Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 April 2021 07:00 JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.Surat Edaran ini menunjukkan ketegasan Pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halamannya selama tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara serta bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19."Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelasnya. Artikel terkait Lebih dari 104.000 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Mudik Berita Otomotif 11 May 2021 Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020 Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam larangan mudik tahun ini. Pengecualian tersebut adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pengantaran ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri prasyarat tersebut adalah adanya surat izin dari pimpinan instansi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.Surat tersebut pun hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi/pulang. Ijin perjalanan tersebut pun hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih.Tak hanya iru, sebelum melakukan aktivitasnya kembali, masyarakat yang mendapatkan izin melakuakan perjalanan pada periode tersebut wajib melakukan karantina mandiri. Lama karantina mandiri tersebut adalah 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.Selama periode larangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Operasi tersebut akan memeriksa dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif dari Covid-19.Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang larangan mudik pengendalian transportasi satgas covid mudik Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Larangan Mudik, Tapi Ada Pengecualian Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 April 2021 07:00 JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.Surat Edaran ini menunjukkan ketegasan Pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halamannya selama tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara serta bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19."Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelasnya. Artikel terkait Lebih dari 104.000 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Mudik Berita Otomotif 11 May 2021 Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020 Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam larangan mudik tahun ini. Pengecualian tersebut adalah layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pengantaran ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri prasyarat tersebut adalah adanya surat izin dari pimpinan instansi. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.Surat tersebut pun hanya berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi/pulang. Ijin perjalanan tersebut pun hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih.Tak hanya iru, sebelum melakukan aktivitasnya kembali, masyarakat yang mendapatkan izin melakuakan perjalanan pada periode tersebut wajib melakukan karantina mandiri. Lama karantina mandiri tersebut adalah 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di tempat yang sudah ditentukan seperti fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.Selama periode larangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Operasi tersebut akan memeriksa dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif dari Covid-19.Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mudik dilarang larangan mudik pengendalian transportasi satgas covid mudik
Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif 25 April 2020
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...