Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 May 2020 06:15 JAKARTA – Beredarnya informasi bahwa mudik akan diberi kelonggaran langsung dibantah oleh Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Ia menjelaskan bahwa perjalanan hanya diberikan untuk orang-orang tertentu dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan tidak merasa dihalangi.“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” ungkapnya. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Ini Jadwal Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif 06 April 2021 Polisi Tindak Lebih dari 52 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Meski demikian, Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya hambatan terhadap pengiriman alat kesehatan dan spesimen. Demikian juga tenaga medis yang tidak bisa berangkat ke lokasi karena tidak adanya sarana transportasi. Untuk itu, pihaknya pun mengijinkan sejumlah perjalanan dengan beragam syarat ketat.“Yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah lembaga usaha yang berhubungan dengan percepatan penanangan Covid-19. Kemudian masyarakat yang mengalami kemalangan seperti keluarga meninggal dunia atau sakit keras. Demikian juga pekerja Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang ingin pulang ke Tanah Air,” tambahnya.Untuk melakukan perjalanan pun, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh mereka yang harus melakukan perjalanan. Di antaranya adalah adanya surat ijin dari pimpinan perusahaan minimal setara eselon 2 atau membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh Kepala Desa.“Kemudian masyarakat yang melakukan perjalanan juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik. Pemeriksaan kesehatan termasuk PCR dan rapid test. Perjalanan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menggunakan masker. Masyarakat juga harus menunjukkan bukti tiket perjalanan berangkat dan pulang,” tambahnya.Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk membuka transportasi umum baik moda transportasi darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang dinilai memang harus melakukan perjalanan.“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.Ia pun menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” pungkas Adita.Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan mereka yang harus melakukan perjalanan merasa dimudahkan. Sementara mereka yang bisa tetap di rumah, tetap tidak berpergian sembarangan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik perjalanan mudik Corona mudik Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 May 2020 06:15 JAKARTA – Beredarnya informasi bahwa mudik akan diberi kelonggaran langsung dibantah oleh Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Ia menjelaskan bahwa perjalanan hanya diberikan untuk orang-orang tertentu dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan tidak merasa dihalangi.“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” ungkapnya. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Ini Jadwal Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif 06 April 2021 Polisi Tindak Lebih dari 52 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Meski demikian, Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya hambatan terhadap pengiriman alat kesehatan dan spesimen. Demikian juga tenaga medis yang tidak bisa berangkat ke lokasi karena tidak adanya sarana transportasi. Untuk itu, pihaknya pun mengijinkan sejumlah perjalanan dengan beragam syarat ketat.“Yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah lembaga usaha yang berhubungan dengan percepatan penanangan Covid-19. Kemudian masyarakat yang mengalami kemalangan seperti keluarga meninggal dunia atau sakit keras. Demikian juga pekerja Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang ingin pulang ke Tanah Air,” tambahnya.Untuk melakukan perjalanan pun, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh mereka yang harus melakukan perjalanan. Di antaranya adalah adanya surat ijin dari pimpinan perusahaan minimal setara eselon 2 atau membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh Kepala Desa.“Kemudian masyarakat yang melakukan perjalanan juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik. Pemeriksaan kesehatan termasuk PCR dan rapid test. Perjalanan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menggunakan masker. Masyarakat juga harus menunjukkan bukti tiket perjalanan berangkat dan pulang,” tambahnya.Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk membuka transportasi umum baik moda transportasi darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang dinilai memang harus melakukan perjalanan.“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.Ia pun menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” pungkas Adita.Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan mereka yang harus melakukan perjalanan merasa dimudahkan. Sementara mereka yang bisa tetap di rumah, tetap tidak berpergian sembarangan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik perjalanan mudik Corona mudik
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...