Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024

Berita Otomotif

Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024

JAKARTA – Ganjil-genap Jakarta ditiadakan sementara pada Senin (16/9/2024) mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan lalu. Adapun penyebab ditiadakannya ganjil-genap pada Senin pekan depan adalah karena hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

“Sehubungan dengan adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tukas mereka dalam via @dishubdkijakarta.

Sekadar mengingatkan, ganjil-genap merupakan aturan pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol berbasiskan tanggal serta pelat nomor kendaraan. Mobil pribadi bernomor pelat genap hanya boleh lewat pada tanggal genap dan yang bernomor pelat ganjil cuma boleh melintas pada tanggal ganjil.

ganjil genap Jakarta

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta menyebut kalau peniadaan ganjil-genap pada 16 September 2024 memiliki dua dasar hukum.

Pertama ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Di dalam regulasi itu, disebutkan kalau pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib, dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” tutup @dishubdkijakarta.

ganjil genap Jakarta

Ganjil-genap Jakarta saat ini diberlakukan dua kali sehari setiap hari kerja. Jam berlakunya pada pagi hari ialah dari pkl.06.00-10.00 WIB, sedangkan pada sore hari ganjil-genap Jakarta berlangsung mulai pkl.16.00-21.00 WIB.

Sementara ini, terdapat 26 ruas jalan di seputar Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap. Puluhan ruas jalan tersebut dianggap sebagai simpul kemacetan di Jakarta, khususnya setiap jam pergi kantor maupun pulang kantor.

Setiap pengendara mobil pribadi yang melanggar ganjil-genap Jakarta dapat dikenakan dua jenis sanksi. Pertama adalah denda tilang senilai maksimal Rp500 ribu dan yang kedua penahanan sementara kendaraan sampai jam ganjil-genap pada pagi atau malam itu berakhir. [Xan]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang