Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Daihatsu Akhirnya Dapat Izin Menaikkan Harga LCGC Ayla & Sigra

Berita Otomotif

Daihatsu Akhirnya Dapat Izin Menaikkan Harga LCGC Ayla & Sigra

KEBUMEN – Harga model-model low cost green car (LCGC) Daihatsu yaitu Ayla dan Sigra dinaikkan mulai 1 Desember 2021, setelah ditahan selama bertahun-tahun.

Marketing and Corporate Planning Director PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan pihaknya telah mendapat izin dari pemerintah untuk menaikkan banderol model-model LCGC. Namun, penambahan harganya hanya beberapa juta rupiah.

Merek asal Jepang yang satu grup dengan Toyota ini menjual dua model di segmen mobil murah ramah lingkungan bermesin konvensional tersebut. Ada hatchback Agya (meluncur pada 2013) serta MPV Sigra (2016).

Daihatsu Ayla facelift

“Kami baru dikasih kesempatan (oleh regulator) untuk naik Rp2 jutaan pada Desember,” ucap dia di sela-sela test drive All New Xenia dengan rute Kebumen-Semarang pada 1-2 Desember 2021.

Menurut Amelia, batas atas harga LCGC sudah ditahan oleh pemerintah selama tiga tahun. Baru pada 2021 ini, satu-persatu merek yang menjual model-model di segmen tersebut diperbolehkan melakukan koreksi harga.

Dia mengklaim pada November kemarin sudah ada merek lain yang lebih dulu diizinkan menambah harga jual LCGC.

Sekadar mengingatkan, LCGC merupakan segmen yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013.

Tujuannya adalah mempromosikan mobil-mobil bermesin pembakaran internal berkapasitas kecil yang lebih ramah lingkungan, melalui tarif pajak yang diistimewakan. Tapi, ada kewajiban untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan tingkat komponen lokal (TKDN) tinggi.

Kenaikan harga tidak bisa dilakukan secara bebas oleh pabrikan karena harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Untuk mengoreksi banderol pun ada poin-poin dalam aturan yang mesti diikuti.

Daihatsu Sigra facelift

Selama bertahun-tahun, model-model yang memenuhi syarat untuk masuk ke segmen LCGC menikmati pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) alias PPnBM 0 persen. Namun, sebentar lagi, model-model itu akan mulai dikenakan PPnBM sebanyak 3 persen.

Awalnya, pengenaan PPnBM 3 persen untuk LCGC dilakukan mulai 16 Oktober 2021, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021.

Akan tetapi, hal ini ditunda sampai Januari 2022. Ini karena beberapa bulan lalu LCGC dimasukkan ke dalam daftar kendaraan yang berhak menikmati insentif PPnBM 100 persen untuk mendorong industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. [Xan/Ses]

Mau beli mobil Daihatsu bekas dengan harga terbaik, klik di sini.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang