Bijak Gunakan Fitur Hazard di All New Yamaha R15

Berita Otomotif

Bijak Gunakan Fitur Hazard di All New Yamaha R15

JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) himbau gunakan fitur baru lampu hazard di all new Yamaha R15 pada kondisi yang tepat.

All new Yamaha R15 dilengkapi dengan fitur hazard. Hal ini dikembangkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. YIMM membekali fitur lampu hazard untuk keadaan darurat.

Fitur ini sangat penting bagi pengendara ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi berbunyi.

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Artinya, lampu hazard pada sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan, kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b serta c.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.


Berbicara mengenai hal ini, M.Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan bahwa seluruh fitur pada produk barunya tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah.

"Sebelum meluncurkan motor kami terlebih dahulu meminta izin pada pemerintah. All new R15 telah lolos homologasi dari pihak pemerintah jadi dipastikan tidak menyalahi aturan pemerintah," jelas Abidin.

Dengan pemaparan di atas dapat disimpulkan, bijaklah menggunakan lampu hazard. Pastikan itu dalam keadaan darurat. [Dew/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang