JAKARTA – 31 dealer Ford di Indonesia melayangkan surat somasi dan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika Serikat dan Ford International Services (FIS).
Tuntutan ini dilayangkan terkait keputusan FMI yang secara sepihak dan sewenang-wenang, menutup seluruh operasi Ford di Indonesia mulai paruh kedua 2016.
Di bawah 6 grup usaha yang menaungi 31 outlet, Mereka mengajukan somasi keduanya melalui Harry Ponto selaku kuasa hukum kepada Ford Motor.
Penghentian seluruh operasi Ford di Indonesia dianggap sangat merugikan. Pengumuman mundurnya Ford dari Tanah Air mengakibatkan hampir 2000 orang kehilangan pekerjaan.
“Pengumuman penghentian operasi dan penutupan dealership Ford di Indonesia sangat mendadak pada 25 Januari 2016 silam. Keputusan ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum. Keputusan ini juga sangat merugikan 31 dealer yang telah mengeluarkan investasi besar demi mendukung bisnis Ford di Indonesia,” ucap Harry di Jakarta.
31 dealer Ford ini disebut-sebut telah memberi kontribusi positif sebesar 85 persen dari total penjualan Ford di Indonesia. Sementara itu dealer Ford yang berada di Indonesia sendiri total berjumlah 44 outlet. Sebanyak 105 ribu kendaraan telah terjual pada para konsumen Ford di seluruh Indonesia.
Ford masuk ke Indonesia diwakili oleh Indonesia Republic Motor Company (IRMC) mulai 1989. Kemudian pada tahun 2000, PT Ford Motor Indonesia resmi beroperasi sebagai agen pemegang merek (APM) di Tanah Air. [Dew\Idr]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Berita Utama

LEBIH MURAH Rp 50 JUTAAN Dibanding CR-V, CX-5 Baru Ini lebih Canggih?
Video
Harga Subaru Forester di Indonesia Lebih Murah dari Honda CR-V Turbo
Mobil Baru
Masih Dilanda Krisis Cip, Inden All New Honda HR-V Sampai September 2022
Berita Otomotif