Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah DKI Jakarta Kembali Sediakan Sarana Transportasi Sepeda

Berita Otomotif

Pemerintah DKI Jakarta Kembali Sediakan Sarana Transportasi Sepeda

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan kolaborasi untuk menyediakan sarana dan prasarana transportasi Sepeda.

Setelah diluncurkan ujicoba bike sharing tanggal 3 Juli 2020 pada 9 bike station di Jakarta, di 7 Juli 2020 Program Sepeda Berbagi pun dimulai. Program ini merupakan kolaborasi antara @itdpindonesia @b2w_indonesia dan @mrtjkt.

Program 'pinjam sepeda gratis' atau Sepeda Berbagi berbasis kerelawanan/non-profit yaitu penyediaan ‘sepeda gratis' bagi warga untuk mobilitas yang lebih sehat dan murah selama masa pandemi Covid-19.

Tahap awal disiapkan 35 unit Sepeda gratis bagi warga dan akan di tempatkan pada 5 Stasiun MRT berikut:

  • Parkir Sepeda MRT Jakarta Bundaran HI (sisi Barat dan Timur) 
  • Parkir Sepeda MRT Jakarta Dukuh Atas (sisi Barat) 
  • Parkir Sepeda Taman Budaya Dukuh Atas 
  • Parkir Sepeda MRT Jakarta Setiabudi Astra (sisi Barat dan Timur) 
  • Parkir Sepeda MRT Jakarta Blok M BCA (sisi Barat dan Timur).

Diharapkan dengan adanya program ini, ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor dapat berkurang dibandingkan sebelumnya. Dengan berkurangnya ketergantungan terhadap kendaraan bermotor maka akan berdampak positif pada polusi di DKI Jakarta itu sendiri.

Infrastruktur telah siap

Selain menyiapkan sepeda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk pesepeda. Salah satu yang paling dikenal adalah adanya jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan. Fasilitas ini sudah dilakukan sejak bulan September 2019.

Saat ini Pemerintah DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km dan fase ketiga sepanjang 15 km.

Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Lalu fase kedua di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Selanjutnya fase ketiga yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat serta Jalan Jatinegara Timur.

Pesepeda pun mendapat keistimewaan di lajur tersebut. Pasalnya, sejak 20 November 2019, pelanggar di jalur sepeda di DKI Jakarta akan mendapat sanksi. Bagi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284. Sementara untuk kendaraan yang diparkir di jalur sepeda akan dikenai denda. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang