Beranda Berita Panduan Pembeli Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Panduan Pembeli Syubhan Akib | 18 September 2015 11:44 JAKARTA - Era digital sudah mulai merambah ke banyak lini. Bahkan kini, registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayanan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online."Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya."Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya di laman Facebook resmi milik Polda Metro.Untuk menikmati layanan ini, masyarakat hanya tinggal masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.Baru setelah itu pengguna bisa login ke sistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir Permohonan SIM online. Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada Loket perpanjangan online. "Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas," terang Kompol Twedi. "Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,". Bagi yang SIM A atau C nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini.Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama. [Syu/Idr] Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi sim kepolisian polisi Registrasi SIM Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Asik, Registrasi SIM Bisa Secara Online Panduan Pembeli Syubhan Akib | 18 September 2015 11:44 JAKARTA - Era digital sudah mulai merambah ke banyak lini. Bahkan kini, registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayanan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online."Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya."Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya di laman Facebook resmi milik Polda Metro.Untuk menikmati layanan ini, masyarakat hanya tinggal masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.Baru setelah itu pengguna bisa login ke sistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir Permohonan SIM online. Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada Loket perpanjangan online. "Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas," terang Kompol Twedi. "Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,". Bagi yang SIM A atau C nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini.Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama. [Syu/Idr] Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi sim kepolisian polisi Registrasi SIM
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...