Pemerintah Belum Ada Niat Memperpanjang Aturan Insentif Mobil Listrik Impor

Mobil Listrik

JAKARTA – Aturan insentif mobil listrik impor (completely built up/CBU), hingga kini, masih diekspektasikan berakhir pada 2025 seperti rencana semula.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan sampai penghujung Agustus 2025, belum ada pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait lain soal perpanjangan aturan insentif mobil listrik CBU.

Sekadar mengingatkan, aturan insentif mobil listrik impor diterbitkan pada akhir 2023, melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024.

Isi dari regulasi itu membolehkan mobil-mobil listrik impor mendapatkan insentif hampir sama dengan mobil listrik rakitan dalam negeri dengan komponen minimal 40 persen, asalkan memberikan komitmen investasi untuk produksi dalam negeri. Aturan insentif mobil listrik impor rencananya disetop 31 Desember 2025.

Adapun bentuk insentifnya ialah pembebasan bea masuk (dari 50 persen jadi 0 persen), pembebasan PPnBM/Pajak Penjualan Barang Mewah (dari 15 persen jadi 0 persen), pembebasan PKB/Pajak Kendaraan Bermotor, juga pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Jadi, bisa diasumsikan karena belum ada diskusi, insentif ini sudah akan berakhir sesuai batas waktu yang ada sekarang,” ucap Tunggul dalam Diskusi Forwin (Forum Wartawan Industri) bertajuk ‘Polemik Insentif BEV Impor’ pada Senin (25/8/2025) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Dengan begitu, lanjut Tunggul, para pabrikan otomotif yang sudah ditetapkan sebagai penerima insentif mobil listrik impor tetap diminta untuk melakukan perakitan lokal dengan rentang waktu antara Januari 2026-Desember 2027.

Ada pula ketentuan rasio impor dan produksi 1:1 (satu unit mobil listrik impor harus diganti dengan produksi lokal satu unit mobil listrik dari model yang sama) jika bank garansi yang sudah disetorkan pada awal pemberian insentif ingin dikembalikan secara penuh.

Adapun pabrikan yang menikmati insentif mobil listrik CBU tersebut, jelas dia, saat ini adalah PT BYD Motor Indonesia (merek BYD), PT National Assemblers (Citroen, Aion, Maxus, VW), PT Geely Motor Indonesia (Geely), PT Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), PT Era Industri Otomotif (XPeng), PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM, Ora).

“Ada dua perusahaan yang melakukan kerjasama perakitan yaitu Geely dan Era. Dua lagi melakukan perluasan kapasitas produksi yaitu National Assembeler dan Inchcape. Dua lainnya berkomitmen membangun pabrik baru yaitu BYD dan VinFast,” papar Tunggul.

Komitmen investasi dari keenam pabrikan yang menikmati insentif mobil listrik impor tersebut, tukas dia, mencapai Rp15 triliun.

Peneliti LPEM UI (Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia) sendiri mengkritik insentif mobil listrik CBU dari pemerintah.

Ia menilai meskipun terbukti berhasil meningkatkan adopsi mobil listrik di pasar otomotif Indonesia, regulasi ini tidak fair bagi pabrikan-pabrikan yang langsung berinvestasi besar untuk memproduksi lokal mobil listrik, demi menuruti peraturan pemerintah sebelum keluarnya regulasi insentif mobil listrik impor. Terlebih, mobil listrik impor tidak membawa nilai tambah bagi industri. [Xan]

Tag Terkait

insentif mobil listrik impor insentif mobil listrik CBU insentif mobil listrik

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »