Beranda Berita Berita Otomotif Pemerintah Berlakukan Aturan Taksi Online Setelah Lebaran Pemerintah Berlakukan Aturan Taksi Online Setelah Lebaran Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengundang penyedia aplikasi taksi online, Dinas Perhubungan, YKKI dan pengamat transportasi untuk membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau sewa online sesuai dengan PM 26 Tahun 2017.Pertemuan ini dilaksanakan untuk melihat komitmen semua pihak dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Pasalnya, ada beberapa item perubahan yang harus diselesaikan pada tanggal 1 Juli 2017 mendatang."Kita disini membahas kesiapan implementasi angkutan sewa khusus (online) atau yang sering disebut taksi online. Dari 11 item revisi aturan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat 7 item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo.Ada empat item aturan yang masa transisinya berakhir pada 1 Juli 2017 yaitu pengenaan pajak, kewajiban STNK berbadan hukum, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dan penetapan kuota kendaraan. Sesjen meyakinkan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat dengan pemikiran untuk kepentingan semua pihak."Kenapa pemerintah atur tarif misalnya. Ini tergantung siapa yang melihat. Kalau masyarakat maunya tidak ada batas bawah. Sebaliknya pengemudi, kasian kalau tidak ada batas bawah. Kita cari titik tengahnya," ujarnya.Sampai saat ini sudah ada lima daerah yang telah menyerahkan usulan tarif batas atas dan batas bawah kepada Kemenhub. Kelima provinsi tersebut yaitu Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar.Lebih lanjut Sugihardjo menyampaikan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Bahwa semua pihak harus berkontribusi positif untuk memberikan solusi agar pada 1 Juli 2017, semua pihak terkait sudah siap untuk mengimplementasikan aturan sesuai PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Dengan diikutinya aturan tersebut maka diharapkan taksi online dapat lebih tertib dan tertata. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait angkutan massal Gojek angkutan umum Taksi online trasportasi grab Uber taksi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Pemerintah Berlakukan Aturan Taksi Online Setelah Lebaran Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengundang penyedia aplikasi taksi online, Dinas Perhubungan, YKKI dan pengamat transportasi untuk membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau sewa online sesuai dengan PM 26 Tahun 2017.Pertemuan ini dilaksanakan untuk melihat komitmen semua pihak dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Pasalnya, ada beberapa item perubahan yang harus diselesaikan pada tanggal 1 Juli 2017 mendatang."Kita disini membahas kesiapan implementasi angkutan sewa khusus (online) atau yang sering disebut taksi online. Dari 11 item revisi aturan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat 7 item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya," jelas Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo.Ada empat item aturan yang masa transisinya berakhir pada 1 Juli 2017 yaitu pengenaan pajak, kewajiban STNK berbadan hukum, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dan penetapan kuota kendaraan. Sesjen meyakinkan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat dengan pemikiran untuk kepentingan semua pihak."Kenapa pemerintah atur tarif misalnya. Ini tergantung siapa yang melihat. Kalau masyarakat maunya tidak ada batas bawah. Sebaliknya pengemudi, kasian kalau tidak ada batas bawah. Kita cari titik tengahnya," ujarnya.Sampai saat ini sudah ada lima daerah yang telah menyerahkan usulan tarif batas atas dan batas bawah kepada Kemenhub. Kelima provinsi tersebut yaitu Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar.Lebih lanjut Sugihardjo menyampaikan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Bahwa semua pihak harus berkontribusi positif untuk memberikan solusi agar pada 1 Juli 2017, semua pihak terkait sudah siap untuk mengimplementasikan aturan sesuai PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Dengan diikutinya aturan tersebut maka diharapkan taksi online dapat lebih tertib dan tertata. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait angkutan massal Gojek angkutan umum Taksi online trasportasi grab Uber taksi
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...