Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Berita Otomotif Krisna Arie | 05 October 2016 16:53 JAKARTA – Aturan tidak boleh digunakannya mobil di bawah 1.300 cc untuk taksi online telah diterbitkan.Dasar aturan ini ada di dalam peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan aturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dijelaskan bahwa, mobil di bawah 1.300 cc tidak boleh digunakan untuk angkutan umum tidak dalam trayek.Aturan ini tentunya mendegradasi kendaraan-kendaraan LCGC untuk dapat beroperasi atau digunakan sebagai taksi online. Dengan ini tentunya tidak akan ada lagi Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Datsun GO Panca dan juga Suzuki Karimun Wagon R untuk armada Grab Car, Uber serta Go-Car.Tidak hanya LCGC, dengan aturan kapasitas di bawah 1.300 cc juga membuat beberapa kendaraan city car dan hatchback tidak bisa digunakan untuk taksi online. Namun kendaraan-kendaraan seperti Nissan March, Mitsubishi Mirage, Suzuki Celerio serta Ford Fiesta Ecoboost jarang digunakan oleh taksi online.Peraturan Menteri ini tentunya memukul para pelaku bisnis taksi online yang belakangan bermunculan. Tergiur keuntungan besar, banyak perusahaan hingga perorangan yang menginvestasikan dananya untuk membeli kendaraan untuk taksi online. Tidak sedikit dari mereka yang memilih kredit kendaraan kelas LCGC karena memiliki harga yang terjangkau. Seperti yang dilansir dari Tempo.Co, banyak pengemudi Uber protes kebijakan ini. “Kami meminta pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1.300 cc untuk tetap beroperasi,” ujar Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser), Ahmad Firmansyah.Anggota Oncom-Buser yang merupakan kumpulan pengemudi Uber memiliki anggota 5.927 orang. Dan 775 orang anggota mereka menggunakan mobil LCGC.Ahmad menyesalkan ada aturan yang tiba-tiba berubah dari pemerintah. Jika belum lama kendaraan angkutan sewa beraplikasi online suda diresmikan dengan salah satu syarat mengikuti uji KIR.“Sebagian dari mereka telah lolos uji KIR, tapi tiba-tiba semua berubah,” sesal Ahmad.Lalu bagaimana nasib para pemilik taksi online LCGC ini ke depan? Pantau terus lanjutan beritanya. [Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Go-Car Grab Car Taksi online Uber LCGC Cetak Krisna Arie Editor Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Berita Otomotif Krisna Arie | 05 October 2016 16:53 JAKARTA – Aturan tidak boleh digunakannya mobil di bawah 1.300 cc untuk taksi online telah diterbitkan.Dasar aturan ini ada di dalam peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan aturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dijelaskan bahwa, mobil di bawah 1.300 cc tidak boleh digunakan untuk angkutan umum tidak dalam trayek.Aturan ini tentunya mendegradasi kendaraan-kendaraan LCGC untuk dapat beroperasi atau digunakan sebagai taksi online. Dengan ini tentunya tidak akan ada lagi Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Datsun GO Panca dan juga Suzuki Karimun Wagon R untuk armada Grab Car, Uber serta Go-Car.Tidak hanya LCGC, dengan aturan kapasitas di bawah 1.300 cc juga membuat beberapa kendaraan city car dan hatchback tidak bisa digunakan untuk taksi online. Namun kendaraan-kendaraan seperti Nissan March, Mitsubishi Mirage, Suzuki Celerio serta Ford Fiesta Ecoboost jarang digunakan oleh taksi online.Peraturan Menteri ini tentunya memukul para pelaku bisnis taksi online yang belakangan bermunculan. Tergiur keuntungan besar, banyak perusahaan hingga perorangan yang menginvestasikan dananya untuk membeli kendaraan untuk taksi online. Tidak sedikit dari mereka yang memilih kredit kendaraan kelas LCGC karena memiliki harga yang terjangkau. Seperti yang dilansir dari Tempo.Co, banyak pengemudi Uber protes kebijakan ini. “Kami meminta pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1.300 cc untuk tetap beroperasi,” ujar Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser), Ahmad Firmansyah.Anggota Oncom-Buser yang merupakan kumpulan pengemudi Uber memiliki anggota 5.927 orang. Dan 775 orang anggota mereka menggunakan mobil LCGC.Ahmad menyesalkan ada aturan yang tiba-tiba berubah dari pemerintah. Jika belum lama kendaraan angkutan sewa beraplikasi online suda diresmikan dengan salah satu syarat mengikuti uji KIR.“Sebagian dari mereka telah lolos uji KIR, tapi tiba-tiba semua berubah,” sesal Ahmad.Lalu bagaimana nasib para pemilik taksi online LCGC ini ke depan? Pantau terus lanjutan beritanya. [Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Go-Car Grab Car Taksi online Uber LCGC
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...