Pemerintah akan Larang Impor Truk Bekas

Berita Otomotif

JAKARTA –  Kementerian Perindustrian Republik akan melakukan perlarangan untuk impor kendaraan komersial bekas khususnya truk bekas.

Hal ini untuk mendukung industri otomotif khususnya di sektor kendaraan komersial yang saat ini dianggap sudah cukup maju. Pelarangan tersebut pun akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan boleh dipastikan akan dilakukan tahun ini.

“Pelarangan impor truk bekas akan dilakukan tahun ini, bahkan kalau bisa hari ini juga boleh mulai dilaksanakan,” ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia di sela-sela pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018.

Meski melakukan pelarangan, namun tidak semua kendaraan komersial bekas akan ditahan impornya. Pelarangan ini hanya dilakukan untuk sejumlah mobil komersial bekas yang belum bisa diproduksi sendiri di Tanah Air.

“Pelarangan berlaku untuk truk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri saja. Sedangkan untuk truk yang sudah diproduksi di dalam negeri akan dilakukan pelarangan impor,” tambahnya kemudian.

Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melayangkan protes kepada Pemerintah terkait adanya impor truk bekas. Keberatan tersebut dilayangkan karena mereka berpendapat bahwa truk yang diimpor masih bisa diproduksi di dalam negeri.

Dengan keputusan pelarangan ini maka diharapkan industri otomotif khususnya di segmen komersial bisa lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. Terlebih, pembangunan infrastruktur yang saat ini gencar dilaksanakan oleh Pemerintah bisa menjadi salah satu momen baru bagi segmen ini. [Adi/Ari]

Tag Terkait

Mobil Komersial pameran mobil Suzuki-NCSR gaikindo GIICOMVEC GIICOMVEC 2018 Truk

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »