Siparlibasi, Aplikasi Pengaduan Parkir Liar Jakarta Timur

Berita Otomotif

JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menghadirkan Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi).

Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya parkir liar di wilayah Jakarta Timur. Hal ini karena Siparlibasi memangkas sejulah birokrasi yang biasanya harus dilaporkan seperti Kelurahan dan Kecamatan.

Untuk melakukan pelaporan, masyarakat cukup mendownload aplikasi di Google Playstore. Setelah itu daftarkan diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, nama lengkap, alamat email dan password.

Setelah melakuka pendaftaran, aplikasi akan langsung menampilkan halaman selanjutnya yang berisi dua menu yaitu kirim pengaduan dan daftar pengaduan. Pada halaman kirim pengaduan, masyarakat diminta untuk mengunggah foto parkir liar berserta lokasinya. Laporan tersebut akan disimpan untuk kemudian ditindaklanjuti. Sayang, saat tim Mobil123 mencoba pilihan kedua yaitu daftar pengaduan, halaman tersebut tidak bisa dibuka.

Siparlibasi ini telah mendapatkan rating bintang 4,1 dari delapan orang. Ada lima orang yang memberi rating lima bintang lima sementara tiga orang lainnya memberi empat, tiga dan satu bintang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang memberikan rating dua bintang.

Majo Malolo, salah satu masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ini pun bahwa menginginkan agar cakupan pengaduan bisa diperluas. Hal ini karena di wilayah tempatnya tinggal sudah terlalu banyak parkir liar dan terasa cukup mengganggu.

“Mohon cakupannya diperluas hingga seluruh pulau Jawa. Di kota Saya, Jember, sudah terlalu banyak pelanggar parkir,” ungkapnya dalam kolom review. [Adi/Ari]

Tag Terkait

parkir sembarangan parkir kendaraan parkir liar parkir mobil pengaduan pengaduan parkir

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »