Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Menentukan Ukuran Helm yang Sesuai Cara Menentukan Ukuran Helm yang Sesuai Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 June 2021 06:00 Memilih helm memang bukan perkara mudah karena merupakan alat keselamatan yang sangat penting bagi pengguna sepeda motor. Oleh karena itu, ukuran helm yang pas dan cara menentukan ukuran dengan kepala adalah syarat mutlak.Salah satu yang harus diperhatikan adalah ukuran helm yang harus sesuai dengan ukuran kepala penggunanya. Ini sangat penting karena akan menentukan kenyamanan penggunanya saat melakukan perjalanan.Secara umum, helm sudah ada ukurannya. Pelanggan bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Dan berikut adalah beberapa ukuran yang umum digunakan oleh produsen helm di Indonesia.Helm Ukuran XSUkuran ini adalah yang paling kecil dibandingkan dengan lainnya. Helm dengan ukuran ini umumnya cocok digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 53-54 cm. Helm dengan ukuran XS direkomendasikan bagi Anda yang memiliki kepala ukuran kecil.Helm Ukuran SDi atas ukuran XS adalah ukuran S yang umumnya digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 55-56 cm. Selisihnya memang tidak jauh berbeda dengan ukuran XS namun cukup mempengaruhi kenyamanan penggunanya.Helm Ukuran MUkuran M merupakan helm yang cocok untuk digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 57-58 cm. Helm berukuran M adalah yang paling banyak dipilih oleh pengguna sepeda motor karena terbilang pas untuk kebanyakan orang Indonesia.Helm Ukuran LSelanjutnya adalah helm berukuran L yang cocok untuk digunakan oleh mereka dengan ukuran kepala 59-60 cm. Ukuran ini sudah terbilang besar namun cukup umum digunakan oleh mereka yang menggunakan helm full face.Helm Ukuran XLBagi yang masih kurang cocok dengan helm berukuran L maka XL bisa menjadi pilihan. Helm ini cocok untuk mereka yang memiliki lingkar kepala 61-62 cm.Helm Ukuran XXLUkuran terbesar dari helm adalah XXL. Helm ini cocok untuk digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 63-6 cm. Sayangnya ukuran ini terbilang cukup sulit untuk ditemukan dipasaran bila dibandingkan dengan ukuran L dan XL.Menentukan Helm yang Sesuai dengan KebutuhanMeski sudah ada ukuran umum, belum tentu ukuran tersebut bisa langsung dijadikan patokan saat melakukan pembelian. Terkadang masing-masing pabrikan helm memiliki ukuran yang berbeda sehingga membeli helm harus menjadi lebih hati-hati.Untuk menentukan ukuran yang pas maka pastikan untuk selalu mencoba sebelum membeli. Pastikan bahwa ketika helm digunakan tidak mudah bergeser ke kanan atau ke kiri. Apabila helm ternyata mudah bergeser, itu artinya ukuran tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan lingkar kepala.Kondisi ini tentu sangat mengurangi kenyamanan saat berkendara karena selama perjalanan maka pengguna helm harus terus memperbaiki posisi helm. Tak hanya kurang nyaman, kondisi ini dapat mengurangi keselamatan berkendara karena fokus pengendara menjadi berkurang.Selanjutnya adalah dengan memastikan ada jarak sekitar dua ruas jari dengan pelindung dagu. Ini harus sangat diperhatikan bila dibandingkan dengan ukuran batok. Perlu diketahui bahwa semua batok helm diproduksi dengan ukuran yang sama. Yang membedakan adalah ukuran ukuran busa pada bagian dalamnya.Semakin kecil ukuran helm maka busa yang ada didalamnya akan semakin tebal. Begitu pula sebaliknya, ketika ukuran dari helm tersebut semakin besar, maka komposisi busa didalamnya akan semakin tipis.Cara selanjutnya adalah dengan memastikan bahwa helm terasa ketat tapi tidak sakit ketika digunakan. Helm yangs edikit ketat akan membuat helm menjadi stabil di kepala namun tetap tidak mengurangi kenyamanan saat digunakan.Landasan Hukum Penggunaan HelmHelm adalah salah satu alat keselamatan yang wajib digunakan oleh pengguna sepeda motor baik itu pengemudi maupun penumpang. Hal ini tertuang dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).Bila hal tersebut maka hukuman yang akan diterima akan cukup berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Tak hanya itu, bila pengemudi juga mengangkut penumpang yang tidak menggunakan helm maka hukuman serupa juga akan diterapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Meski fungsinya sangat penting dan memiliki hukuman yang terbilang berat, masih banyak masyarakat menyepelekan penggunaan helm. Banyak masyarakat yang enggan menggunakan helm dengan alasan jarak berkendara terbilang dekat dan tidak ada polisi.Pentingnya Menggunakan Helm yang Sudah SNIUntuk memastikan helm yang beredar di Indonesia memiliki stadard terbaik, maka Pemerintah menekankan semua helm sudah memiliki SNI. Untu mendapatkan SNI maka serangkaian test harus dilakukan kepada helm-helm yang hendak dipasarkan.Tes yang harus dilalui adalah mulai dari tes g shock, chins trap sampai tes ekstrem seperti penetrasi. Pengujian tersebut dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN. Bila helm yang diuji tersebut lolos uji maka helm diperbolehkan untuk memasang logo SNI dan dijual ke pasaran.Dengan menerapkan SNI maka diharapkan risiko cedera atau bahkan kematian saat terjadinya kecelakaan pun diharapkan bisa ditekan. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih percaya diri saat berkendara menggunakan helm yang sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.Ciri-ciri Helm Berstandar SNISulitnya mendapatkan SNI menyebabkan harga helm dipasaran menjadi lebih tinggi. Kondisi tersebut pun dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melakukan pemalsual helm yang tujuannya semata-mata keuntungan.Menariknya helm yang dipalsukan pun ternyata terbilang sangat mirip dengan aslinya. Bahkan sudah menggunakan logo SNI emboss sehingga semakin sulit untuk ditemukan perbedaannya terlebih untuk orang awam.Meski demikian ada beberapa cara untuk menentukan bahwa helm tersebut memang benar sudah sesuai dengan SNI atau tidak. Dan berikut adalah beberapa caranya,Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.Memiliki komponen pelindung helm seperti peredam benturan dengan ketebalan setidaknya 10 mm, konstruksi jaring helm, tali pengikat dagu, pelindung telinga, pelindung dagu, penutup tengkuk, lubang ventilasi dan tidak boleh ada yang menonjol 2 mm dari permukaan helm.Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.[Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman Helm berkendara ukuran helm Sepeda Motor Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Cara Menentukan Ukuran Helm yang Sesuai Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 June 2021 06:00 Memilih helm memang bukan perkara mudah karena merupakan alat keselamatan yang sangat penting bagi pengguna sepeda motor. Oleh karena itu, ukuran helm yang pas dan cara menentukan ukuran dengan kepala adalah syarat mutlak.Salah satu yang harus diperhatikan adalah ukuran helm yang harus sesuai dengan ukuran kepala penggunanya. Ini sangat penting karena akan menentukan kenyamanan penggunanya saat melakukan perjalanan.Secara umum, helm sudah ada ukurannya. Pelanggan bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Dan berikut adalah beberapa ukuran yang umum digunakan oleh produsen helm di Indonesia.Helm Ukuran XSUkuran ini adalah yang paling kecil dibandingkan dengan lainnya. Helm dengan ukuran ini umumnya cocok digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 53-54 cm. Helm dengan ukuran XS direkomendasikan bagi Anda yang memiliki kepala ukuran kecil.Helm Ukuran SDi atas ukuran XS adalah ukuran S yang umumnya digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 55-56 cm. Selisihnya memang tidak jauh berbeda dengan ukuran XS namun cukup mempengaruhi kenyamanan penggunanya.Helm Ukuran MUkuran M merupakan helm yang cocok untuk digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 57-58 cm. Helm berukuran M adalah yang paling banyak dipilih oleh pengguna sepeda motor karena terbilang pas untuk kebanyakan orang Indonesia.Helm Ukuran LSelanjutnya adalah helm berukuran L yang cocok untuk digunakan oleh mereka dengan ukuran kepala 59-60 cm. Ukuran ini sudah terbilang besar namun cukup umum digunakan oleh mereka yang menggunakan helm full face.Helm Ukuran XLBagi yang masih kurang cocok dengan helm berukuran L maka XL bisa menjadi pilihan. Helm ini cocok untuk mereka yang memiliki lingkar kepala 61-62 cm.Helm Ukuran XXLUkuran terbesar dari helm adalah XXL. Helm ini cocok untuk digunakan oleh mereka yang memiliki lingkar kepala 63-6 cm. Sayangnya ukuran ini terbilang cukup sulit untuk ditemukan dipasaran bila dibandingkan dengan ukuran L dan XL.Menentukan