Ketua AISI : Kasus Kartel Yamaha dan Honda Tidak Akan Terbukti

Berita Otomotif

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Industri SepedaMotor Indonesia (AISI), Gunadi Shinduwinata mengatakan bahwa perkara kartel yang menjerat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) tidak akan terbukti.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan YIMM dan AHM, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No 5 Pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua manufaktur tersebut terbukti bersalah sesuai perkara 04-2016 tentang dugaan kartel.

Setelah putusan, kedua belah pihak menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini dikarenakan baik YIMM maupun AHM tidak terima akan adanya putusan tersebut. Dalam diskusi yang diselenggarakan terkait perkara ini, Ketua Umum AISI menyatakan optimismenya. Menurutnya hasil akhir dari perkara dugaan kartel, keduanya tidak akan terbukti bersalah.

“AISI memang tidak bisa melakukan sesuatu (memberi bantuan hukum). Semua langkah hukum dapat dilakukan oleh para anggota yang terkena (perkara kartel). Step itu masih banyak dan tentunya setiap keputusan harus inkrah, kemudian ada banding, lalu ada lagi perlawanan dan semua proses harus diikuti,” ujar Gunadi.

Saat didesak mengenai kemungkinan terburuk yang akan dialami oleh anggota AISI yang tersangkut perkara kartel, ia kemudian menyatakan dengan cukup tegas. Menurutnya perkara ini terlalu dibuat-buat dan tidak ada dasar yang jelas.

"Praktik dugaan kartel yang menyangkut YIMM dan AHM terlalu mengada-ada. Mulai dari sekarang saya katakan bahwa semua itu tidak akan terbukti,” tegas Gunadi kepada Mobil123.com.

Dalam sidang yang terakhir digelar, Majelis Komisi Persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggotanya menilai, YIMM dan AHM terbukti bersalah. Adapun majelis menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar. Denda yang diterima YIMM lebih besar karena dianggap telah memanipulasi data di persidangan.

Namun masalah ini belum akan selesai dalam waktu singkat. Baik YIMM dan AHM kemudian mengambil langkah hukum untuk melakukan banding. Jadi, nantikan terus kabar berikutnya. [Dew/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

Tag Terkait

Sepedamotor YIMM kartel Motor Skutik AHM KPPU Astra Honda Motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »