Beranda Berita Panduan Pembeli Asuransi Terbaru Bagi Pengguna Sepedamotor Asuransi Terbaru Bagi Pengguna Sepedamotor Panduan Pembeli Amos Arya | 19 October 2017 16:32 JAKARTA - PT Central Asia Financial (CAF) dan Allianz Utama Indonesia meluncurkan produk asuransi Jaga Motorku bagi pemilik kendaraan roda dua.Asuransi Jaga Motorku merupakan produk asuransi kendaraan dan jiwa bagi pemilik kendaraan roda dua dengan menggunakan basis digital. Asuransi ini akan memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dan sepedamotor yang telah didaftarkan.PT CAF yakin bahwa pemilik kendaraan bermotor khususnya roda dua mendapatkan asuransi yang tepat dengan harga terjangkau. Pada produk Jaga Motorku ini, PT CAF berkontribusi untuk memberikan asuransi perlindungan jiwa sedangkan Allianz Utama Indonesia memberikan asuransi perlindungan kendaraan.“Kami memberikan produk terbaik kepada pemilik sepedamotor dengan berbagai kelebihan yaitu harga polis yang murah dengan jumlah santunan terbaik. Kami berharap dengan adanya produk baru ini, masyarakat semakin sadar pentingnya asuransi untuk melindungi kendaraan, diri sendiri dan orang-orang yang dicintai,” tutur Dessy Kusumayanti, Operation Director PT Central Asia Financial.Karena menggunakan basis digital, konsumen hanya perlu mendaftarkan diri di www.jagadiri.co.id atau melalui mobile apps JAGADIRI. Untuk mendapatkan asuransi perlindungan maksimal, konsumen hanya perlu membayar polis sebesar Rp 165 ribu setiap tahunnya.Pendaftaran asuransi ini diklaim tidak sulit karena tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan konsumen dan cek fisik motor. Jaga Motorku ini juga akan memberikan perlindungan kepada motor baru dan lama dengan maksimal usia kendaraan 10 tahun.Selain itu, asuransi ini dapat melindungi 2 konsumen yang tertanggung dalam 1 motor dengan proses klaim sangat cepat dan mudah. Masa tunggu asuransi ini 1x24 jam setelah waktu pembelian yang diklaim sangat cocok di era saat ini.Untuk persyaratan pendaftaran yaitu pemegang polis minimum berusia 21 tahun, usia tertanggung mulai 18-65 tahun, wajib memiliki SIM C1 atau C2 dan KTP yang berlaku.“Kami juga mendukung keselamatan berkendara yang selalu dijunjung tinggi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga klaim dan santunan dari asuransi ini hanya dapat diterima oleh konsumen yang berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas serta tertib di jalan raya,” tutup Dessy.Berikut daftar santunan yang akan diberikan kepada konsumen Jaga Motorku.Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 25 jutaCacat permanen atau sementara akibat kecelakaan Rp 25 jutaCedera ringan akibat kecelakaan Rp 1 juta (setahun dapat diklaim maksimal 3 kali)Kendaraan hilang atau dicuri Rp 5 jutaKerusakan total pada sepedamotor Rp 3,75 jutaKerusakan sepedamotor akibat kecelakaan Rp 1 jutaProduk ini dilahirkan karena semakin meningkatnya angka kematian dan kecelakaan di Indonesia. Menurut data Korlantas Mabes Polri, pada 2016 telah terjadi 518.305 kecelakaan dengan total 136.611 korban tewas.Selain tingginya angka kecelakaan, PT CAF juga memperhatikan tingkat kriminalitas kendaraan bermotor yang masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pencurian kendaraan bermotor pada 2015 telah terjadi sebanyak 38.389 kasus. [Amo/Ari]Baca Juga: Goodyear Kenalkan Program Worry Free Assurance ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor Jaga Motorku Allianz Utama Indonesia Asuransi Kecelakaan Asuransi jiwa PT Central Asia Financial asuransi Asuransi Sepedamotor Produk Asuransi PT CAF Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Asuransi Terbaru Bagi Pengguna Sepedamotor Panduan Pembeli Amos Arya | 19 October 2017 16:32 JAKARTA - PT Central Asia Financial (CAF) dan Allianz Utama Indonesia meluncurkan produk asuransi Jaga Motorku bagi pemilik kendaraan roda dua.Asuransi Jaga Motorku merupakan produk asuransi kendaraan dan jiwa bagi pemilik kendaraan roda dua dengan menggunakan basis digital. Asuransi ini akan memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dan sepedamotor yang telah didaftarkan.PT CAF yakin bahwa pemilik kendaraan bermotor khususnya roda dua mendapatkan asuransi yang tepat dengan harga terjangkau. Pada produk Jaga Motorku ini, PT CAF berkontribusi untuk memberikan asuransi perlindungan jiwa sedangkan Allianz Utama Indonesia memberikan asuransi perlindungan kendaraan.“Kami memberikan produk terbaik kepada pemilik sepedamotor dengan berbagai kelebihan yaitu harga polis yang murah dengan jumlah santunan terbaik. Kami berharap dengan adanya produk baru ini, masyarakat semakin sadar pentingnya asuransi untuk melindungi kendaraan, diri sendiri dan orang-orang yang dicintai,” tutur Dessy Kusumayanti, Operation Director PT Central Asia Financial.Karena menggunakan basis digital, konsumen hanya perlu mendaftarkan diri di www.jagadiri.co.id atau melalui mobile apps JAGADIRI. Untuk mendapatkan asuransi perlindungan maksimal, konsumen hanya perlu membayar polis sebesar Rp 165 ribu setiap tahunnya.Pendaftaran asuransi ini diklaim tidak sulit karena tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan konsumen dan cek fisik motor. Jaga Motorku ini juga akan memberikan perlindungan kepada motor baru dan lama dengan maksimal usia kendaraan 10 tahun.Selain itu, asuransi ini dapat melindungi 2 konsumen yang tertanggung dalam 1 motor dengan proses klaim sangat cepat dan mudah. Masa tunggu asuransi ini 1x24 jam setelah waktu pembelian yang diklaim sangat cocok di era saat ini.Untuk persyaratan pendaftaran yaitu pemegang polis minimum berusia 21 tahun, usia tertanggung mulai 18-65 tahun, wajib memiliki SIM C1 atau C2 dan KTP yang berlaku.“Kami juga mendukung keselamatan berkendara yang selalu dijunjung tinggi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga klaim dan santunan dari asuransi ini hanya dapat diterima oleh konsumen yang berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas serta tertib di jalan raya,” tutup Dessy.Berikut daftar santunan yang akan diberikan kepada konsumen Jaga Motorku.Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 25 jutaCacat permanen atau sementara akibat kecelakaan Rp 25 jutaCedera ringan akibat kecelakaan Rp 1 juta (setahun dapat diklaim maksimal 3 kali)Kendaraan hilang atau dicuri Rp 5 jutaKerusakan total pada sepedamotor Rp 3,75 jutaKerusakan sepedamotor akibat kecelakaan Rp 1 jutaProduk ini dilahirkan karena semakin meningkatnya angka kematian dan kecelakaan di Indonesia. Menurut data Korlantas Mabes Polri, pada 2016 telah terjadi 518.305 kecelakaan dengan total 136.611 korban tewas.Selain tingginya angka kecelakaan, PT CAF juga memperhatikan tingkat kriminalitas kendaraan bermotor yang masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pencurian kendaraan bermotor pada 2015 telah terjadi sebanyak 38.389 kasus. [Amo/Ari]Baca Juga: Goodyear Kenalkan Program Worry Free Assurance ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor Jaga Motorku Allianz Utama Indonesia Asuransi Kecelakaan Asuransi jiwa PT Central Asia Financial asuransi Asuransi Sepedamotor Produk Asuransi PT CAF
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...