Helm yang Sesuai dengan KebutuhanMeski sudah ada ukuran umum, belum tentu ukuran tersebut bisa langsung dijadikan patokan saat melakukan pembelian. Terkadang masing-masing pabrikan helm memiliki ukuran yang berbeda sehingga membeli helm harus menjadi lebih hati-hati.Untuk menentukan ukuran yang pas maka pastikan untuk selalu mencoba sebelum membeli. Pastikan bahwa ketika helm digunakan tidak mudah bergeser ke kanan atau ke kiri. Apabila helm ternyata mudah bergeser, itu artinya ukuran tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan lingkar kepala.Kondisi ini tentu sangat mengurangi kenyamanan saat berkendara karena selama perjalanan maka pengguna helm harus terus memperbaiki posisi helm. Tak hanya kurang nyaman, kondisi ini dapat mengurangi keselamatan berkendara karena fokus pengendara menjadi berkurang.Selanjutnya adalah dengan memastikan ada jarak sekitar dua ruas jari dengan pelindung dagu. Ini harus sangat diperhatikan bila dibandingkan dengan ukuran batok. Perlu diketahui bahwa semua batok helm diproduksi dengan ukuran yang sama. Yang membedakan adalah ukuran ukuran busa pada bagian dalamnya.Semakin kecil ukuran helm maka busa yang ada didalamnya akan semakin tebal. Begitu pula sebaliknya, ketika ukuran dari helm tersebut semakin besar, maka komposisi busa didalamnya akan semakin tipis.Cara selanjutnya adalah dengan memastikan bahwa helm terasa ketat tapi tidak sakit ketika digunakan. Helm yangs edikit ketat akan membuat helm menjadi stabil di kepala namun tetap tidak mengurangi kenyamanan saat digunakan.Landasan Hukum Penggunaan HelmHelm adalah salah satu alat keselamatan yang wajib digunakan oleh pengguna sepeda motor baik itu pengemudi maupun penumpang. Hal ini tertuang dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).Bila hal tersebut maka hukuman yang akan diterima akan cukup berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Tak hanya itu, bila pengemudi juga mengangkut penumpang yang tidak menggunakan helm maka hukuman serupa juga akan diterapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Meski fungsinya sangat penting dan memiliki hukuman yang terbilang berat, masih banyak masyarakat menyepelekan penggunaan helm. Banyak masyarakat yang enggan menggunakan helm dengan alasan jarak berkendara terbilang dekat dan tidak ada polisi.Pentingnya Menggunakan Helm yang Sudah SNIUntuk memastikan helm yang beredar di Indonesia memiliki stadard terbaik, maka Pemerintah menekankan semua helm sudah memiliki SNI. Untu mendapatkan SNI maka serangkaian test harus dilakukan kepada helm-helm yang hendak dipasarkan.Tes yang harus dilalui adalah mulai dari tes g shock, chins trap sampai tes ekstrem seperti penetrasi. Pengujian tersebut dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN. Bila helm yang diuji tersebut lolos uji maka helm diperbolehkan untuk memasang logo SNI dan dijual ke pasaran.Dengan menerapkan SNI maka diharapkan risiko cedera atau bahkan kematian saat terjadinya kecelakaan pun diharapkan bisa ditekan. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih percaya diri saat berkendara menggunakan helm yang sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.Ciri-ciri Helm Berstandar SNISulitnya mendapatkan SNI menyebabkan harga helm dipasaran menjadi lebih tinggi. Kondisi tersebut pun dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melakukan pemalsual helm yang tujuannya semata-mata keuntungan.Menariknya helm yang dipalsukan pun ternyata terbilang sangat mirip dengan aslinya. Bahkan sudah menggunakan logo SNI emboss sehingga semakin sulit untuk ditemukan perbedaannya terlebih untuk orang awam.Meski demikian ada beberapa cara untuk menentukan bahwa helm tersebut memang benar sudah sesuai dengan SNI atau tidak. Dan berikut adalah beberapa caranya,Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.Memiliki komponen pelindung helm seperti peredam benturan dengan ketebalan setidaknya 10 mm, konstruksi jaring helm, tali pengikat dagu, pelindung telinga, pelindung dagu, penutup tengkuk, lubang ventilasi dan tidak boleh ada yang menonjol 2 mm dari permukaan helm.Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.[Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman Helm berkendara ukuran helm Sepeda Motor
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...