Parkir di Depan Rumah Sendiri Kini Bisa Diderek

Berita Otomotif

JAKARTA – Memiliki kendaraan khususnya di Jakarta harus memiliki garasi untuk parkir kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.’

Tak hanya itu, sebelum membeli kendaraan pelanggan harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah memiliki garasi atau setidaknya mengusai lahan untuk parkir. Hal ini dijelaskan pada Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 3 dan 4.

Pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’

Lantas jalan apa yang dimaksud dalam aturan tersebut? Masih dalam Perda yang sama pasal 1 ayat 20, ’Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelangkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan jalan, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.’

Bagi yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan pasal 62 ayat (3) Perda DKI nomor 5 tahun 2014.

Sanksi tersebut adalah ‘penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.’

Aturan tersebut hanya berlaku di Jakarta, sehingga belum tentu daerah lain memberlakukan hal yang sama. [Adi/Ari]

Tag Terkait

parkir di jalan parkir kendaraan parkir mobil parkir mobil di pinggir jalan parkir di jalan umum

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »