Polusi Tinggi, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Nantinya Bisa Ditilang

Berita Otomotif

Polusi Tinggi, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Nantinya Bisa Ditilang

JAKARTA – Sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu usaha untuk mengurangi polusi di Jakarta. Mobil atau motor yang ketahuan tak lulus uji emisi nantinya bisa ditilang.

Polusi di Indonesia, khususnya Jakarta, belakangan sedang menjadi sorotan. Bagaimana tidak, Jakarta dan sekitarnya berkali-kali menjadi salah satu kota dengan polusi terburuk di dunia, menurut pemantauan situs iQAir.

Beragam cara dilakukan. Salah satu upaya terkini, menurut situs NTMC Polri baru-baru ini, adalah dengan mencoba memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.

polusi akibat kendaraan bermotor di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan melakukan razia uji emisi mulai Sabtu (26/8/2023). Setiap mobil atau motor yang tertangkap basah tak lulus uji emisi bakal diberi peringatan hingga terancam ditilang.

“Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Latif.

“Akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai mungkin penilangan,” imbuh dia.

tilang razia uji emisi

Kepolisian, lanjut dia, nantinya berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam melakukan razia uji emisi. Soalnya, alat untuk mengukur emisi dimiliki oleh institusi tersebut.

“Nah, yang kami akan lakukan adalah membantu dari sisi penilangan. Ada (pasalnya),” aku Latif.

Mekanisme penilangan dalam razia uji emisi mulai akhir pekan ini tidak berbeda dengan penilangan pada umumnya. Sayang, tidak disebutkan secara mendetail, di lokasi mana saja razia uji emisi kelak mereka lakukan.

“Kami pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Adapun denda tilang dalam razia uji emisi mencapai antara Rp250 ribu bagi motor sampai maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang