Beranda Berita Berita Otomotif Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 May 2020 06:00 JAKARTA – Masyarakat yang terlanjur nekat untuk mudik dipastikan akan mengalami kesulitan untuk kembali ke Jakarta.Sebelumnya disampaikan bahwa Pemerintah telah melarang mudik dikarenakan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Artikel terkait Jadwal One Way dan Contra Flow Arus Mudik 2019 Berita Otomotif 27 May 2019 Puncak Arus Balik Diperkirakan Baru Terjadi Akhir Pekan Nanti Berita Otomotif 18 May 2021 Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif 26 May 2020 Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut meski sudah dilakukan beragam tindakan pencegahan. Dengan banyaknya masyarakat yang mudik, maka dipastikan akan terjadi peningkatan arus balik. Untuk itu, Kepolisian akan melakukan penyekatan untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.“Penyekatan arus balik akan kami mulai setelah H+1 Lebaran hingga H+7. Tentunya penyekatan arus balik kami harapkan juga dilakukan oleh beberapa Polda yang akan dilalui oleh arus balik tersebut. Misalkan di Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik ini,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.Meski terlihat hanya ramai dilakukan di jalan tol, Ia memastikan bahwa penyekatan tidak dilakukan di jalan tol saja. Penyekatan tetap akan dilakukan disejumlah jalan arteri sehingga masyarakat bisa lebih mematuhi aturan.“Penyekatan tidak hanya dilakukan di jalan tol saja, hanya memang kelihatannya ramai di tol. Ini karena rata-rata orang menggunakan fasilitas jalan tol untuk keluar kota. Penyekatan dilakukan di beberapa ruas jalan perbatasan seperti Gunung Sindur, Cibatu hingga Cibarusa,” terangnya.Kendaraan yang diketahui hendak masuk ke Jakarta akan dilakukan penidakan berupa putar balik. Namun bila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas seperti travel gelap atau sebagainya, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas seperti penilangan.Dalam penyekatan ini, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut harus dimiliki oleh mereka yang hendak masuk ke Jakarta dan dapat diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.Meski sudah melakukan penyekatan, kemungkinan adanya pemudik yang berhasil kembali ke Jakarta tetap ada. Untuk itu, pihaknya akan memastikan bahwa pemudik tanpa SIKM yang lolos dari penyekatan akan dikarantina selama 14 hari.“Sekali lagi, masuk ke Jakarta tidak mudah. Di KM 47 itu sudah ada pemeriksaan SIKM. Sampai saat ini walaupun banyak masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak ditolak. Info dari Wakasatpol PP karena mereka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait arus balik mudik arus mudik perjalanan jauh Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 May 2020 06:00 JAKARTA – Masyarakat yang terlanjur nekat untuk mudik dipastikan akan mengalami kesulitan untuk kembali ke Jakarta.Sebelumnya disampaikan bahwa Pemerintah telah melarang mudik dikarenakan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Artikel terkait Jadwal One Way dan Contra Flow Arus Mudik 2019 Berita Otomotif 27 May 2019 Puncak Arus Balik Diperkirakan Baru Terjadi Akhir Pekan Nanti Berita Otomotif 18 May 2021 Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif 26 May 2020 Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut meski sudah dilakukan beragam tindakan pencegahan. Dengan banyaknya masyarakat yang mudik, maka dipastikan akan terjadi peningkatan arus balik. Untuk itu, Kepolisian akan melakukan penyekatan untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.“Penyekatan arus balik akan kami mulai setelah H+1 Lebaran hingga H+7. Tentunya penyekatan arus balik kami harapkan juga dilakukan oleh beberapa Polda yang akan dilalui oleh arus balik tersebut. Misalkan di Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik ini,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.Meski terlihat hanya ramai dilakukan di jalan tol, Ia memastikan bahwa penyekatan tidak dilakukan di jalan tol saja. Penyekatan tetap akan dilakukan disejumlah jalan arteri sehingga masyarakat bisa lebih mematuhi aturan.“Penyekatan tidak hanya dilakukan di jalan tol saja, hanya memang kelihatannya ramai di tol. Ini karena rata-rata orang menggunakan fasilitas jalan tol untuk keluar kota. Penyekatan dilakukan di beberapa ruas jalan perbatasan seperti Gunung Sindur, Cibatu hingga Cibarusa,” terangnya.Kendaraan yang diketahui hendak masuk ke Jakarta akan dilakukan penidakan berupa putar balik. Namun bila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas seperti travel gelap atau sebagainya, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas seperti penilangan.Dalam penyekatan ini, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut harus dimiliki oleh mereka yang hendak masuk ke Jakarta dan dapat diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.Meski sudah melakukan penyekatan, kemungkinan adanya pemudik yang berhasil kembali ke Jakarta tetap ada. Untuk itu, pihaknya akan memastikan bahwa pemudik tanpa SIKM yang lolos dari penyekatan akan dikarantina selama 14 hari.“Sekali lagi, masuk ke Jakarta tidak mudah. Di KM 47 itu sudah ada pemeriksaan SIKM. Sampai saat ini walaupun banyak masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak ditolak. Info dari Wakasatpol PP karena mereka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait arus balik mudik arus mudik perjalanan jauh
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...