Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ingat, Ada Stiker Sakti untuk Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Berita Otomotif

Ingat, Ada Stiker Sakti untuk Bebas dari Aturan Ganjil Genap

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memperluas aturan ganjil genap pada bulan September mendatang, namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi kendaraan difabel.

Untuk membedakan antara mobil biasa dengan mobil difabel, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan stiket pembebasan ganjil-genap. Stiker ini bisa didapatkan oleh masyarakat dengan cara mendaftarkan kendaraannya di kantor Dinas perhubungan DKI Jakarta.

Setelah mendaftar, maka masyarakat bisa mendapatkan stiker untuk ditempatkan di kaca depan kendaraan sehingga petugas bisa melihat dengan mudah. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode untuk menunjukkan identitas difabel yang diangkut.

Stiker ini sebenarnya fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun lalu, hanya saja sosialisasi akan adanya stiker ini terbilang masih minim. Bahkan pada sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap ini, Pemerintah DKI Jakarta cenderung tidak memberikan penjelasan secara terperinci.

Stiker untuk Taksi Online

Stiker serupa juga diwacanakan akan diberikan pada para pengemudi taksi online. Ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat yang sempat melakukan demontrasi di depan kantor Dinas Pehubungan DKI Jakarta serta Balai Kota DKI Jakarta.

Para pengemudi taksi online mengeluhkan bahwa aturan tersebut dapat membuat mereka tidak bisa melakukan aktifitas mereka. Terlebih, perluasan ganjil-genap tersebut merupakan wilayah yang padat akan penumpang.

Dishub DKI Jakarta pun telah menegaskan untuk melakukan kajian untuk membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. Hal ini diharapjan bisa menjadi solusi atas kebuntuan yang terjadi saat ini. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang