Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Ketahui Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta, Jam Berlakunya, dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Ketahui Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta, Jam Berlakunya, dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 03 September 2024 19:08 Ada puluhan lokasi yang memberlakukan ganjil-genap di Jakarta. Jam pelaksanaannya adalah setiap pagi dan sore di hari kerja. Ganjil-genap merupakan aturan yang sangat khas dengan Jakarta. Pasalnya, kebijakan tersebut sampai detik ini hanya diterapkan di kota pusat pemerintah serta ekonomi Indonesia tersebut. Pemerintah menetapkan agar ganjil-genap Jakarta berlangsung pada jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Harapan mereka, regulasi itu dapat sedikit-banyak mereduksi kemacetan lalu lintas di kota ini yang memang sudah sangat parah. Artikel terkait Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024 Berita Otomotif 10 September 2024 Sepekan Berlaku, 469 Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di 25 Lokasi di Jakarta Berita Otomotif 20 June 2022 Catat! Ini 26 Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta Mulai 6 Juni 2022 Berita Otomotif 30 May 2022 Artikel Mobil123.com kali ini akan membahas mengenai latar belakang tercetusnya ganjil-genap Jakarta, jam pelaksanaan, maupun lokasi-lokasinya, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Patut pula mengetahui bentuk-bentuk hukuman kalau melanggar ganjil-genap Jakarta. Terakhir, bakal dijabarkan pula mengenai jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan satu ini. Apa Itu Ganjil-Genap Jakarta? Ganjil-genap Jakarta adalah regulasi pembatasan kendaraan terkini dari pemerintah. Kebijakan dengan tujuan serupa yang dahulu pernah dilakukan, jika Anda masih ingat atau pernah mengalami, ialah 3 in 1. Bedanya, 3 in 1 mengharuskan mobil yang lewat di jalan-jalan tertentu diisi oleh minimal tiga orang. Aturan tersebut kemudian sempat memunculkan profesi joki 3 in 1 yang dimanfaatkan oleh para pemilik mobil untuk menyiasatinya. Ganjil-genap, di sisi lain, membatasi jumlah kendaraan di jalur-jalur tertentu dengan basis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/nomor polisi). Pelat nomor polisi dengan angka akhir genap (0,2, 4,6, 8) hanya bisa melewati area-area tertentu di tanggal genap, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan. Pelat nomor polisi berangka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) pun cuma diperbolehkan melintas di area-area tertentu di tanggal ganjil, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan. Sosialisasi perdana ganjil-genap Jakarta terjadi pada 28 Juni sampai 26 Juli 2016, dilanjutkan dengan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu, aturan ini efektif berlaku per 30 Agustus 2016. Adapun dasar hukum ganjil-genap Jakarta telah direvisi beberapa kali dari awalnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016, Pergub DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi acuan terkini. Ganjil-genap Jakarta lebih sulit disiasati daripada 3 in 1. Orang-orang yang nekad hanya punya satu celah yaitu pemalsuan pelat nomor mobil. Siasat lainnya yang legal tapi membutuhkan biaya yang jauh lebih banyak ialah membeli mobil baru dengan pesanan pelat nomor polisi berlainan. Bisa juga membeli mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) yang dibebaskan dari aturan ganjil-genap, apa pun pelat nomor polisinya. Oleh karena itulah, para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) atau pun eksekutif pabrikan otomotif dalam beberapa kesempatan menyebut ganjil-genap Jakarta ikut ‘merangsang’ pasar mobil nasional. Khususnya pasar mobil listrik yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Lokasi Ganjil-Genap Jakarta, Jam Pemberlakukannya pada 2024 Lokasi ganjil-genap Jakarta, jam pemberlakuannya beberapa kali mengalami perubahan. Keberhasilan dari kebijakan ini membuat jalur protokol yang menerapkannya terus bertambah. Jam pemberlakuan ganjil-genap Jakarta pun sudah diperpanjang. Hari dan Jam Pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta Kini, jam berlaku ganjil-genap Jakarta berlaku dua kali sehari, setiap hari kerja (Senin-Jumat, kecuali libur nasional). Berikut adalah jadwal ganjil-genap Jakarta 2024, ketika artikel ini naik tayang: Pagi: pkl. 06.00-10.00 WIB Sore: pkl. 16.00-21.00 WIB 26 Titik Ganjil-Genap Jakarta 2024 Sampai dengan awal September 2024, sudah ada 26 titik ganjil-genap di seputar Jakarta. Semua titik tersebut dianggap sebagai simpul kemacetan, sehingga dianggap perlu pembatasan kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi. Berikut daftar lengkap 26 titik ganjil-genap Jakarta yang berlaku setiap jam 06.00-10.00 WIB serta pkl.16.00-21.00 WIB: Jl. Pintu Besar Selatan Jl. Gajah Mada Jl. Hayam Wuruk Jl. Majapahit Jl. Medan Merdeka Barat Jl. Mohammad Husni (MH) Thamrin Jl. Jenderal Sudirman Jl. Sisingamangaraja Jl. Panglima Polim Jl. Fatmawati Jl. Suryopranoto Jl. Balikpapan Jl. Kyai Caringin Jl. Tomang Raya Jl. Jenderal S Parman Jl. Gatot Subroto Jl. MT Haryono Jl. HR Rasuna Said Jl. DI Pandjaitan Jl. Jenderal A Yani Jl. Pramuka Jl. Salemba Raya sisi Barat Jl. Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jl. Kramat Raya Jl. Stasiun Senen Jl. Gunung Sahari Sanksi Melanggar Ganjil-Genap Jakarta Terdapat dua bentuk sanksi untuk para pengemudi mobil yang masih berani melanggar ganjil-genap Jakarta. Hukuman-hukuman itu diharapkan dapat membawa efek jera bagi warga. Sanksi melanggar ganjil-genap Jakarta pada jam berlakunya bukan hanya tilang plus denda. Polisi lalu lintas juga berhak melakukan penahanan kendaraan secara temporer. Berikut paparannya: Sanksi tilang dan denda: Setiap pelanggar ganjil-genap Jakarta bakal dikenakan denda, baik secara langsung atau pun tilang elektronik karena tertangkap kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Pelanggar juga dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penahanan Kendaraan: Polisi lalu lintas yang sedang berjaga berhak menahan mobil pelanggar sampai jam ganjil-genap berakhir. Setelah pkl 10.00 WIB atau pkl 21.00 WIB, barulah mobil milik pelanggar dikembalikan serta diperbolehkan kembali berjalan. Sanksi kedua ini diekspektasikan mampu membuat pelanggar kapok untuk mengulanginya kembali. Jenis-Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap Jakarta Ada beragam jenis kendaraan yang ‘kebal’ dari aturan ganjil-genap Jakarta. Tepatnya ialah 17 jenis. Jenis-jenis kendaraan tersebut tak akan terkena sanksi jikapun melintas pada 26 ruas jalan pada hari serta jam berlakunya ganjil-genap. Ini dia rinciannya: Sepeda motor Mobil listrik Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas Ambulans Mobil pemadam kebakaran Kendaraan Presiden serta pimpinan lembaga tinggi negara RI Mobil untuk transportasi umum yang berpelat kuning Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan gas Kendaraan dinas pemerintah berpelat merah, juga kendaraan dinas TNI dan Polri Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing, lembaga internasional tamu negara Kendaraan yang sedang memberi pertolongan untuk korban kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi semisal mobil pengangkut uang Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19 Kendaraan angkutan logistik Kendaraan pengangkut tabung oksigen Kesimpulan Setiap hari kerja, ganjil-genap Jakarta berlaku pada jam 06.00-10.00 WIB dan jam 16.00-21.00 WIB. Sementara ini, terdapat 26 titik jalan protokol yang menerapkannya. Bukan tak mungkin jumlah titik tersebut bertambah pada masa mendatang, jika simpul kemacetan di Jakarta meluas ke area-area lainnya. Pemilik mobil pribadi bermesin konvensional wajib hapal lokasi serta jam pemberlakukan ganjil-genap Jakarta jika tak mau terkena sanksi. Agar terbesar dari aturan ini, tak sedikit kelas menengah ke atas yang memutuskan untuk menambah mobil baru atau membeli mobil listrik. [Xan/YS] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil genap Jakarta mulai jam ganjil genap jakarta ganjil genap Jakarta jam ganjil genap Jakarta sampai jam berapa lokasi ganjil genap Jakarta titik ganjil genap Jakarta Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ketahui Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta, Jam Berlakunya, dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 03 September 2024 19:08 Ada puluhan lokasi yang memberlakukan ganjil-genap di Jakarta. Jam pelaksanaannya adalah setiap pagi dan sore di hari kerja. Ganjil-genap merupakan aturan yang sangat khas dengan Jakarta. Pasalnya, kebijakan tersebut sampai detik ini hanya diterapkan di kota pusat pemerintah serta ekonomi Indonesia tersebut. Pemerintah menetapkan agar ganjil-genap Jakarta berlangsung pada jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Harapan mereka, regulasi itu dapat sedikit-banyak mereduksi kemacetan lalu lintas di kota ini yang memang sudah sangat parah. Artikel terkait Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024 Berita Otomotif 10 September 2024 Sepekan Berlaku, 469 Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di 25 Lokasi di Jakarta Berita Otomotif 20 June 2022 Catat! Ini 26 Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta Mulai 6 Juni 2022 Berita Otomotif 30 May 2022 Artikel Mobil123.com kali ini akan membahas mengenai latar belakang tercetusnya ganjil-genap Jakarta, jam pelaksanaan, maupun lokasi-lokasinya, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Patut pula mengetahui bentuk-bentuk hukuman kalau melanggar ganjil-genap Jakarta. Terakhir, bakal dijabarkan pula mengenai jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan satu ini. Apa Itu Ganjil-Genap Jakarta? Ganjil-genap Jakarta adalah regulasi pembatasan kendaraan terkini dari pemerintah. Kebijakan dengan tujuan serupa yang dahulu pernah dilakukan, jika Anda masih ingat atau pernah mengalami, ialah 3 in 1. Bedanya, 3 in 1 mengharuskan mobil yang lewat di jalan-jalan tertentu diisi oleh minimal tiga orang. Aturan tersebut kemudian sempat memunculkan profesi joki 3 in 1 yang dimanfaatkan oleh para pemilik mobil untuk menyiasatinya. Ganjil-genap, di sisi lain, membatasi jumlah kendaraan di jalur-jalur tertentu dengan basis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/nomor polisi). Pelat nomor polisi dengan angka akhir genap (0,2, 4,6, 8) hanya bisa melewati area-area tertentu di tanggal genap, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan. Pelat nomor polisi berangka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) pun cuma diperbolehkan melintas di area-area tertentu di tanggal ganjil, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan. Sosialisasi perdana ganjil-genap Jakarta terjadi pada 28 Juni sampai 26 Juli 2016, dilanjutkan dengan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu, aturan ini efektif berlaku per 30 Agustus 2016. Adapun dasar hukum ganjil-genap Jakarta telah direvisi beberapa kali dari awalnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016, Pergub DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi acuan terkini. Ganjil-genap Jakarta lebih sulit disiasati daripada 3 in 1. Orang-orang yang nekad hanya punya satu celah yaitu pemalsuan pelat nomor mobil. Siasat lainnya yang legal tapi membutuhkan biaya yang jauh lebih banyak ialah membeli mobil baru dengan pesanan pelat nomor polisi berlainan. Bisa juga membeli mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) yang dibebaskan dari aturan ganjil-genap, apa pun pelat nomor polisinya. Oleh karena itulah, para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) atau pun eksekutif pabrikan otomotif dalam beberapa kesempatan menyebut ganjil-genap Jakarta ikut ‘merangsang’ pasar mobil nasional. Khususnya pasar mobil listrik yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Lokasi Ganjil-Genap Jakarta, Jam Pemberlakukannya pada 2024 Lokasi ganjil-genap Jakarta, jam pemberlakuannya beberapa kali mengalami perubahan. Keberhasilan dari kebijakan ini membuat jalur protokol yang menerapkannya terus bertambah. Jam pemberlakuan ganjil-genap Jakarta pun sudah diperpanjang. Hari dan Jam Pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta Kini, jam berlaku ganjil-genap Jakarta berlaku dua kali sehari, setiap hari kerja (Senin-Jumat, kecuali libur nasional). Berikut adalah jadwal ganjil-genap Jakarta 2024, ketika artikel ini naik tayang: Pagi: pkl. 06.00-10.00 WIB Sore: pkl. 16.00-21.00 WIB 26 Titik Ganjil-Genap Jakarta 2024 Sampai dengan awal September 2024, sudah ada 26 titik ganjil-genap di seputar Jakarta. Semua titik tersebut dianggap sebagai simpul kemacetan, sehingga dianggap perlu pembatasan kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi. Berikut daftar lengkap 26 titik ganjil-genap Jakarta yang berlaku setiap jam 06.00-10.00 WIB serta pkl.16.00-21.00 WIB: Jl. Pintu Besar Selatan Jl. Gajah Mada Jl. Hayam Wuruk Jl. Majapahit Jl. Medan Merdeka Barat Jl. Mohammad Husni (MH) Thamrin Jl. Jenderal Sudirman Jl. Sisingamangaraja Jl. Panglima Polim Jl. Fatmawati Jl. Suryopranoto Jl. Balikpapan Jl. Kyai Caringin Jl. Tomang Raya Jl. Jenderal S Parman Jl. Gatot Subroto Jl. MT Haryono Jl. HR Rasuna Said Jl. DI Pandjaitan Jl. Jenderal A Yani Jl. Pramuka Jl. Salemba Raya sisi Barat Jl. Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jl. Kramat Raya Jl. Stasiun Senen Jl. Gunung Sahari Sanksi Melanggar Ganjil-Genap Jakarta Terdapat dua bentuk sanksi untuk para pengemudi mobil yang masih berani melanggar ganjil-genap Jakarta. Hukuman-hukuman itu diharapkan dapat membawa efek jera bagi warga. Sanksi melanggar ganjil-genap Jakarta pada jam berlakunya bukan hanya tilang plus denda. Polisi lalu lintas juga berhak melakukan penahanan kendaraan secara temporer. Berikut paparannya: Sanksi tilang dan denda: Setiap pelanggar ganjil-genap Jakarta bakal dikenakan denda, baik secara langsung atau pun tilang elektronik karena tertangkap kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Pelanggar juga dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penahanan Kendaraan: Polisi lalu lintas yang sedang berjaga berhak menahan mobil pelanggar sampai jam ganjil-genap berakhir. Setelah pkl 10.00 WIB atau pkl 21.00 WIB, barulah mobil milik pelanggar dikembalikan serta diperbolehkan kembali berjalan. Sanksi kedua ini diekspektasikan mampu membuat pelanggar kapok untuk mengulanginya kembali. Jenis-Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap Jakarta Ada beragam jenis kendaraan yang ‘kebal’ dari aturan ganjil-genap Jakarta. Tepatnya ialah 17 jenis. Jenis-jenis kendaraan tersebut tak akan terkena sanksi jikapun melintas pada 26 ruas jalan pada hari serta jam berlakunya ganjil-genap. Ini dia rinciannya: Sepeda motor Mobil listrik Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas Ambulans Mobil pemadam kebakaran Kendaraan Presiden serta pimpinan lembaga tinggi negara RI Mobil untuk transportasi umum yang berpelat kuning Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan gas Kendaraan dinas pemerintah berpelat merah, juga kendaraan dinas TNI dan Polri Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing, lembaga internasional tamu negara Kendaraan yang sedang memberi pertolongan untuk korban kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi semisal mobil pengangkut uang Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19 Kendaraan angkutan logistik Kendaraan pengangkut tabung oksigen Kesimpulan Setiap hari kerja, ganjil-genap Jakarta berlaku pada jam 06.00-10.00 WIB dan jam 16.00-21.00 WIB. Sementara ini, terdapat 26 titik jalan protokol yang menerapkannya. Bukan tak mungkin jumlah titik tersebut bertambah pada masa mendatang, jika simpul kemacetan di Jakarta meluas ke area-area lainnya. Pemilik mobil pribadi bermesin konvensional wajib hapal lokasi serta jam pemberlakukan ganjil-genap Jakarta jika tak mau terkena sanksi. Agar terbesar dari aturan ini, tak sedikit kelas menengah ke atas yang memutuskan untuk menambah mobil baru atau membeli mobil listrik. [Xan/YS] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil genap Jakarta mulai jam ganjil genap jakarta ganjil genap Jakarta jam ganjil genap Jakarta sampai jam berapa lokasi ganjil genap Jakarta titik ganjil genap Jakarta
Sepekan Berlaku, 469 Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di 25 Lokasi di Jakarta Berita Otomotif 20 June 2022
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...