Beranda Berita Berita Otomotif Kepolisian Bisa Cabut STNK Pengguna Pelat Nomor RF Arogan & Pakai Rotator Kepolisian Bisa Cabut STNK Pengguna Pelat Nomor RF Arogan & Pakai Rotator Berita Otomotif Insan Akbar | 16 June 2022 11:26 JAKARTA - Kepolisian mengaku akan tegas kepada para pengguna pelat nomor ‘spesial’ yaitu RF yang tidak sesuai peruntukannya serta arogan di jalan. Sebagai sanksi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka bisa dicabut.Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, salah satu bentuk arogansi itu sendiri adalah menggunakan rotator. Padahal, hanya mobil-mobil tertentu yang boleh menggunakannya.“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna STNK khusus yang sering menggunakan rotator. Padahal, dia tidak berhak menggunakan rotator. Mereka yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU (Undang-Undang) lain,” kata Sambodo, seperti dikutip dari laporan situs NTMC Polri baru-baru ini. Artikel terkait Oktober 2023, Polisi Tak Lagi Terbitkan Kode Pelat RF bagi Kendaraan Berita Otomotif 15 February 2023 Ada E-TLE Mobile, Kapolda Metro Jaya Janji Pelat Nomor RF pun akan Ditilang Berita Otomotif 15 February 2023 Duh! Mobil Pelat RF Berulah Lagi, Viral karena Menerobos Jalur TransJakarta Berita Otomotif 30 May 2023 Sebagai info saja, pelat nomor RF sebenarnya ditujukan khusus bagi kendaraan pejabat dari berbagai institusi negara. Adapun identitas institusinya bisa ditelusuri dari satu huruf terakhir di belakangnya.RFD, RFL, serta RFU, contohnya, merupakan pelat nomor bagi kendaraan petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).RFS merupakan pelat nomor bagi kendaraan pejabat institusi negara setingkat eselon satu. Sementara, RFH adalah pelat nomor untuk kendaraan pejabat institusi negara selevel eselon dua.Aturan penggunaan pelat nomor RF ialah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Dinas.Namun, para pengguna pelat nomor RF dalam berbagai pemberitaan berkali-kali disorot karena diketahui menyalahi peruntukannya. Perhatian publik juga muncul akibat perilaku sebagian dari mereka yang arogan.Terakhir, video pengguna pelat RFH yang memukul pengemudi mobil lain gara-gara bersenggolan di jalan tol viral di media sosial.Terhadap para oknum yang ketahuan menyalahgunakan pelat nomor RF atau pun melanggar aturan lalu lintas, kepolisian memberikan ancaman pencabutan STNK.“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kami akan tindak,” tegas Sambodo. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pelat nomor RF Plat RF pelat RF plat nomor RF news Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Kepolisian Bisa Cabut STNK Pengguna Pelat Nomor RF Arogan & Pakai Rotator Berita Otomotif Insan Akbar | 16 June 2022 11:26 JAKARTA - Kepolisian mengaku akan tegas kepada para pengguna pelat nomor ‘spesial’ yaitu RF yang tidak sesuai peruntukannya serta arogan di jalan. Sebagai sanksi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka bisa dicabut.Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, salah satu bentuk arogansi itu sendiri adalah menggunakan rotator. Padahal, hanya mobil-mobil tertentu yang boleh menggunakannya.“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna STNK khusus yang sering menggunakan rotator. Padahal, dia tidak berhak menggunakan rotator. Mereka yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU (Undang-Undang) lain,” kata Sambodo, seperti dikutip dari laporan situs NTMC Polri baru-baru ini. Artikel terkait Oktober 2023, Polisi Tak Lagi Terbitkan Kode Pelat RF bagi Kendaraan Berita Otomotif 15 February 2023 Ada E-TLE Mobile, Kapolda Metro Jaya Janji Pelat Nomor RF pun akan Ditilang Berita Otomotif 15 February 2023 Duh! Mobil Pelat RF Berulah Lagi, Viral karena Menerobos Jalur TransJakarta Berita Otomotif 30 May 2023 Sebagai info saja, pelat nomor RF sebenarnya ditujukan khusus bagi kendaraan pejabat dari berbagai institusi negara. Adapun identitas institusinya bisa ditelusuri dari satu huruf terakhir di belakangnya.RFD, RFL, serta RFU, contohnya, merupakan pelat nomor bagi kendaraan petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).RFS merupakan pelat nomor bagi kendaraan pejabat institusi negara setingkat eselon satu. Sementara, RFH adalah pelat nomor untuk kendaraan pejabat institusi negara selevel eselon dua.Aturan penggunaan pelat nomor RF ialah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Dinas.Namun, para pengguna pelat nomor RF dalam berbagai pemberitaan berkali-kali disorot karena diketahui menyalahi peruntukannya. Perhatian publik juga muncul akibat perilaku sebagian dari mereka yang arogan.Terakhir, video pengguna pelat RFH yang memukul pengemudi mobil lain gara-gara bersenggolan di jalan tol viral di media sosial.Terhadap para oknum yang ketahuan menyalahgunakan pelat nomor RF atau pun melanggar aturan lalu lintas, kepolisian memberikan ancaman pencabutan STNK.“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kami akan tindak,” tegas Sambodo. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pelat nomor RF Plat RF pelat RF plat nomor RF news
Oktober 2023, Polisi Tak Lagi Terbitkan Kode Pelat RF bagi Kendaraan Berita Otomotif 15 February 2023
Ada E-TLE Mobile, Kapolda Metro Jaya Janji Pelat Nomor RF pun akan Ditilang Berita Otomotif 15 February 2023
Duh! Mobil Pelat RF Berulah Lagi, Viral karena Menerobos Jalur TransJakarta Berita Otomotif 30 May 2023
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...