Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Bijak Gunakan Fitur Hazard di All New Yamaha R15 Bijak Gunakan Fitur Hazard di All New Yamaha R15 Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 January 2017 11:29 JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) himbau gunakan fitur baru lampu hazard di all new Yamaha R15 pada kondisi yang tepat.All new Yamaha R15 dilengkapi dengan fitur hazard. Hal ini dikembangkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. YIMM membekali fitur lampu hazard untuk keadaan darurat.Fitur ini sangat penting bagi pengendara ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi berbunyi."Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".Artinya, lampu hazard pada sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan, kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b serta c.5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.Berbicara mengenai hal ini, M.Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan bahwa seluruh fitur pada produk barunya tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah."Sebelum meluncurkan motor kami terlebih dahulu meminta izin pada pemerintah. All new R15 telah lolos homologasi dari pihak pemerintah jadi dipastikan tidak menyalahi aturan pemerintah," jelas Abidin.Dengan pemaparan di atas dapat disimpulkan, bijaklah menggunakan lampu hazard. Pastikan itu dalam keadaan darurat. [Dew/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait YIMM Hazard Yamaha R15 Yamaha all new Yamaha R15 PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Bijak Gunakan Fitur Hazard di All New Yamaha R15 Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 January 2017 11:29 JAKARTA - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) himbau gunakan fitur baru lampu hazard di all new Yamaha R15 pada kondisi yang tepat.All new Yamaha R15 dilengkapi dengan fitur hazard. Hal ini dikembangkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. YIMM membekali fitur lampu hazard untuk keadaan darurat.Fitur ini sangat penting bagi pengendara ketika dalam kondisi darurat. Seperti diketahui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi berbunyi."Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".Artinya, lampu hazard pada sepedamotor tidak boleh digunakan saat riding atau sedang iring-iringan, kecuali kendaraan bermotor yang memiliki hak utama seperti tercatat pada undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5: a, b serta c.5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.Berbicara mengenai hal ini, M.Abidin, GM After Sales Division YIMM mengatakan bahwa seluruh fitur pada produk barunya tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah."Sebelum meluncurkan motor kami terlebih dahulu meminta izin pada pemerintah. All new R15 telah lolos homologasi dari pihak pemerintah jadi dipastikan tidak menyalahi aturan pemerintah," jelas Abidin.Dengan pemaparan di atas dapat disimpulkan, bijaklah menggunakan lampu hazard. Pastikan itu dalam keadaan darurat. [Dew/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait YIMM Hazard Yamaha R15 Yamaha all new Yamaha R15 PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...