Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mulai Hari Ini Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Berita Otomotif

Mulai Hari Ini Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online

JAKARTA – Perpanjangan SIM kini resmi bisa dilakukan secara online.

Program ini merupakan bagian dari program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0. Peresmian pun dilakukan langsung oleh  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga

“Dengan dilaunchingnya aplikasi ini maka akan memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” tegas Kapolri.

Ia pun menambahkan bahwa dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Salah satunya adalah ETLE yang telah terbukti dapat mendisiplinkan masyarakat secara umum dan meningkatkan keselamatan berkendara. Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.

Kapolri juga berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan. Dengan demikian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri bisa semakin meningkat.

"Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat rekan-rekan tampil lebih baik. Hari ini terbukti rekan-rekan mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kita bisa memanfaatkan big data, dan ini bisa dilakukan di masa depan dengan tergabung di dukcapil, etle, dan SIM," lanjut Kapolri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian telah memiliki aplikasi Sinar dapat membuat pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM. Pemohon cukup menyampaikan permohonan melalui aplikasi yang bisa diunduh baik dari Google Playstore maupun App Store.

Dan berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

  • Download aplikasi
  • Registrasi (NIK)
  • Face recognition
  • Pilih jenis SIM
  • Pembayaran PNBP SIM baru
  • Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  • Lulus dan mendapat QR Code
  • Pilih Satpas
  • Pilih jadwal ujian praktik

Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

  • Download aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang