebut akan memeriksa dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif dari Covid-19.Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang larangan mudik pengendalian transportasi satgas covid mudik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 April 2021 07:00 JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.Surat Edaran ini menunjukkan ketegasan Pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halamannya selama tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara serta bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19."Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelasnya. Artikel terkait Lebih dari 104.000 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Mudik Berita Otomotif 11 May 2021 Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020 Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam larangan mudik tahun ini. Pengecualian tersebut adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pengantaran ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri prasyarat tersebut adalah adanya surat izin dari pimpinan instansi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.Surat tersebut pun hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi/pulang. Ijin perjalanan tersebut pun hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih.Tak hanya iru, sebelum melakukan aktivitasnya kembali, masyarakat yang mendapatkan izin melakuakan perjalanan pada periode tersebut wajib melakukan karantina mandiri. Lama karantina mandiri tersebut adalah 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.Selama periode larangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Operasi tersebut akan memeriksa dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif dari Covid-19.Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang larangan mudik pengendalian transportasi satgas covid mudik
Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...