JAKARTA - Kepolisian mengaku akan tegas kepada para pengguna pelat nomor ‘spesial’ yaitu RF yang tidak sesuai peruntukannya serta arogan di jalan. Sebagai sanksi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka bisa dicabut.
Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, salah satu bentuk arogansi itu sendiri adalah menggunakan rotator. Padahal, hanya mobil-mobil tertentu yang boleh menggunakannya.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna STNK khusus yang sering menggunakan rotator. Padahal, dia tidak berhak menggunakan rotator. Mereka yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU (Undang-Undang) lain,” kata Sambodo, seperti dikutip dari laporan situs NTMC Polri baru-baru ini.
Sebagai info saja, pelat nomor RF sebenarnya ditujukan khusus bagi kendaraan pejabat dari berbagai institusi negara. Adapun identitas institusinya bisa ditelusuri dari satu huruf terakhir di belakangnya.
RFD, RFL, serta RFU, contohnya, merupakan pelat nomor bagi kendaraan petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
RFS merupakan pelat nomor bagi kendaraan pejabat institusi negara setingkat eselon satu. Sementara, RFH adalah pelat nomor untuk kendaraan pejabat institusi negara selevel eselon dua.
Aturan penggunaan pelat nomor RF ialah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Dinas.
Namun, para pengguna pelat nomor RF dalam berbagai pemberitaan berkali-kali disorot karena diketahui menyalahi peruntukannya. Perhatian publik juga muncul akibat perilaku sebagian dari mereka yang arogan.
Terakhir, video pengguna pelat RFH yang memukul pengemudi mobil lain gara-gara bersenggolan di jalan tol viral di media sosial.
Terhadap para oknum yang ketahuan menyalahgunakan pelat nomor RF atau pun melanggar aturan lalu lintas, kepolisian memberikan ancaman pencabutan STNK.
“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kami akan tindak,” tegas Sambodo. [Xan/Ses]
>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Baru 3 Bulan Meluncur, Wuling Alvez Sudah Laku Segini
Berita Otomotif
‘Kode’ Peluncuran Toyota Yaris Cross antara Juni atau Juli 2023
Berita Otomotif