Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Semua Orang Kini Bisa Beli Motor Listrik Subsidi, Aturannya Sudah Terbit!

Berita Otomotif

Semua Orang Kini Bisa Beli Motor Listrik Subsidi, Aturannya Sudah Terbit!

JAKARTA – Aturan mengenai perubahan target konsumen subsidi sepeda motor listrik sudah terbit.

Tadinya, subsidi motor listrik yang diberikan sejak April 2021 hanya menyasar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tapi, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, semua orang sekarang bisa menikmati subsidi motor listrik.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman daring Kementerian Perindustrian pada Selasa (29/8/2023).

Subsidi motor listrik sendiri berbentuk bantuan Rp7 juta dari pemerintah. Tidak semua produk motor listrik di pasar yang mendapatkannya, melainkan yang diproduksi lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas.

Daftar model-model yang mendapatkannya bisa dilihat di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

motor listrik Gesits

Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebut bahwa setiap orang dapat satu kali membeli motor listrik subsidi. Basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik (subsidi),” terang Agus.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” lanjut dia.

Saat masyarakat umum membeli motor listrik subsidi, diler dari merek terkait terlebih dahulu harus memeriksa kesesuaian data NIK KTP elektronik pembeli dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut bisa dilakukan di SISAPIRa yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

motor listrik Polytron

Kuota subsidi motor listrik unit baru pada 2023 sendiri mencapai 200 ribu unit. Menurut pantauan dalam situs SISAPIRa, hingga berita ini dinaikkan, subsidi baru tersalurkan ke 225 unit.

Ada 1.720 unit yang masih dalam proses pendaftaran dan 484 unit yang telah terverifikasi.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin kuota subsidi motor listrik pada 2023 bisa terpenuhi dengan adanya Permenperin Nomor 21 Tahun 2023.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang