Beranda Berita Berita Otomotif Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 February 2015 12:35 VIRGINIA - Bagi pemotor, jangan suka menyalip mobil sembarangan. Sebab hal itu adalah hal yang berbahaya. Bahkan di Amerika, seorang pemotor harus menerima tuntutan denda Rp 16,5 juta dan dikenakan penalty point sebanyak 8 poin karena mengemudikan motor dengan asal-asalan.Nama pemotor itu adalah Geoff O'Grady, biker asal Virginia yang ditangkap oleh polisi lalu lintas setempat pada 14 Maret 2014. Kabarnya, pria berusia 27 tahun tersebut tertangkap kamera polisi saat menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri sebelum akhirnya kembali ke lajur semua. Tidak hanya itu, dia juga telah kedapatan memotong jalur truk untuk kemudian berhenti di sebuah SPBU.Menurut pihak kepolisian, kejadian yang sudah berlangsung hampir setahun lalu itu membuktikan kalau O'Grady mengendarai motor tanpa mempertimbangkan pengguna jalan lain. Masalah ini pun baru disidangkan pada 6 Februari 2015 lalu."Pengendara itu menempatkan dirinya dalam bahaya dengan pengguna jalan lain melalui tindakan ceroboh," ucap Petugas Kepolisian Lalu Lintas Mark Lappin.Menutur Lappin denda sebesar itu disertai delapan poin hukuman akan diberikan agar mencegah pengguna jalan lain melakukan hal yang sama.[Syu/Idr] Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang safety riding motor biker pemotor unik polisi Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 February 2015 12:35 VIRGINIA - Bagi pemotor, jangan suka menyalip mobil sembarangan. Sebab hal itu adalah hal yang berbahaya. Bahkan di Amerika, seorang pemotor harus menerima tuntutan denda Rp 16,5 juta dan dikenakan penalty point sebanyak 8 poin karena mengemudikan motor dengan asal-asalan.Nama pemotor itu adalah Geoff O'Grady, biker asal Virginia yang ditangkap oleh polisi lalu lintas setempat pada 14 Maret 2014. Kabarnya, pria berusia 27 tahun tersebut tertangkap kamera polisi saat menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri sebelum akhirnya kembali ke lajur semua. Tidak hanya itu, dia juga telah kedapatan memotong jalur truk untuk kemudian berhenti di sebuah SPBU.Menurut pihak kepolisian, kejadian yang sudah berlangsung hampir setahun lalu itu membuktikan kalau O'Grady mengendarai motor tanpa mempertimbangkan pengguna jalan lain. Masalah ini pun baru disidangkan pada 6 Februari 2015 lalu."Pengendara itu menempatkan dirinya dalam bahaya dengan pengguna jalan lain melalui tindakan ceroboh," ucap Petugas Kepolisian Lalu Lintas Mark Lappin.Menutur Lappin denda sebesar itu disertai delapan poin hukuman akan diberikan agar mencegah pengguna jalan lain melakukan hal yang sama.[Syu/Idr] Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang safety riding motor biker pemotor unik polisi
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...