JAKARTA – Secara normal, untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi, pemohon hanya membutuhkan dana sekitar Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu. Namun benarkah hanya itu yang dibutuhkan? Kami pun menyambangi salah satu Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur untuk mengetahui total biaya sesungguhnya dari perpanjangan SIM.
Pada pelayanan SIM Keliling yang kami kunjungi, kami menemukan antrian sudah mulai mengular sebelum jam 8 pagi. Berdasarkan pantauan kami, sekitar pukul 8.00 pemohon sudah mulai diberikan formulir yang dibutuhkan.
Pemohon diminta untuk menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Bagi yang tidak membawa, ada tempat fotokopi di dekat sana namun harganya lumayan mahal jika dibanding dengan tukang fotokopi lain. Untuk dua lembarnya dihargai Rp 3.000. Bagi yang tidak membawa pulpen, tukang fotokopi juga menyediakan pulpen dengan harga Rp 3.000
Setelah melengkapi berkas, maka berkas dikumpulkan dan pemohon diminta menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil, maka pemohon akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu cek kesehatan, foto, dan penerbitan SIM.
Pemeriksaan kesehatan hanya sebatas tes pengelihatan dan buta warna. Pemeriksaan pun terbilang sangat cepat. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon diminta untuk membayar sebesar Rp 25 ribu.
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon melanjutkan dengan pemeriksaan identitas seperti sidik jari dan foto. Di sini pemohon akan diminta biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, B1, dan B2. Untuk perpanjangan SIM SIM C, C1 dan C2 dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D dan D1 dikenakan biaya Rp 30 ribu. Setelah pembayaran, SIM akan langsung diterbitkan.
Setelah terbit, pemohon diminta untuk ke loket asuransi. Di sini pemohon membayar sebesar Rp 30 ribu untuk asuransi yang berlaku selama lima tahun.
Sayangnya, meski sudah terbit, namun SIM belum dilengkapi dengan anti gores dan beresiko baret hingga menghilangkan nomor SIM. Untuk itu, pemohon akan diarahkan kembali ke tempat fotokopi yang menyediakan anti gores untuk SIM. Di sini, pemohon akan dibebani biaya sebesar Rp 10 ribu.
Total, untuk memperpanjang SIM C, kami membutuhkan dana sebesar Rp 145 ribu sudah termasuk biaya fotokopi dan biaya parkir. [Adi/Ari]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Berita Utama

Kia Carens di Indonesia Akhirnya Tanpa Varian Diesel, Apa Alasannya?
Berita Otomotif
Naik Harga ‘Tipis’, New Audi Q7 Mild Hybrid Cuma Ada 6 Unit Tahun Ini
Berita Otomotif