Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Dalam setiap kasus kecelakaan, pihak kepilisian wajib puntuk melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Pada pasal 35 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas disebutkan bahwa ‘Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.’ Sementara pada ayat 2, ‘Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.’Namun, bila bukti yang ditemukan tidak cukup, maka pihak Penyidik berhak untuk mengehentikan penyidikan sesuai dengan pasal 35 ayat 3, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 yang berbunyi ‘Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.’Cara penanganan dan penyidikan yang dilakukan pun berbeda-beda. Kecelakaan lalu lintas di jalan tol misalnya, memiliki tata cara yang telah diatur pada pasal 47.Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan ‘Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.’Bila dalam kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka petugas wajib untuk meminta bantuan pada pengelola jalan tol sesuai dengan pasal yang sama ayat 2 yaitu ‘Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.’Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan, maka petugas dan pengelola jalan tol berhak untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengalihan arus, sesuai dengan pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ‘Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.Beberapa langkah lanjutan sepeti olah TKP harus dilakukan sesuai dengan pasal 47 ayat 4 yang berbunyi ‘Tindakan lanjutan disampaikan pada ayat 4 yaitu indakan lanjutan, yang meliputi:a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; danb. Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hukum Acara Pidana. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan berlalu lintas kecelakaan kepolisian Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ini Dasar Hukum Polisi Lakukan Penyidikan Kecelakaan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Dalam setiap kasus kecelakaan, pihak kepilisian wajib puntuk melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Pada pasal 35 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas disebutkan bahwa ‘Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.’ Sementara pada ayat 2, ‘Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.’Namun, bila bukti yang ditemukan tidak cukup, maka pihak Penyidik berhak untuk mengehentikan penyidikan sesuai dengan pasal 35 ayat 3, Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 yang berbunyi ‘Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.’Cara penanganan dan penyidikan yang dilakukan pun berbeda-beda. Kecelakaan lalu lintas di jalan tol misalnya, memiliki tata cara yang telah diatur pada pasal 47.Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan ‘Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.’Bila dalam kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka petugas wajib untuk meminta bantuan pada pengelola jalan tol sesuai dengan pasal yang sama ayat 2 yaitu ‘Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.’Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan, maka petugas dan pengelola jalan tol berhak untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengalihan arus, sesuai dengan pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ‘Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.Beberapa langkah lanjutan sepeti olah TKP harus dilakukan sesuai dengan pasal 47 ayat 4 yang berbunyi ‘Tindakan lanjutan disampaikan pada ayat 4 yaitu indakan lanjutan, yang meliputi:a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; danb. Apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UndangUndang Hukum Acara Pidana. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan berlalu lintas kecelakaan kepolisian
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...