Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Berita Otomotif Krisna Arie | 05 October 2016 16:53 JAKARTA – Aturan tidak boleh digunakannya mobil di bawah 1.300 cc untuk taksi online telah diterbitkan.Dasar aturan ini ada di dalam peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan aturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dijelaskan bahwa, mobil di bawah 1.300 cc tidak boleh digunakan untuk angkutan umum tidak dalam trayek.Aturan ini tentunya mendegradasi kendaraan-kendaraan LCGC untuk dapat beroperasi atau digunakan sebagai taksi online. Dengan ini tentunya tidak akan ada lagi Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Datsun GO Panca dan juga Suzuki Karimun Wagon R untuk armada Grab Car, Uber serta Go-Car.Tidak hanya LCGC, dengan aturan kapasitas di bawah 1.300 cc juga membuat beberapa kendaraan city car dan hatchback tidak bisa digunakan untuk taksi online. Namun kendaraan-kendaraan seperti Nissan March, Mitsubishi Mirage, Suzuki Celerio serta Ford Fiesta Ecoboost jarang digunakan oleh taksi online.Peraturan Menteri ini tentunya memukul para pelaku bisnis taksi online yang belakangan bermunculan. Tergiur keuntungan besar, banyak perusahaan hingga perorangan yang menginvestasikan dananya untuk membeli kendaraan untuk taksi online. Tidak sedikit dari mereka yang memilih kredit kendaraan kelas LCGC karena memiliki harga yang terjangkau. Seperti yang dilansir dari Tempo.Co, banyak pengemudi Uber protes kebijakan ini. “Kami meminta pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1.300 cc untuk tetap beroperasi,” ujar Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser), Ahmad Firmansyah.Anggota Oncom-Buser yang merupakan kumpulan pengemudi Uber memiliki anggota 5.927 orang. Dan 775 orang anggota mereka menggunakan mobil LCGC.Ahmad menyesalkan ada aturan yang tiba-tiba berubah dari pemerintah. Jika belum lama kendaraan angkutan sewa beraplikasi online suda diresmikan dengan salah satu syarat mengikuti uji KIR.“Sebagian dari mereka telah lolos uji KIR, tapi tiba-tiba semua berubah,” sesal Ahmad.Lalu bagaimana nasib para pemilik taksi online LCGC ini ke depan? Pantau terus lanjutan beritanya. [Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Go-Car Grab Car Taksi online Uber LCGC Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Mobil Di Bawah 1.300 cc Haram Jadi Taksi Online Berita Otomotif Krisna Arie | 05 October 2016 16:53 JAKARTA – Aturan tidak boleh digunakannya mobil di bawah 1.300 cc untuk taksi online telah diterbitkan.Dasar aturan ini ada di dalam peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan aturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dijelaskan bahwa, mobil di bawah 1.300 cc tidak boleh digunakan untuk angkutan umum tidak dalam trayek.Aturan ini tentunya mendegradasi kendaraan-kendaraan LCGC untuk dapat beroperasi atau digunakan sebagai taksi online. Dengan ini tentunya tidak akan ada lagi Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Datsun GO Panca dan juga Suzuki Karimun Wagon R untuk armada Grab Car, Uber serta Go-Car.Tidak hanya LCGC, dengan aturan kapasitas di bawah 1.300 cc juga membuat beberapa kendaraan city car dan hatchback tidak bisa digunakan untuk taksi online. Namun kendaraan-kendaraan seperti Nissan March, Mitsubishi Mirage, Suzuki Celerio serta Ford Fiesta Ecoboost jarang digunakan oleh taksi online.Peraturan Menteri ini tentunya memukul para pelaku bisnis taksi online yang belakangan bermunculan. Tergiur keuntungan besar, banyak perusahaan hingga perorangan yang menginvestasikan dananya untuk membeli kendaraan untuk taksi online. Tidak sedikit dari mereka yang memilih kredit kendaraan kelas LCGC karena memiliki harga yang terjangkau. Seperti yang dilansir dari Tempo.Co, banyak pengemudi Uber protes kebijakan ini. “Kami meminta pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1.300 cc untuk tetap beroperasi,” ujar Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser), Ahmad Firmansyah.Anggota Oncom-Buser yang merupakan kumpulan pengemudi Uber memiliki anggota 5.927 orang. Dan 775 orang anggota mereka menggunakan mobil LCGC.Ahmad menyesalkan ada aturan yang tiba-tiba berubah dari pemerintah. Jika belum lama kendaraan angkutan sewa beraplikasi online suda diresmikan dengan salah satu syarat mengikuti uji KIR.“Sebagian dari mereka telah lolos uji KIR, tapi tiba-tiba semua berubah,” sesal Ahmad.Lalu bagaimana nasib para pemilik taksi online LCGC ini ke depan? Pantau terus lanjutan beritanya. [Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Go-Car Grab Car Taksi online Uber LCGC
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...