Beranda Berita Berita Otomotif Semua Orang Kini Bisa Beli Motor Listrik Subsidi, Aturannya Sudah Terbit! Semua Orang Kini Bisa Beli Motor Listrik Subsidi, Aturannya Sudah Terbit! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 August 2023 13:30 JAKARTA – Aturan mengenai perubahan target konsumen subsidi sepeda motor listrik sudah terbit. Tadinya, subsidi motor listrik yang diberikan sejak April 2021 hanya menyasar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tapi, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, semua orang sekarang bisa menikmati subsidi motor listrik. “Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman daring Kementerian Perindustrian pada Selasa (29/8/2023). Subsidi motor listrik sendiri berbentuk bantuan Rp7 juta dari pemerintah. Tidak semua produk motor listrik di pasar yang mendapatkannya, melainkan yang diproduksi lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas. Daftar model-model yang mendapatkannya bisa dilihat di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Artikel terkait Pilihan Motor Listrik yang Disubsidi Makin Banyak, Sampai 30 Model! Berita Otomotif 04 September 2023 Duh, Jumlah Orang yang Manfaatkan Subsidi Motor Listrik Masih Sedikit Banget Berita Otomotif 22 September 2023 Asyik! Semua Orang Sebentar Lagi Bisa Menikmati Subsidi Motor Listrik Berita Otomotif 09 August 2023 Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebut bahwa setiap orang dapat satu kali membeli motor listrik subsidi. Basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik (subsidi),” terang Agus. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut dia. Saat masyarakat umum membeli motor listrik subsidi, diler dari merek terkait terlebih dahulu harus memeriksa kesesuaian data NIK KTP elektronik pembeli dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut bisa dilakukan di SISAPIRa yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Kuota subsidi motor listrik unit baru pada 2023 sendiri mencapai 200 ribu unit. Menurut pantauan dalam situs SISAPIRa, hingga berita ini dinaikkan, subsidi baru tersalurkan ke 225 unit. Ada 1.720 unit yang masih dalam proses pendaftaran dan 484 unit yang telah terverifikasi. Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin kuota subsidi motor listrik pada 2023 bisa terpenuhi dengan adanya Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. "Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait subsidi sepeda motor listrik subsidi motor listrik motor listrik motor listrik murah news berita Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Semua Orang Kini Bisa Beli Motor Listrik Subsidi, Aturannya Sudah Terbit! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 August 2023 13:30 JAKARTA – Aturan mengenai perubahan target konsumen subsidi sepeda motor listrik sudah terbit. Tadinya, subsidi motor listrik yang diberikan sejak April 2021 hanya menyasar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tapi, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, semua orang sekarang bisa menikmati subsidi motor listrik. “Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman daring Kementerian Perindustrian pada Selasa (29/8/2023). Subsidi motor listrik sendiri berbentuk bantuan Rp7 juta dari pemerintah. Tidak semua produk motor listrik di pasar yang mendapatkannya, melainkan yang diproduksi lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas. Daftar model-model yang mendapatkannya bisa dilihat di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Artikel terkait Pilihan Motor Listrik yang Disubsidi Makin Banyak, Sampai 30 Model! Berita Otomotif 04 September 2023 Duh, Jumlah Orang yang Manfaatkan Subsidi Motor Listrik Masih Sedikit Banget Berita Otomotif 22 September 2023 Asyik! Semua Orang Sebentar Lagi Bisa Menikmati Subsidi Motor Listrik Berita Otomotif 09 August 2023 Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebut bahwa setiap orang dapat satu kali membeli motor listrik subsidi. Basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik (subsidi),” terang Agus. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut dia. Saat masyarakat umum membeli motor listrik subsidi, diler dari merek terkait terlebih dahulu harus memeriksa kesesuaian data NIK KTP elektronik pembeli dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut bisa dilakukan di SISAPIRa yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Kuota subsidi motor listrik unit baru pada 2023 sendiri mencapai 200 ribu unit. Menurut pantauan dalam situs SISAPIRa, hingga berita ini dinaikkan, subsidi baru tersalurkan ke 225 unit. Ada 1.720 unit yang masih dalam proses pendaftaran dan 484 unit yang telah terverifikasi. Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin kuota subsidi motor listrik pada 2023 bisa terpenuhi dengan adanya Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. "Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait subsidi sepeda motor listrik subsidi motor listrik motor listrik motor listrik murah news berita
Pilihan Motor Listrik yang Disubsidi Makin Banyak, Sampai 30 Model! Berita Otomotif 04 September 2023
Duh, Jumlah Orang yang Manfaatkan Subsidi Motor Listrik Masih Sedikit Banget Berita Otomotif 22 September 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...