Mati Lampu Parah Terjadi, Ini Kata Pemerintah Soal Rencana Mobil Listrik

Berita Otomotif

JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa era mobil listrik di Indonesia bakal dimulai dari teknologi hybrid. Tapi rencana ini menurut mereka bukan karena aliran listrik masih sering padam, lebih karena belum memadainya infrastruktur pengecasan.

Topik soal mati lampu dan mati listrik baru-baru ini memang sedang banyak diperbincangkan, baik oleh media massa maupun media sosial. Penyebabnya adalah kerusakan jaringan listrik yang menyebabkan mati lampu di sebagian Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Namun, efeknya masih terasa setelah itu. Wilayah Banten harus menjalani pemadaman listrik bergilir tiap tiga jam pada Senin (5/8/2019) karena masih perbaikan jaringan.

Pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia menghadapi era mobil listrik pun muncul. Pasalnya, pemerintah sedang menyiapkan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) berisi insentif pajak agar mobil dengan teknologi ini menjadi lebih terjangkau.

Salah satu pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapinya dengan mengingatkan bahwa yang akan terlebih dahulu didorong adalah teknologi hybrid. Teknologi ini menggabungkan mesin konvensional dengan sistem penggerak berbasis energi listrik sehingga tak bergantung pada pengecasan.

Namun, mereka menolak mengatakan hal ini dilakukan karena adanya problem jaringan listrik yang dimiliki PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya adalah karena infastruktur pengecasan.

“Buat kami itu (jaringan listrik) sudah kami anggap mapan. Bicara infrastruktur itu adalah stasiun pengecasan dan ketersediaannya. Di banyak negara lain, mereka keluarkan banyak uang untuk membangun itu. Bayangkan Indonesia begini besar, butuh stasiun pengecasan di mana-mana,” tandas Harjanto, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin ketika ditemui di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur pengecasan merupakan tanggung jawab pemerintah maupun pihak swasta. Dukungan dari pemerintah berbentuk regulasi.

“Ya kami, kan, memberi insentif. Melalu Perpres mobil listrik nanti sudah ada payung hukum yang kami anggap memberikan dorongan industri dalam negeri membangun stasiun pengisian daya baterai,” tandasnya.

Berbagai pabrikan otomotif sendiri kini masih menanti terbitnya regulasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pekan lalu sempat berujar peraturan itu akan terbit dalam sepekan, tapi ternyata meleset lagi. [Xan/Ari]

Tag Terkait

mati listrik regulasi LCEV mobil hybrid PLN mati lampu Low Carbon Emission Vehicle Mobil Listrik

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »