Beranda Berita Berita Otomotif Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 23 September 2022 18:54 Balik nama setelah membeli motor bekas perlu dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya.Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran motor bekas, ada satu tahap lagi agar motor bekas sepenuhnya berpindah kepemilikan, yaitu proses balik namaMaksud dari “balik nama” adalah mengubah identitas yang tertera pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dari pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan karena berhubungan dengan administrasi di database Kepolisian Indonesia dan juga perpajakan. Setelah proses jual-beli rampung, maka sudah semestinya kewajiban membayar pajak motor tersebut berpindah tangan ke pembeli. Artikel terkait Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli 24 August 2023 Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Membeli Motor Bekas Panduan Pembeli 13 October 2021 Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli 28 July 2015 Jika tidak dilakukan, pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Misalkan, pemilik baru tidak dapat membayar pajak di Samsat karena identitas di STNK berbeda, sehingga harus meminjam dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama hanya untuk bayar pajak (ditambah surat kuasa).Meski penting untuk menghindari masalah seperti yang disebutkan tadi, proses balik nama kendaraan dipandang masyarakat sangat rumit dan memakan waktu lama.Imbas dari pandangan tersebut, sebagian besar pemilik motor bekas menjadi enggan melakukan balik. Padahal kalau tahu dan paham prosedurnya, proses balik nama akan terasa mudah.Untuk lebih jelasnya, berikut cara dan syarat mengurus balik nama motor bekas serta biayanya.Biaya Balik Nama MotorNominal biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, perlu dicek kembali nominalnya di kantor Samsat atau kantor Polda masing-masing wilayah.Biaya proses balik nama kendaraan bermotor di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.Dalam peraturan tersebut mengatur, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB terbaru.Misalkan, nominal BBNKB yang perlu dibayar pemilik motor bekas sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).Beirkut rincian biaya balik nama motor.Pendaftaran balik nama motor Rp100 ribuBBNKB 1 persen dari NJKB, atau dua per tiga dari Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu untuk golongan C1 (motor 50 – 250 cc)Biaya penerbitan STNK motor Rp100 ribuBiaya penerbitan BPKB motor Rp225 ribuBiaya penerbitan TNKB motor Rp60 ribuBiaya cek fisik Rp25 ribuSecara total, biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.Jika motor yang ingin dibalik nama berasal dari luar area domisili (luar kota), ada juga kemungkinan tambahan biaya untuk membuat Surat Mutasi. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp150 ribu.Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK MotorProses balik nama motor bekas dilakukan bertahap. Proses pertama yaitu balik nama STNK, kemudian baru bisa balik nama BPKB.Balik nama BPKB memerlukan berkas STNK yang sudah beridentitas baru, makanya prosesnya dilakukan belakangan.Untuk melakukan balik nama STNK motor, lima dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak sesulit yang orang-orang kira. Kelima dokumen tersebut di antaranya:Fotokopi kuitansi pembelian dengan paraf pihak penjual dan pembeli, disematkan materai Rp10 ribuFotokopi dan asli KTP pemilik baruFotokopi dan asli STNK lamaFotokopi BPKB motor yang akan dibalik namaFotokopi dan asli dokumen cek fisik motor yang didapat di SamsatSebagai jaga-jaga, semua berkas perlu difotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih, terutama dokumen cek fisik karena akan diperlukan juga saat balik nama BPKB. Dengan begitu tidak ada lagi bolak balik ke tempat fotokopi.Untuk prosedur balik nama STNK motor sebagai berikut:Datang ke kantor Samsat di wilayah domisili yang sesuai dengan membawa motor serta dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkanMotor dibawa ke loket cek fisik. Di situ pemohon melakukan pembayaran, kemudian petugas setempat akan melakukan pemeriksaan kendaraan. Petugas akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka, kemudian menggosokkan stiker khusus yang ditempelkanSesudah menerima hasil pengecekan fisik, pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNKIsi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang ada di STNK lama motorFormulir yang sudah diisi kemudian diserahkan kepada petugas Samsat bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkanPetugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Biasanya petugas akan meminta BPKB asli untuk dicocokkanSelesainya verifikasi, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket selanjutnyaSetelah membayar, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga namanya dipanggil. Saat dipanggil, pemohon datang ke loket kemudian akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan STNK baruPemohon datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. Biasanya, STNK yang sudah dibalik nama akan terbit dalam 2 – 5 hari kerjaDi loket pengambilan STNK di Samsat, pemohon memberikan bukti pembayaran kepada petugas, kemudian menunggu sampai namanya dipanggilSaat nama dipanggil, petugas akan memberikan STNK terbitan baru yang sudah berganti nama kepemilikan motorSyarat dan Prosedur Balik Nama BPKB MotorWalaupun sudah mendapatkan STNK motor dengan identitas yang baru, bukan berarti proses balik namanya sudah usai. Sekarang pemohon baru bisa melakukan balik nama BPKB motor.Dokumen-dokumen persyaratannya notabene hampir sama, hanya ada perbedaan pada STNK karena yang digunakan adalah yang sudah baru.Dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:Fotokopi dan asli STNK baru (yang sudah dibalik nama)Fotokopi dan asli KTP pemilik baruFotokopi dan asli BPKB lama yang ingin dibalik namaFotokopi berkas cek fisikFotokopi kuitansi pembelian motorDisarankan semua dokumen difotokopi 2 rangkap atau lebih sebagai jaga-jaga.Alur proses balik nama BPKB motor juga mirip-mirip dengan STNK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.Datang ke kantor Polisi Daerah (Polda) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan di atasPada loket pendaftarannya, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB motorSetelah mengisi, formulir dikembalikan beserta dokumen persyaratanSesudah itu, pemohon akan diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik namaSeusai membayar, pemohon akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan BPKB baruPemohon datang lagi ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 2 – 5 hariDi loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP, lalu menunggu namanya dipanggilSaat dipanggil, petugas akan menyerahkan BPKB dengan identitas pemilik motor yang sudah diperbarui.[ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita balik nama BPKB balik nama Motor Bekas syarat balik nama motor biaya balik nama motor news samsat balik nama motor balik nama STNK bpkb cara balik nama motor STNK Cetak Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Balik Nama Motor Bekas Tidak Rumit, Ini Syarat dan Caranya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 23 September 2022 18:54 Balik nama setelah membeli motor bekas perlu dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya.Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran motor bekas, ada satu tahap lagi agar motor bekas sepenuhnya berpindah kepemilikan, yaitu proses balik namaMaksud dari “balik nama” adalah mengubah identitas yang tertera pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dari pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan karena berhubungan dengan administrasi di database Kepolisian Indonesia dan juga perpajakan. Setelah proses jual-beli rampung, maka sudah semestinya kewajiban membayar pajak motor tersebut berpindah tangan ke pembeli. Artikel terkait Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli 24 August 2023 Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Membeli Motor Bekas Panduan Pembeli 13 October 2021 Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli 28 July 2015 Jika tidak dilakukan, pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Misalkan, pemilik baru tidak dapat membayar pajak di Samsat karena identitas di STNK berbeda, sehingga harus meminjam dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama hanya untuk bayar pajak (ditambah surat kuasa).Meski penting untuk menghindari masalah seperti yang disebutkan tadi, proses balik nama kendaraan dipandang masyarakat sangat rumit dan memakan waktu lama.Imbas dari pandangan tersebut, sebagian besar pemilik motor bekas menjadi enggan melakukan balik. Padahal kalau tahu dan paham prosedurnya, proses balik nama akan terasa mudah.Untuk lebih jelasnya, berikut cara dan syarat mengurus balik nama motor bekas serta biayanya.Biaya Balik Nama MotorNominal biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, perlu dicek kembali nominalnya di kantor Samsat atau kantor Polda masing-masing wilayah.Biaya proses balik nama kendaraan bermotor di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.Dalam peraturan tersebut mengatur, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB terbaru.Misalkan, nominal BBNKB yang perlu dibayar pemilik motor bekas sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).Beirkut rincian biaya balik nama motor.Pendaftaran balik nama motor Rp100 ribuBBNKB 1 persen dari NJKB, atau dua per tiga dari Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu untuk golongan C1 (motor 50 – 250 cc)Biaya penerbitan STNK motor Rp100 ribuBiaya penerbitan BPKB motor Rp225 ribuBiaya penerbitan TNKB motor Rp60 ribuBiaya cek fisik Rp25 ribuSecara total, biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.Jika motor yang ingin dibalik nama berasal dari luar area domisili (luar kota), ada juga kemungkinan tambahan biaya untuk membuat Surat Mutasi. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp150 ribu.Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK MotorProses balik nama motor bekas dilakukan bertahap. Proses pertama yaitu balik nama STNK, kemudian baru bisa balik nama BPKB.Balik nama BPKB memerlukan berkas STNK yang sudah beridentitas baru, makanya prosesnya dilakukan belakangan.Untuk melakukan balik nama STNK motor, lima dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak sesulit yang orang-orang kira. Kelima dokumen tersebut di antaranya:Fotokopi kuitansi pembelian dengan paraf pihak penjual dan pembeli, disematkan materai Rp10 ribuFotokopi dan asli KTP pemilik baruFotokopi dan asli STNK lamaFotokopi BPKB motor yang akan dibalik namaFotokopi dan asli dokumen cek fisik motor yang didapat di SamsatSebagai jaga-jaga, semua berkas perlu difotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih, terutama dokumen cek fisik karena akan diperlukan juga saat balik nama BPKB. Dengan begitu tidak ada lagi bolak balik ke tempat fotokopi.Untuk prosedur balik nama STNK motor sebagai berikut:Datang ke kantor Samsat di wilayah domisili yang sesuai dengan membawa motor serta dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkanMotor dibawa ke loket cek fisik. Di situ pemohon melakukan pembayaran, kemudian petugas setempat akan melakukan pemeriksaan kendaraan. Petugas akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka, kemudian menggosokkan stiker khusus yang ditempelkanSesudah menerima hasil pengecekan fisik, pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNKIsi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang ada di STNK lama motorFormulir yang sudah diisi kemudian diserahkan kepada petugas Samsat bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkanPetugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Biasanya petugas akan meminta BPKB asli untuk dicocokkanSelesainya verifikasi, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket selanjutnyaSetelah membayar, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga namanya dipanggil. Saat dipanggil, pemohon datang ke loket kemudian akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan STNK baruPemohon datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. Biasanya, STNK yang sudah dibalik nama akan terbit dalam 2 – 5 hari kerjaDi loket pengambilan STNK di Samsat, pemohon memberikan bukti pembayaran kepada petugas, kemudian menunggu sampai namanya dipanggilSaat nama dipanggil, petugas akan memberikan STNK terbitan baru yang sudah berganti nama kepemilikan motorSyarat dan Prosedur Balik Nama BPKB MotorWalaupun sudah mendapatkan STNK motor dengan identitas yang baru, bukan berarti proses balik namanya sudah usai. Sekarang pemohon baru bisa melakukan balik nama BPKB motor.Dokumen-dokumen persyaratannya notabene hampir sama, hanya ada perbedaan pada STNK karena yang digunakan adalah yang sudah baru.Dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:Fotokopi dan asli STNK baru (yang sudah dibalik nama)Fotokopi dan asli KTP pemilik baruFotokopi dan asli BPKB lama yang ingin dibalik namaFotokopi berkas cek fisikFotokopi kuitansi pembelian motorDisarankan semua dokumen difotokopi 2 rangkap atau lebih sebagai jaga-jaga.Alur proses balik nama BPKB motor juga mirip-mirip dengan STNK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.Datang ke kantor Polisi Daerah (Polda) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan di atasPada loket pendaftarannya, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB motorSetelah mengisi, formulir dikembalikan beserta dokumen persyaratanSesudah itu, pemohon akan diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik namaSeusai membayar, pemohon akan diberikan bukti pembayaran dan waktu pengambilan BPKB baruPemohon datang lagi ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 2 – 5 hariDi loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP, lalu menunggu namanya dipanggilSaat dipanggil, petugas akan menyerahkan BPKB dengan identitas pemilik motor yang sudah diperbarui.[ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita balik nama BPKB balik nama Motor Bekas syarat balik nama motor biaya balik nama motor news samsat balik nama motor balik nama STNK bpkb cara balik nama motor STNK
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...