Tak Adil bagi yang sudah Investasi, Insentif Mobil Listrik CBU Diminta Berakhir pada 2025

Mobil Listrik

JAKARTA – Insentif mobil listrik CBU (completely built up/impor utuh) diakui mendongkrak penjualan mobil listrik di Indonesia. Namun, kebijakan ini dinilai menciptakan persaingan yang tak adil di pasar mobil listrik nasional, sehingga diminta agar tak diperpanjang lagi.

Sekadar mengingatkan, insentif mobil listrik CBU diterbitkan belakangan pada akhir 2023, setelah sebelumnya pemerintah mengharuskan pabrikan yang ingin mendapatkan insentif mobil listrik untuk berinvestasi membangun pabrik perakitan lokal di sini. Ada pembebasan bea masuk, pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0 persen, plus BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 0 persen.

Akan tetapi, insentif mobil listrik impor mengharuskan agar merek yang mendapatkannya terlebih dahulu memberikan komitmen investasi perakitan lokal yang beroperasi mulai 2026, dengan kandungan komponen lokal sesuai persyaratan pemerintah. Insentif mobil listrik CBU rencananya disetop mulai 31 Desember 2025.

Dalam Diskusi Forwin (Forum Wartawan Industri) bertajuk ‘Polemik Insentif BEV Impor’, terungkap bahwa mobil-mobil listrik CBU yang mendapatkan insentif tersebut berhasil meningkatkan adopsi kendaraan nihil emisi gas buang beroda empat di Indonesia.

Peneliti LPEM UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia) Riyanto mejelaskan selama Januari-Juni 2025, penjualan mobil listrik di Indonesia sudah mencapai 35.846 unit, dengan pangsa pasar (market share) 9,7 persen terhadap penjualan mobil nasional. Sebanyak 63 persen di antaranya juga merupakan mobil listrik CBU.

Sebagai perbandingan, penjualan mobil listrik di Indonesia pada 2024 adalah 43.188 unit, berkontribusi 5 persen terhadap penjualan mobil nasional. Menurut Riyanto, komposisi mobil listrik di dalamnya saat itu baru sekitar 40 persen.

“Coba bayangkan yang sudah produksi di domestik. Misalnya merek dari Korea Selatan dan China pun juga ada. Mereka sudah membangun pabrik dengan kapasitas tertentu, tiba-tiba penjualan mereka drop juga karena hadirnya fasilitas insentif mobil listrik impor dan kecenderungan ke situ (konsumen membeli ke mobil listrik CBU dengan insentif) makin besar,” nilai dia pada Senin (25/8/2025) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Menurut Riyanto, merek-merek dari Korea Selatan dan China yang sudah membangun pabrik itu sudah berinvestasi besar mengikuti regulasi pemerintah sebelumnya, dengan kapasitas produksi dan skala volume tertentu yang harus mereka penuhi agar balik modal.

Selain membuka lapangan kerja, merek-merek itu pun memberikan nilai tambah yang besar di industri otomotif nasional. Di sisi lain, nilai tambah dari merek-merek yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU hanya datang dari sektor penjualan.

“Dampak ekonominya hanya pada perdagangan. Tidak ada multiplier effect lebih tinggi di dalam negeri. Kemudian, bagi yang sudah bikin pabrik, pasti utilisasinya tertekan. Tidak optimal,” tandas Riyanto.

Riyanto pun menganggap insentif mobil listrik CBU tidak memberikan persaingan yang adil di antara para ‘pemain’ di segmen tersebut. Dia kemudian meminta pemerintah konsisten dan tidak memperpanjang lagi kebijakan tersebut.

“Kesimpulannya sudah jelas. Secara konsisten, harusnya batas aturan insentif mobil listrik CBU 31 Desember 2025,” tukasnya.

Belum Ada Pembahasan untuk Melanjutkan Insentif Mobil Listrik CBU

Menanggapi komentar dari LPEM UI, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan saat ini ada enam pabrikan yang memanfaatkan insentif mobil listrik CBU.

Mereka adalah PT BYD Motor Indonesia (merek BYD), PT National Assemblers (Citroen, Aion, Maxus, VW), PT Geely Motor Indonesia (Geely), PT Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), PT Era Industri Otomotif (XPeng), PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM, Ora).

“Dari situ, ada dua perusahaan yang melakukan kerjasama perakitan yaitu Geely dan Era. Dua lagi melakukan perluasan kapasitas produksi yaitu National Assembeler dan Inchcape. Dua lainnya berkomitmen membangun pabrik baru yaitu BYD dan VinFast,” ungkapnya.

Masing-masing memberikan bank garansi sebagai jaminan. Mereka semua, lanjut Tunggul, harus sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia antara Januari 2026 hingga Desember 2027. Ada pula komitmen produksi satu banding (1:1).

“Setiap satu satu unit yang diimportasi, harus ada 1 unit produksi dengan tipe dan jenis sama. Pada 2028 lakukan klaim dan pencairan bank garansi,” ujar dia.

Tunggul menyebut bahwa hingga detik ini, sama sekali belum ada rapat atau pertemuan antara kementerian dan lembaga terkait mengenai keberlanjutan insentif mobil listrik impor.

“Jadi, karena belum ada pertemuan soal itu, bisa diasumsikan insentifkan sudah akan berakhir sesuai batas waktu yang ada,” tutupnya. [Xan]

Tag Terkait

insentif mobil listrik impor insentif mobil listrik CBU insentif mobil listrik

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »