Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ingat, Ada Stiker Sakti untuk Bebas dari Aturan Ganjil Genap Ingat, Ada Stiker Sakti untuk Bebas dari Aturan Ganjil Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memperluas aturan ganjil genap pada bulan September mendatang, namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan difabel.Untuk membedakan antara mobil biasa dengan mobil difabel, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan stiket pembebasan ganjil-genap. Stiker ini bisa didapatkan oleh masyarakat dengan cara mendaftarkan kendaraannya di kantor Dinas perhubungan DKI Jakarta.Setelah mendaftar, maka masyarakat bisa mendapatkan stiker untuk ditempatkan di kaca depan kendaraan sehingga petugas bisa melihat dengan mudah. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode untuk menunjukkan identitas difabel yang diangkut.Stiker ini sebenarnya fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun lalu, hanya saja sosialisasi akan adanya stiker ini terbilang masih minim. Bahkan pada sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap ini, Pemerintah DKI Jakarta cenderung tidak memberikan penjelasan secara terperinci.Stiker untuk Taksi OnlineStiker serupa juga diwacanakan akan diberikan pada para pengemudi taksi online. Ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat yang sempat melakukan demontrasi di depan kantor Dinas Pehubungan DKI Jakarta serta Balai Kota DKI Jakarta.Para pengemudi taksi online mengeluhkan bahwa aturan tersebut dapat membuat mereka tidak bisa melakukan aktifitas mereka. Terlebih, perluasan ganjil-genap tersebut merupakan wilayah yang padat akan penumpang.Dishub DKI Jakarta pun telah menegaskan untuk melakukan kajian untuk membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. Hal ini diharapjan bisa menjadi solusi atas kebuntuan yang terjadi saat ini. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Aturan Ganjil Genap ganjil genap Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ingat, Ada Stiker Sakti untuk Bebas dari Aturan Ganjil Genap Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memperluas aturan ganjil genap pada bulan September mendatang, namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan difabel.Untuk membedakan antara mobil biasa dengan mobil difabel, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan stiket pembebasan ganjil-genap. Stiker ini bisa didapatkan oleh masyarakat dengan cara mendaftarkan kendaraannya di kantor Dinas perhubungan DKI Jakarta.Setelah mendaftar, maka masyarakat bisa mendapatkan stiker untuk ditempatkan di kaca depan kendaraan sehingga petugas bisa melihat dengan mudah. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode untuk menunjukkan identitas difabel yang diangkut.Stiker ini sebenarnya fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun lalu, hanya saja sosialisasi akan adanya stiker ini terbilang masih minim. Bahkan pada sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap ini, Pemerintah DKI Jakarta cenderung tidak memberikan penjelasan secara terperinci.Stiker untuk Taksi OnlineStiker serupa juga diwacanakan akan diberikan pada para pengemudi taksi online. Ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat yang sempat melakukan demontrasi di depan kantor Dinas Pehubungan DKI Jakarta serta Balai Kota DKI Jakarta.Para pengemudi taksi online mengeluhkan bahwa aturan tersebut dapat membuat mereka tidak bisa melakukan aktifitas mereka. Terlebih, perluasan ganjil-genap tersebut merupakan wilayah yang padat akan penumpang.Dishub DKI Jakarta pun telah menegaskan untuk melakukan kajian untuk membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. Hal ini diharapjan bisa menjadi solusi atas kebuntuan yang terjadi saat ini. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Stiker Aturan Ganjil Genap ganjil genap
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...