JAKARTA – Beberapa hari ini tersiar kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kewajiban uji kir mobil pribadi.
Kabar tersebut akhirnya direspon oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata yang menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa Kemenhub tidak akan melakukan uji kir kendaraan pribadi karena undang-undangnya belum mengatur hal tersebut.
"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu," tegas Barata.
Lebih lanjut Barata mengungkapkan bahwa saat ini Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir. Kendaraan tersebut adalah mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online) dengan cara melibatkan pihak swasta.
Keterlibatan pihak swasta dirasakan sudah semakin penting mengingat saat ini sudah ada 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000 - 700.000 kendaraan setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
"Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan di mana mereka akan melakukan uji kir," tandasnya. [Adi/Idr]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru