Beranda Berita Berita Otomotif Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 February 2015 12:35 VIRGINIA - Bagi pemotor, jangan suka menyalip mobil sembarangan. Sebab hal itu adalah hal yang berbahaya. Bahkan di Amerika, seorang pemotor harus menerima tuntutan denda Rp 16,5 juta dan dikenakan penalty point sebanyak 8 poin karena mengemudikan motor dengan asal-asalan.Nama pemotor itu adalah Geoff O'Grady, biker asal Virginia yang ditangkap oleh polisi lalu lintas setempat pada 14 Maret 2014. Kabarnya, pria berusia 27 tahun tersebut tertangkap kamera polisi saat menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri sebelum akhirnya kembali ke lajur semua. Tidak hanya itu, dia juga telah kedapatan memotong jalur truk untuk kemudian berhenti di sebuah SPBU.Menurut pihak kepolisian, kejadian yang sudah berlangsung hampir setahun lalu itu membuktikan kalau O'Grady mengendarai motor tanpa mempertimbangkan pengguna jalan lain. Masalah ini pun baru disidangkan pada 6 Februari 2015 lalu."Pengendara itu menempatkan dirinya dalam bahaya dengan pengguna jalan lain melalui tindakan ceroboh," ucap Petugas Kepolisian Lalu Lintas Mark Lappin.Menutur Lappin denda sebesar itu disertai delapan poin hukuman akan diberikan agar mencegah pengguna jalan lain melakukan hal yang sama.[Syu/Idr] Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang safety riding motor biker pemotor unik polisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kendarai Motor Serabutan, Pemotor Ini Didenda Rp 16 Juta Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 February 2015 12:35 VIRGINIA - Bagi pemotor, jangan suka menyalip mobil sembarangan. Sebab hal itu adalah hal yang berbahaya. Bahkan di Amerika, seorang pemotor harus menerima tuntutan denda Rp 16,5 juta dan dikenakan penalty point sebanyak 8 poin karena mengemudikan motor dengan asal-asalan.Nama pemotor itu adalah Geoff O'Grady, biker asal Virginia yang ditangkap oleh polisi lalu lintas setempat pada 14 Maret 2014. Kabarnya, pria berusia 27 tahun tersebut tertangkap kamera polisi saat menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri sebelum akhirnya kembali ke lajur semua. Tidak hanya itu, dia juga telah kedapatan memotong jalur truk untuk kemudian berhenti di sebuah SPBU.Menurut pihak kepolisian, kejadian yang sudah berlangsung hampir setahun lalu itu membuktikan kalau O'Grady mengendarai motor tanpa mempertimbangkan pengguna jalan lain. Masalah ini pun baru disidangkan pada 6 Februari 2015 lalu."Pengendara itu menempatkan dirinya dalam bahaya dengan pengguna jalan lain melalui tindakan ceroboh," ucap Petugas Kepolisian Lalu Lintas Mark Lappin.Menutur Lappin denda sebesar itu disertai delapan poin hukuman akan diberikan agar mencegah pengguna jalan lain melakukan hal yang sama.[Syu/Idr] Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang safety riding motor biker pemotor unik polisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...