Beranda Berita Berita Otomotif Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 May 2020 06:15 JAKARTA – Beredarnya informasi bahwa mudik akan diberi kelonggaran langsung dibantah oleh Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Ia menjelaskan bahwa perjalanan hanya diberikan untuk orang-orang tertentu dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan tidak merasa dihalangi.“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” ungkapnya. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Ini Jadwal Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif 06 April 2021 Polisi Tindak Lebih dari 52 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Meski demikian, Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya hambatan terhadap pengiriman alat kesehatan dan spesimen. Demikian juga tenaga medis yang tidak bisa berangkat ke lokasi karena tidak adanya sarana transportasi. Untuk itu, pihaknya pun mengijinkan sejumlah perjalanan dengan beragam syarat ketat.“Yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah lembaga usaha yang berhubungan dengan percepatan penanangan Covid-19. Kemudian masyarakat yang mengalami kemalangan seperti keluarga meninggal dunia atau sakit keras. Demikian juga pekerja Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang ingin pulang ke Tanah Air,” tambahnya.Untuk melakukan perjalanan pun, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh mereka yang harus melakukan perjalanan. Di antaranya adalah adanya surat ijin dari pimpinan perusahaan minimal setara eselon 2 atau membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh Kepala Desa.“Kemudian masyarakat yang melakukan perjalanan juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik. Pemeriksaan kesehatan termasuk PCR dan rapid test. Perjalanan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menggunakan masker. Masyarakat juga harus menunjukkan bukti tiket perjalanan berangkat dan pulang,” tambahnya.Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk membuka transportasi umum baik moda transportasi darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang dinilai memang harus melakukan perjalanan.“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.Ia pun menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” pungkas Adita.Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan mereka yang harus melakukan perjalanan merasa dimudahkan. Sementara mereka yang bisa tetap di rumah, tetap tidak berpergian sembarangan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik perjalanan mudik Corona mudik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 May 2020 06:15 JAKARTA – Beredarnya informasi bahwa mudik akan diberi kelonggaran langsung dibantah oleh Doni Mardono, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Ia menjelaskan bahwa perjalanan hanya diberikan untuk orang-orang tertentu dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan tidak merasa dihalangi.“Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik!” ungkapnya. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Ini Jadwal Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif 06 April 2021 Polisi Tindak Lebih dari 52 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Meski demikian, Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya hambatan terhadap pengiriman alat kesehatan dan spesimen. Demikian juga tenaga medis yang tidak bisa berangkat ke lokasi karena tidak adanya sarana transportasi. Untuk itu, pihaknya pun mengijinkan sejumlah perjalanan dengan beragam syarat ketat.“Yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah lembaga usaha yang berhubungan dengan percepatan penanangan Covid-19. Kemudian masyarakat yang mengalami kemalangan seperti keluarga meninggal dunia atau sakit keras. Demikian juga pekerja Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang ingin pulang ke Tanah Air,” tambahnya.Untuk melakukan perjalanan pun, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh mereka yang harus melakukan perjalanan. Di antaranya adalah adanya surat ijin dari pimpinan perusahaan minimal setara eselon 2 atau membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh Kepala Desa.“Kemudian masyarakat yang melakukan perjalanan juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik. Pemeriksaan kesehatan termasuk PCR dan rapid test. Perjalanan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menggunakan masker. Masyarakat juga harus menunjukkan bukti tiket perjalanan berangkat dan pulang,” tambahnya.Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk membuka transportasi umum baik moda transportasi darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang dinilai memang harus melakukan perjalanan.“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.Ia pun menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” pungkas Adita.Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan mereka yang harus melakukan perjalanan merasa dimudahkan. Sementara mereka yang bisa tetap di rumah, tetap tidak berpergian sembarangan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik perjalanan mudik Corona mudik
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...