Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Panduan Pembeli Syubhan Akib | 18 September 2015 11:44 JAKARTA - Era digital sudah mulai merambah ke banyak lini. Bahkan kini, registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayanan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online."Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya."Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya di laman Facebook resmi milik Polda Metro.Untuk menikmati layanan ini, masyarakat hanya tinggal masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.Baru setelah itu pengguna bisa login ke sistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir Permohonan SIM online. Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada Loket perpanjangan online. "Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas," terang Kompol Twedi. "Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,". Bagi yang SIM A atau C nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini.Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama. [Syu/Idr] Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi sim kepolisian polisi Registrasi SIM Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Panduan Pembeli Syubhan Akib | 18 September 2015 11:44 JAKARTA - Era digital sudah mulai merambah ke banyak lini. Bahkan kini, registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayanan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online."Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya."Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya di laman Facebook resmi milik Polda Metro.Untuk menikmati layanan ini, masyarakat hanya tinggal masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.Baru setelah itu pengguna bisa login ke sistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir Permohonan SIM online. Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada Loket perpanjangan online. "Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas," terang Kompol Twedi. "Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,". Bagi yang SIM A atau C nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini.Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama. [Syu/Idr] Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi sim kepolisian polisi Registrasi SIM
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...