Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya

Berita Otomotif

Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya

Balik nama setelah membeli motor bekas perlu dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya.

Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran motor bekas, ada satu tahap lagi agar motor bekas sepenuhnya berpindah kepemilikan, yaitu proses balik nama

Maksud dari “balik nama” adalah mengubah identitas yang tertera pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dari pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.

Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan karena berhubungan dengan administrasi di database Kepolisian Indonesia dan juga perpajakan. Setelah proses jual-beli rampung, maka sudah semestinya kewajiban membayar pajak motor tersebut berpindah tangan ke pembeli.

Jika tidak dilakukan, pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Misalkan, pemilik baru tidak dapat membayar pajak di Samsat karena identitas di STNK berbeda, sehingga harus meminjam dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama hanya untuk bayar pajak (ditambah surat kuasa).

Meski penting untuk menghindari masalah seperti yang disebutkan tadi, proses balik nama kendaraan dipandang masyarakat sangat rumit dan memakan waktu lama.

Imbas dari pandangan tersebut, sebagian besar pemilik motor bekas menjadi enggan melakukan balik. Padahal kalau tahu dan paham prosedurnya, proses balik nama akan terasa mudah.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara dan syarat mengurus balik nama motor bekas serta biayanya.

Biaya Balik Nama Motor

Nominal biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, perlu dicek kembali nominalnya di kantor Samsat atau kantor Polda masing-masing wilayah.

Biaya proses balik nama kendaraan bermotor di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut mengatur, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB terbaru.

Misalkan, nominal BBNKB yang perlu dibayar pemilik motor bekas sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Beirkut rincian biaya balik nama motor.

  • Pendaftaran balik nama motor Rp100 ribu
  • BBNKB 1 persen dari NJKB, atau dua per tiga dari Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu untuk golongan C1 (motor 50 – 250 cc)
  • Biaya penerbitan STNK motor Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB motor Rp225 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB motor Rp60 ribu
  • Biaya cek fisik Rp25 ribu

Secara total, biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.

Jika motor yang ingin dibalik nama berasal dari luar area domisili (luar kota), ada juga kemungkinan tambahan biaya untuk membuat Surat Mutasi. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp150 ribu.

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK Motor

Proses balik nama motor bekas dilakukan bertahap. Proses pertama yaitu balik nama STNK, kemudian baru bisa balik nama BPKB.

Balik nama BPKB memerlukan berkas STNK yang sudah beridentitas baru, makanya prosesnya dilakukan belakangan.

Untuk melakukan balik nama STNK motor, lima dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak sesulit yang orang-orang kira. Kelima dokumen tersebut di antaranya:

  • Fotokopi kuitansi pembelian dengan paraf pihak penjual dan pembeli, disematkan materai Rp10 ribu
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
  • Fotokopi dan asli STNK lama
  • Fotokopi BPKB motor yang akan dibalik nama
  • Fotokopi dan asli dokumen cek fisik motor yang didapat di Samsat

Sebagai jaga-jaga, semua berkas perlu difotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih, terutama dokumen cek fisik karena akan diperlukan juga saat balik nama BPKB. Dengan begitu tidak ada lagi bolak balik ke tempat fotokopi.

Untuk prosedur balik nama STNK motor sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat di wilayah domisili yang sesuai dengan membawa motor serta dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan
  2. Motor dibawa ke loket cek fisik. Di situ pemohon melakukan pembayaran, kemudian petugas setempat akan melakukan pemeriksaan kendaraan. Petugas akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka, kemudian menggosokkan stiker khusus yang ditempelkan
  3. Sesudah menerima hasil pengecekan fisik, pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNK
  4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang ada di STNK lama motor
  5. Formulir yang sudah diisi kemudian diserahkan kepada petugas Samsat bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
  6. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Biasanya petugas akan meminta BPKB asli untuk dicocokkan
  7. Selesainya verifikasi, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket selanjutnya
  8. Setelah membayar, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga namanya dipanggil. Saat dipanggil, pemohon datang ke loket kemudian akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan STNK baru
  9. Pemohon datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. Biasanya, STNK yang sudah dibalik nama akan terbit dalam 2 – 5 hari kerja
  10. Di loket pengambilan STNK di Samsat, pemohon memberikan bukti pembayaran kepada petugas, kemudian menunggu sampai namanya dipanggil
  11. Saat nama dipanggil, petugas akan memberikan STNK terbitan baru yang sudah berganti nama kepemilikan motor

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB Motor

Walaupun sudah mendapatkan STNK motor dengan identitas yang baru, bukan berarti proses balik namanya sudah usai. Sekarang pemohon baru bisa melakukan balik nama BPKB motor.

Dokumen-dokumen persyaratannya notabene hampir sama, hanya ada perbedaan pada STNK karena yang digunakan adalah yang sudah baru.

Dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi dan asli STNK baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
  • Fotokopi dan asli BPKB lama yang ingin dibalik nama
  • Fotokopi berkas cek fisik
  • Fotokopi kuitansi pembelian motor

Disarankan semua dokumen difotokopi 2 rangkap atau lebih sebagai jaga-jaga.

Alur proses balik nama BPKB motor juga mirip-mirip dengan STNK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor Polisi Daerah (Polda) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan di atas
  2. Pada loket pendaftarannya, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB motor
  3. Setelah mengisi, formulir dikembalikan beserta dokumen persyaratan
  4. Sesudah itu, pemohon akan diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
  5. Seusai membayar, pemohon akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan BPKB baru
  6. Pemohon datang lagi ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 2 – 5 hari
  7. Di loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP, lalu menunggu namanya dipanggil
  8. Saat dipanggil, petugas akan menyerahkan BPKB dengan identitas pemilik motor yang sudah diperbarui.

[ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang