Beranda Berita Berita Otomotif Biaya Total Perpanjangan SIM Rp 145 Ribu Biaya Total Perpanjangan SIM Rp 145 Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 January 2017 19:55 JAKARTA – Secara normal, untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi, pemohon hanya membutuhkan dana sekitar Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu. Namun benarkah hanya itu yang dibutuhkan? Kami pun menyambangi salah satu Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur untuk mengetahui total biaya sesungguhnya dari perpanjangan SIM.Pada pelayanan SIM Keliling yang kami kunjungi, kami menemukan antrian sudah mulai mengular sebelum jam 8 pagi. Berdasarkan pantauan kami, sekitar pukul 8.00 pemohon sudah mulai diberikan formulir yang dibutuhkan.Pemohon diminta untuk menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Bagi yang tidak membawa, ada tempat fotokopi di dekat sana namun harganya lumayan mahal jika dibanding dengan tukang fotokopi lain. Untuk dua lembarnya dihargai Rp 3.000. Bagi yang tidak membawa pulpen, tukang fotokopi juga menyediakan pulpen dengan harga Rp 3.000Setelah melengkapi berkas, maka berkas dikumpulkan dan pemohon diminta menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil, maka pemohon akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu cek kesehatan, foto, dan penerbitan SIM.Pemeriksaan kesehatan hanya sebatas tes pengelihatan dan buta warna. Pemeriksaan pun terbilang sangat cepat. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon diminta untuk membayar sebesar Rp 25 ribu.Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon melanjutkan dengan pemeriksaan identitas seperti sidik jari dan foto. Di sini pemohon akan diminta biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, B1, dan B2. Untuk perpanjangan SIM SIM C, C1 dan C2 dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D dan D1 dikenakan biaya Rp 30 ribu. Setelah pembayaran, SIM akan langsung diterbitkan.Setelah terbit, pemohon diminta untuk ke loket asuransi. Di sini pemohon membayar sebesar Rp 30 ribu untuk asuransi yang berlaku selama lima tahun.Sayangnya, meski sudah terbit, namun SIM belum dilengkapi dengan anti gores dan beresiko baret hingga menghilangkan nomor SIM. Untuk itu, pemohon akan diarahkan kembali ke tempat fotokopi yang menyediakan anti gores untuk SIM. Di sini, pemohon akan dibebani biaya sebesar Rp 10 ribu.Total, untuk memperpanjang SIM C, kami membutuhkan dana sebesar Rp 145 ribu sudah termasuk biaya fotokopi dan biaya parkir. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM A Surat Ijin Mengemudi perpanjang SIM sim biaya perpanjang sim SIM C Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Biaya Total Perpanjangan SIM Rp 145 Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 January 2017 19:55 JAKARTA – Secara normal, untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi, pemohon hanya membutuhkan dana sekitar Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu. Namun benarkah hanya itu yang dibutuhkan? Kami pun menyambangi salah satu Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur untuk mengetahui total biaya sesungguhnya dari perpanjangan SIM.Pada pelayanan SIM Keliling yang kami kunjungi, kami menemukan antrian sudah mulai mengular sebelum jam 8 pagi. Berdasarkan pantauan kami, sekitar pukul 8.00 pemohon sudah mulai diberikan formulir yang dibutuhkan.Pemohon diminta untuk menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Bagi yang tidak membawa, ada tempat fotokopi di dekat sana namun harganya lumayan mahal jika dibanding dengan tukang fotokopi lain. Untuk dua lembarnya dihargai Rp 3.000. Bagi yang tidak membawa pulpen, tukang fotokopi juga menyediakan pulpen dengan harga Rp 3.000Setelah melengkapi berkas, maka berkas dikumpulkan dan pemohon diminta menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil, maka pemohon akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu cek kesehatan, foto, dan penerbitan SIM.Pemeriksaan kesehatan hanya sebatas tes pengelihatan dan buta warna. Pemeriksaan pun terbilang sangat cepat. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon diminta untuk membayar sebesar Rp 25 ribu.Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon melanjutkan dengan pemeriksaan identitas seperti sidik jari dan foto. Di sini pemohon akan diminta biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, B1, dan B2. Untuk perpanjangan SIM SIM C, C1 dan C2 dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D dan D1 dikenakan biaya Rp 30 ribu. Setelah pembayaran, SIM akan langsung diterbitkan.Setelah terbit, pemohon diminta untuk ke loket asuransi. Di sini pemohon membayar sebesar Rp 30 ribu untuk asuransi yang berlaku selama lima tahun.Sayangnya, meski sudah terbit, namun SIM belum dilengkapi dengan anti gores dan beresiko baret hingga menghilangkan nomor SIM. Untuk itu, pemohon akan diarahkan kembali ke tempat fotokopi yang menyediakan anti gores untuk SIM. Di sini, pemohon akan dibebani biaya sebesar Rp 10 ribu.Total, untuk memperpanjang SIM C, kami membutuhkan dana sebesar Rp 145 ribu sudah termasuk biaya fotokopi dan biaya parkir. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM A Surat Ijin Mengemudi perpanjang SIM sim biaya perpanjang sim SIM C
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...